WARTA-JOGJA.COM, YOGYAKARTA – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rajawali Mas menjalin koordinasi dan silaturahmi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil Kemenkum DIY), Rabu (21/10/2026), untuk memperkuat tata kelola kelembagaan, meningkatkan pemahaman mengenai persyaratan akreditasi, serta memperjelas mekanisme pelaporan dan pelaksanaan layanan bantuan hukum bagi masyarakat.
Pertemuan yang berlangsung di kantor Kanwil Kemenkum DIY, Jalan Gedung Kuning, Yogyakarta, tersebut menjadi bagian dari upaya LBH Rajawali Mas untuk meningkatkan kesiapan administrasi dan profesionalitas organisasi dalam memberikan layanan bantuan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pertemuan itu, perwakilan LBH Rajawali Mas diterima oleh Rina Nurul Fitria A., S.H., bersama Bayu, S.H., Ahli Madya Hukum pada Divisi Pelayanan Hukum (P3H), sebagaimana informasi yang disampaikan pihak LBH Rajawali Mas.
Dari pihak LBH Rajawali Mas, hadir Krisna Triwanto, S.H., advokat sekaligus pembina lembaga, serta R. Hendri Wicaksono Wibowo, S.H., advokat yang menjabat sebagai bendahara LBH Rajawali Mas.
Dalam koordinasi tersebut, sejumlah aspek strategis menjadi bahan pembahasan, meliputi tata cara pelaporan atau pendataan perkara kepada Kementerian Hukum, persyaratan akreditasi organisasi bantuan hukum, mekanisme kerja sama bantuan hukum dengan pemerintah, serta penanganan perkara pidana dan perdata.
Pembahasan tersebut relevan dengan kebutuhan lembaga bantuan hukum untuk memastikan bahwa setiap layanan diberikan melalui prosedur yang tertib, profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Tertib administrasi menjadi salah satu unsur penting dalam pengelolaan perkara. Dokumentasi penanganan kasus perlu mencakup identitas penerima bantuan hukum, uraian permasalahan, surat kuasa, dokumen pendukung, hingga catatan perkembangan dan penyelesaian perkara.
Dokumentasi yang memadai tidak hanya mendukung akuntabilitas organisasi, tetapi juga membantu memastikan kesinambungan pendampingan hukum terhadap masyarakat yang membutuhkan.
Akreditasi merupakan salah satu aspek penting bagi organisasi bantuan hukum yang hendak memberikan layanan melalui program bantuan hukum pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam proses tersebut, aspek yang perlu diperhatikan antara lain legalitas organisasi, struktur kepengurusan, keberadaan kantor atau sekretariat, program bantuan hukum, sumber daya manusia pemberi layanan hukum, serta laporan dan dokumentasi kegiatan.
Persyaratan teknis dan dokumen yang harus dipenuhi tetap mengacu pada ketentuan verifikasi dan akreditasi Kementerian Hukum yang berlaku pada periode pengajuan.
Melalui koordinasi tersebut, LBH Rajawali Mas berupaya memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai penataan administrasi, peningkatan kapasitas kelembagaan, dan pemenuhan persyaratan akreditasi.
Langkah ini diharapkan dapat mendukung kesiapan organisasi dalam memberikan layanan bantuan hukum secara lebih terstruktur dan sesuai standar yang ditetapkan.
Selain akreditasi, pembahasan juga mencakup mekanisme kerja sama pelaksanaan bantuan hukum dengan pemerintah.
Dalam konteks ini, akreditasi organisasi dan kontrak pelaksanaan bantuan hukum merupakan dua aspek yang berbeda. Akreditasi berkaitan dengan penilaian kelayakan organisasi pemberi bantuan hukum, sedangkan kontrak atau perjanjian pelaksanaan bantuan hukum mengatur penugasan, ruang lingkup pekerjaan, pembiayaan, kewajiban pelaporan, serta jangka waktu kerja sama.
Oleh karena itu, masa berlaku kontrak tidak dapat disamaratakan untuk seluruh lembaga bantuan hukum. Jangka waktu dan ketentuan pelaksanaannya harus merujuk pada dokumen perjanjian, tahun anggaran, serta mekanisme program bantuan hukum yang diikuti.
Pemahaman terhadap ketentuan tersebut diperlukan agar pelaksanaan kerja sama berjalan secara tertib dan setiap pihak dapat memenuhi hak serta kewajibannya sesuai kesepakatan dan peraturan yang berlaku.
Aspek lain yang menjadi perhatian dalam koordinasi tersebut adalah pemahaman mengenai perbedaan karakteristik penanganan perkara pidana dan perdata.
Perkara pidana berkaitan dengan dugaan perbuatan yang dilarang oleh hukum pidana. Pendampingan hukum dapat mencakup konsultasi, penyusunan dokumen atau laporan sesuai kebutuhan, serta pendampingan terhadap pihak yang berhak memperoleh bantuan hukum dalam proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga persidangan, dengan tetap memperhatikan kewenangan dan ketentuan hukum acara.
Sementara itu, perkara perdata umumnya berkaitan dengan sengketa hak dan kewajiban antarorang atau badan hukum. Persoalan tersebut dapat meliputi sengketa perjanjian, utang-piutang, wanprestasi, perbuatan melawan hukum, dan berbagai persoalan keperdataan lainnya.
Penanganannya dapat dilakukan melalui konsultasi, negosiasi, mediasi, penyusunan somasi, pengajuan gugatan, maupun pendampingan di pengadilan sesuai kebutuhan dan dasar hukum yang relevan.
Dalam kedua jenis perkara tersebut, lembaga bantuan hukum perlu memastikan bahwa proses pendampingan dilaksanakan secara profesional. Apabila layanan diberikan melalui program bantuan hukum pemerintah, penerima layanan juga harus memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam program tersebut.
LBH Rajawali Mas berharap koordinasi dan silaturahmi dengan Kanwil Kemenkum DIY dapat memperkuat komunikasi kelembagaan sekaligus meningkatkan pemahaman mengenai prosedur administrasi, pembinaan organisasi, dan persyaratan penyelenggaraan layanan bantuan hukum.
Upaya tersebut menjadi bagian dari komitmen lembaga untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, terutama dalam membantu warga memahami hak-hak hukumnya dan memperoleh pendampingan sesuai ketentuan yang berlaku.
LBH Rajawali Mas berkantor di Jalan Kalijaga Nomor 7A, Karanganyar MG III/038 A, RT 84 RW 19, Brontokusuman, Yogyakarta, 55153.
Lembaga tersebut menempatkan kepastian hukum, keadilan, profesionalitas, dan kepentingan masyarakat sebagai prinsip penting dalam pelaksanaan layanan bantuan hukum.

Redaktur: Mawan

