
Usai Sidang di PN Sleman Andhika Dian Prasetyo Jelaskan Alasan Gugat UGM di depan awak media warta-jogja.com (foto Olivia Rianjani Rabu 28 Mei 2025)
YOGYAKARTA || WARTA-JOGJA.COM – Salah satu tim kuasa hukum dari penggugat intervensi dalam perkara polemik ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi), Andhika Dian Prasetyo, menyampaikan alasan mengajukan permohonan intervensi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Rabu, 28 Mei 2025. Permohonan intervensi oleh Andhika dalam sidang gugatan ini serupa yang disampaikan Komardin di PN Sleman.
“Kami pada hari ini dapat mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim sesuai dengan hukum acara perdata. Jadi kami mengajukan intervensi sebagai voegin, sama seperti pak Komardin,” ujarnya usai ditemui sidang dengan pembacaan penggugat intervensi (voeging).
Meski perkara utama mereka sedang berlangsung di Surakarta, Andhika menilai penting untuk ikut terlibat dalam perkara di Sleman. Ia menyebut terdapat fakta-fakta yang tidak mereka gugat di PN Surakarta, tetapi justru muncul dalam gugatan.
Menurut dia, salah satu contoh perbedaan tersebut adalah tidak adanya nama Kasmujo dalam gugatan di PN Surakarta, sementara di PN Sleman, Komardin ikut menggugat UGM soal itu,
“Contohnya seperti kami tidak menggugat Pak Kasmujo, tetapi Pak Komardin kan menggugat Pak Kasmujo. Sedangkan yang kita ketahui Pak Kasmujo kan juga informasinya kan juga menyimpang siur ya. Jadi kata Pak Jokowi Pak Kasmujo ini kan seorang pembimbing. Nah ini tidak jelas ini pembimbing skripsi atau pembimbing akademik,” ujarnya.
Sehingga menurutnya, peran Kasmujo masih perlu diklarifikasi, mengingat pernyataannya sendiri saat diwawancara mengindikasikan bahwa ia hanya berstatus asisten dosen pada masa Presiden ke-7 berkuliah di UGM tersebut.
“Tapi yang kita ketahui Pak Kasmujo waktu diwawancara dia mengatakan bahwa kala itu beliau masih menjadi asisten dosen. Nah ini fakta-fakta seperti ini kan kami juga harus mengetahui,” tegasnya.
Ketika ditanya mengenai dasar intervensi mereka dan alasan Majelis Hakim seharusnya menerima permohonan tersebut.
“(Jadi) ya itu sebenarnya itu bisa menjadi kebijaksanaan dari Majelis Hakim ya, tapi yang kami anggap ya kami punya kepentingan yang sama,” pungkasnya.

Redaktur Mawan






