
GUNUNGKIDUL, DIY || WARTA-JOGJA.COM – Kasus tambang ilegal Tanah Kas Desa (TKD) Kalurahan Sampang, Kapanewon Gedangasari, Kabupaten Gunungkidul yang menyeret oknum Lurah Sampang hari ini kembali di sidangkan di Pengadilan Tipikor Yogyakarta pada Selasa (27/05/2025).
Menurut Kasi pidsus Kejaksaan Negeri Gunungkidul Sendy Pradana menjelaskan, sidang pada hari ini adalah pembacaan putusan atau vonis oleh majelis hakim terhadap Suharman Lurah Sampang sudah dinonaktifkan.
Dalam hal ini Suharman terbukti bersalah dan terbukti pasal 3 Undang-undang Tipikor,
“Lurah Sampang divonis dengan hukuman penjara selama dua tahun, dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani ,” jelasnya.
Selain menjalani hukuman terhadap Suherman juga diwajibkan membayar uang pengganti 15 juta atau subsidiar 1 bulan kurungan , dan juga biaya perkara sebesar 5 ribu juga dibebankan. Kepada terdakwa,” lanjut Sendy.
Majelis hakim juga menyatakan dakwaan kedua atas pasal 11 Undang-undang Tipikor tidak terbukti,
“Atas vonis tau putusan yang dijatuhkan hakim , jaksa penuntut umum masih menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari sesuai ketentuan yang berlaku,” tandas Sendy. (*)







