
Sidang gugatan terhadap Universitas Gadjah Mada (UGM) terkait polemik ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan pembacaan penggugat intervensi (voeging) di Pengadilan Negeri Sleman, Rabu (28/5/2025) (Olivia Rianjani)
YOGYAKARTA || WARTA-JOGJA.COM – Sidang gugatan terhadap Universitas Gadjah Mada (UGM) terkait polemik ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan pembacaan penggugat intervensi (voeging) kembali ditunda. Agenda sidang yang awalnya direncanakan berlangsung Rabu 28 Mei 2025 pukul 10.00 WIB. Penggugat intervensi diwakilkan pengacara Andhika Dian Prasetya.
Penundaan tersebut diumumkan langsung oleh Hakim Cahyono. Alasan perubahan jadwal karena salah satu anggota majelis hakim memiliki banyak agenda sidang.
Sebelum dinyatakan tutup dalam persidangan itu, Andhika menyampaikan surat permohonan kepada Majelis Hakim. Isi gugatan/permohonan itu menyatakan masih menggugat jajaran pimpinan Universitas Gadjah Mada (UGM) terkait keaslian ijazah Jokowi. Para tergugatan itu di antara Rektor, Wakil Rektor I, II, III, IV, Dekan Fakultas Kehutanan, Kepala Perpustakaan UGM, Kasmudjo MS (dosen pembimbing Jokowi semasa kuliah).
“Alasan akan masuk menjadi intervenian (penggugat intervensi) karena memiliki kesamaan dengan penggugat,” kata Andhika di Ruang Sidang Cakra PN Sleman.
Gugatan penggugat intervensi dari Andhika sama persis apa yang dilayangkan penggugat Komardin di PN Sleman. Dimana, poin gugatan itu meminta mntuk membuka data ijazah asli Jokowi.
Kemudian, Andhika meminta diizinkan bergabung dengan penggugat Komardin.
“Kami minta majelis hakim dikabulkan gugatan intervensi mendukung penggugat,” ucap Andhika.
Menanggapi gugatan intervensi, Hakim Ketua Cahyono menanyakan apakah ada tanggapan usai pembacaan itu. Kemudian, tergugat dari pihak UGM menyatakan akan memberikan tanggapan tertulis.
“Kami ingin menanggapin secara tertulis pada sidang selanjutnya,” kata pengacara UGM, Ariyanto (mewakili tergugat Kasmojo).
Hakim Cahyono kembali menanyakan kepada pihak tergugat maupun tergugat, “Apakah ada hal ditanyakan?”, tanya Cahyono.
Kemudian pihak penggugat, Komardin, mengajukan perbaikan dalam surat kuasa yang telah diajukan.
“Izin yang mulia, ada perbaikan di surat kuasa,” kata Komardin.
Hakim Cahyono lalu berkata “Ada tambahan ya, untuk pengacaranya tidak ada perubahan.”
Sementara itu, perwakilan dari Kuasa Hukum tergugat 1 hingga 7 dari UGM menyampaikan bahwa mereka akan melengkapi surat kuasa yang sebelumnya tidak lengkap.
“Baik, terima kasih ya mulia. Sebelum masuk pada tanggapan. Kami ingin mengajukan surat kuasa yang belum lengkap kemarin,” ujar Kuasa Hukum perwakilan UGM.
Setelah tidak ada lagi pernyataan dari kedua pihak, Hakim Cahyono resmi menutup sidang dan menjadwalkan ulang sidang lanjutan.
“Oleh karena itu, kalau tidak ada lagi. Maka konferensi pada hari ini kami nyatakan ditunda dan dibuka kembali insyaallah pada hari Selasa tanggal 3 Juni 2025 dengan harga sekitar jam 10. Ini supaya menjadi perhatian-perhatian agar datang tepat waktu. Tujuan sidang besok itu dengan tanggapan tergugat terhadap penggugat intervensi,” tegas Hakim Cahyono.
Sidang berikutnya akan fokus pada tanggapan pihak tergugat terhadap pihak penggugat intervensi yang turut mengajukan gugatan dalam perkara.

Redaktur Mawan







