
WARTA-JOGJA.COM, YOGYAKARTA – Peran Penyuluh Agama Islam di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) semakin strategis dan meluas. Tidak hanya berfokus pada penyampaian dakwah, kini mereka juga diperkuat perannya sebagai Pelopor dan Pelapor (2P) dalam upaya perlindungan keluarga. Langkah konkret ini diwujudkan melalui kolaborasi erat dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) DIY dalam penanganan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Kegiatan penguatan kapasitas ini dilaksanakan pada Kamis, 9 April 2027, bertujuan membekali para penyuluh agar lebih siap dan profesional dalam menjalankan fungsi sosialnya.
Relevan dengan Kondisi Saat ini
Penyuluh Agama Islam KUA Sewon yang juga Ketua MMQ PAI Indonesia, Rustam, menyampaikan apresiasinya atas pembekalan tersebut. Menurutnya, peran ganda ini sangat relevan mengingat masih tingginya angka kasus kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi.
“Penguatan ini sangat relevan di tengah tingginya kasus KDRT. Diperlukan pendekatan kolaboratif yang bersifat preventif dan responsif, agar kami mampu menjadi pelopor sekaligus pelapor demi terwujudnya keluarga yang harmonis,” ujar Rustam.
Ia berharap, dengan bekal ilmu dan koordinasi yang baik, penyuluh agama dapat menjadi solusi di tengah masyarakat yang membutuhkan perlindungan dan pendampingan.
Pentingnya Penanganan yang Cepat dan Berkeadilan
Sementara itu, Arif yang mewakili Kepala Dinas DP3AP2 DIY, dalam sambutannya mengajak seluruh penyuluh agama untuk mempererat sinergi. Ia menekankan bahwa layanan perlindungan terhadap perempuan dan anak harus dilakukan dengan prinsip tepat waktu, cepat, solutif, serta menjunjung tinggi nilai keadilan.
Hal senada disampaikan oleh Ketua Tim Kepenyuluhan Agama Islam Kanwil Kemenag DIY, Nur Ahmad Ghozali. Ia mendorong agar seluruh penyuluh dapat menjadi teladan dan garda terdepan dalam membangun keluarga sakinah serta mencegah KDRT.
Lebih jauh, Ghozali juga menyoroti peran strategis lainnya, yaitu upaya pencegahan pernikahan usia anak dan penyelesaian konflik rumah tangga melalui mekanisme mediasi yang dilakukan oleh mediator bersertifikat.
Dengan penguatan peran ini, diharapkan perlindungan terhadap keluarga di DIY menjadi lebih maksimal dan menyeluruh. (Rtm)

🔶 Redaktur: Mawan








