WARTA-JOGJA.COM KULON PROGO – Kantor Urusan Agama (KUA) Pengasih kembali menunjukkan komitmennya dalam membina serta mendampingi masyarakat melalui program unggulan Pusaka Sakinah (Pusat Layanan Keluarga Sakinah). Kali ini, kegiatan berkolaborasi dengan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang dilaksanakan pada Senin, (19/10/26), bertempat di kediaman Ibu Siti Purwani, RT 10 Karang Tengah Kidul, Margosari Pengasih.
Acara yang dipenuhi suasana kehangatan dan sikap ramah pendampingan ini dihadiri oleh ibu-ibu peserta PKH setempat.
Dalam kesempatan tersebut, Penyuluh Agama Islam KUA Pengasih, Luazizah, S.H.I., menyampaikan materi krusial mengenai dampak negatif dan risiko dari pernikahan siri (pernikahan yang tidak dicatatkan secara legal hukum negara).
Dalam paparannya, Luazizah menjelaskan bahwa pernikahan siri membawa konsekuensi hukum yang merugikan, khususnya bagi pihak perempuan dan anak-anak.
“Pernikahan yang tidak tercatat secara resmi di KUA membuat istri tidak memiliki kepastian hukum atas hak-hak keperdataannya, seperti hak nafkah, waris, maupun perlindungan jika terjadi perceraian. Selain itu, anak yang lahir dari pernikahan siri juga berpotensi mengalami kesulitan dalam pengurusan akta kelahiran yang memuat status ayah kandung secara penuh, yang ke depannya dapat berdampak pada administrasi pendidikan hingga bantuan sosial,” tegas Luazizah.
Sementara itu, Pendamping PKH, Padmasiwi Untari, turut memberikan sosialisasi mengenai Perlindungan Sosial (Perlinsos). Ia memaparkan hak dan kewajiban para KPM (Keluarga Penerima Manfaat) agar program bantuan sosial dari pemerintah ini dapat dimaksimalkan untuk kesejahteraan, pendidikan anak, serta kesehatan keluarga. Pendampingan disampaikan secara humanis dan persuasif sehingga para peserta antusias berdiskusi.
Menanggapi kegiatan kolaboratif ini, Kepala KUA Pengasih, Yusma Alam Rangga, S.H.I., M.S.I., memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas terselenggaranya edukasi lintas sektor ini.
“Sinergi antara KUA melalui program Pusaka Sakinah dan Pendamping PKH ini adalah langkah nyata menghadirkan negara di tengah masyarakat. Kami tidak hanya ingin membangun keluarga yang sejahtera secara ekonomi melalui bansos, tetapi juga kokoh secara hukum dan spiritual. Pemahaman tentang pentingnya pencatatan pernikahan adalah fondasi utama untuk melindungi hak-hak perempuan dan generasi mendatang,” ujar Rangga.
Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat Karang Tengah Kidul makin menyadari pentingnya legalitas hukum dalam berumah tangga serta semakin bijak dalam memanfaatkan program perlindungan sosial demi terwujudnya keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah.(myid)
Penulis
Redaktur: Mawan

