WARTA-JOGJA.COM, GUNUNGKIDUL, DIY – Transparansi proyek rehabilitasi lima ruang kelas dan toilet putra di SMA Dominikus Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, dengan anggaran APBN 2026 sebesar Rp632.427.000, menjadi sorotan. Berdasarkan pengamatan di lokasi pada Rabu (21/10/2026), papan informasi proyek belum mencantumkan secara jelas nama pelaksana dan penanggung jawab pembangunan. Selain itu, terlihat pekerja yang tidak menggunakan alat pelindung diri (APD). Kondisi tersebut memerlukan penjelasan mengenai mekanisme pelaksanaan, pengawasan, penerapan keselamatan kerja, serta kesesuaian hasil pekerjaan dengan rencana anggaran biaya (RAB) dan spesifikasi teknis yang ditetapkan.
Berdasarkan papan informasi di lokasi, proyek tersebut merupakan bagian dari Program Revitalisasi Sekolah Menengah Atas yang berada di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Direktorat Sekolah Menengah Atas.
Pekerjaan rehabilitasi lima ruang kelas dan toilet putra itu memiliki nilai anggaran Rp632.427.000 yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026. Pelaksanaan dimulai pada 13 Juli 2026 dengan jangka waktu 120 hari kerja.
Meski informasi mengenai anggaran dan lingkup pekerjaan telah tercantum pada papan proyek, identitas pelaksana dan penanggung jawab pembangunan belum dijelaskan secara terang. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme pelaksanaan, apakah dilakukan secara swakelola melalui Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) atau melibatkan pihak ketiga.
Kejelasan tersebut diperlukan agar masyarakat dapat mengetahui pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan, pengawasan mutu, dan kesesuaian pekerjaan dengan RAB serta spesifikasi teknis yang telah ditentukan.
Papan informasi proyek merupakan salah satu sarana bagi masyarakat untuk mengetahui identitas kegiatan, sumber pendanaan, nilai anggaran, dan jangka waktu pelaksanaan. Namun, keterbukaan informasi juga perlu didukung penjelasan mengenai mekanisme pengerjaan serta pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan.
Dalam proyek yang menggunakan dana APBN, informasi mengenai pelaksana, pengawasan, dan pertanggungjawaban pekerjaan menjadi penting untuk mendukung akuntabilitas penggunaan anggaran negara.
Selain kelengkapan informasi, kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi teknis juga perlu menjadi bagian dari pengawasan. Penilaian terhadap mutu bangunan harus mengacu pada dokumen perencanaan, RAB, spesifikasi teknis, serta hasil pemeriksaan pihak yang berwenang. Dengan demikian, dugaan ketidaksesuaian tidak disimpulkan hanya berdasarkan pengamatan visual tanpa pemeriksaan teknis.
Aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) turut menjadi perhatian dalam pelaksanaan rehabilitasi tersebut. Berdasarkan pengamatan awak media di lokasi, terlihat pekerja yang tidak menggunakan APD saat melakukan pekerjaan.
Kondisi tersebut perlu ditindaklanjuti oleh pihak pelaksana dan pengawas untuk memastikan penerapan prosedur keselamatan kerja sesuai ketentuan yang berlaku. Penggunaan APD merupakan bagian penting dalam upaya mengurangi risiko kecelakaan selama pekerjaan konstruksi.
Pengawasan K3 perlu berjalan seiring dengan pengendalian mutu dan pengelolaan anggaran. Pelaksanaan proyek tidak hanya dituntut menghasilkan bangunan sesuai perencanaan, tetapi juga memastikan keselamatan para pekerja selama proses pembangunan.
Persoalan keterbukaan informasi juga muncul ketika wartawan melakukan monitoring dan hendak meminta konfirmasi langsung kepada pihak sekolah mengenai pelaksanaan proyek.
Saat berada di lokasi, wartawan mendapat penjelasan bahwa kunjungan harus diawali dengan pengiriman surat resmi berkop media. Selanjutnya, surat tersebut harus diserahkan kepada bagian tata usaha (TU) untuk diproses sebelum wartawan dapat bertemu dengan kepala sekolah atau panitia pembangunan.
Penjelasan itu disampaikan oleh JN, yang memperkenalkan diri sebagai humas SMA Dominikus Wonosari.
Ketika wartawan menanyakan nama ketua panitia pembangunan maupun pihak yang bertanggung jawab atas proyek tersebut, informasi yang dibutuhkan belum diperoleh.
Prosedur administrasi bagi tamu dapat diterapkan sekolah untuk menjaga keamanan dan ketertiban kegiatan belajar mengajar. Namun, mekanisme permintaan informasi dan konfirmasi sebaiknya dijelaskan secara terbuka agar pertanyaan mengenai pelaksanaan proyek dapat ditindaklanjuti melalui jalur komunikasi yang jelas.
Terlebih, proyek tersebut menggunakan anggaran APBN sehingga informasi mengenai mekanisme pengerjaan, pelaksanaan anggaran, dan pihak yang bertanggung jawab penting bagi masyarakat dalam menjalankan fungsi pengawasan publik.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan fungsi pers sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjadi landasan bagi masyarakat untuk memperoleh informasi publik sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam konteks pembangunan sarana pendidikan, keterbukaan informasi perlu diwujudkan melalui penyampaian data yang jelas mengenai pelaksanaan kegiatan, penggunaan anggaran, mekanisme pengawasan, dan pertanggungjawaban pekerjaan.
Kelengkapan papan informasi merupakan salah satu aspek keterbukaan, tetapi perlu disertai penjelasan yang memadai mengenai pihak pelaksana dan penanggung jawab pembangunan. Masyarakat juga perlu memperoleh informasi yang dapat dipertanggungjawabkan mengenai kesesuaian pekerjaan dengan perencanaan dan spesifikasi teknis.
Di sisi lain, pengawasan terhadap keselamatan kerja harus menjadi perhatian selama proyek berlangsung. Penerapan K3 yang baik diperlukan untuk meminimalkan risiko kecelakaan dan mendukung kelancaran pelaksanaan pembangunan.
Hingga Rabu (21/10/2026), mekanisme pelaksanaan proyek dan identitas penanggung jawab pembangunan masih memerlukan klarifikasi dari pihak sekolah maupun instansi terkait.
Pihak SMA Dominikus Wonosari dan instansi yang menaungi program tersebut diharapkan memberikan penjelasan mengenai mekanisme pengerjaan, pertanggungjawaban anggaran, kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi teknis, serta penerapan keselamatan kerja.
Klarifikasi tersebut penting agar pelaksanaan rehabilitasi lima ruang kelas dan toilet putra senilai Rp632.427.000 dapat diketahui secara utuh dan berimbang. Dengan demikian, pembangunan sarana pendidikan tidak hanya berorientasi pada hasil fisik, tetapi juga mengedepankan transparansi, akuntabilitas, mutu bangunan, dan keselamatan kerja.


