
Foto Peserta ujiang pamong Kalurahan Sidorejo, Selasa 10 Juni 2025
GUNUNGKIDUL, DIY || WARTA-JOGJA.COM – Menanggapi ujian pengisian pamong Kalurahan Sidorejo, Kapanewon Ponjong, Kabupaten Gunungkidul, koordinator GCW Dadang Iskandar berkomentar dari fakta yang ada perlu diperiksa oleh irda berkaitan dengan pengisian pamong kalurahan,
“Jika ditemukan melanggar Perda no 11 tahun 2021 tentang Koreksi Hasil Ujian. Seharusnya dibatalkan tidak ada kompromi dan harus diulangi,” ungkapnya.
Tanggapan dari koordinator GCW merupakan pengkajian dari prosesi penyelenggaraan Ujian Pengisian Pamong Kalurahan Sidorejo pada hari Selasa (10/06/2025) dinilai tidak berimbang, bisa berpotensi diulang.
Masalah pengisian Pamong Kalurahan formasi tiga Dukuh di Padukuhan Dadap, Padukuhan Poko dan Padukuhan Turi terus bergulir.
Salah satu anggota panitia Aris Nuriyanto saat di konfirmasi di kantor Kalurahan Sidorejo terkait proses dan formasinya tim penguji apakah menurut panitia sudah sesuai. Aris mengatakan pada media,
“Kalau tidak ada masalah pertanyaan anda dari nomer 1 – 21 pasti saya jawab, karena ini ada masalah ya besuk senin ketemu di irda akan saya jawab, kami panitia sudah bersepakat agar jawabanya sama satu pintu di Pak Lurah untuk menjawabnya,” katanya, Jum’at (20/6/2025).
Lebih lanjut Aris Nuriyanto mengatakan bahwa panitia di panggil pada senin depan oleh Inspektorat Daerah terkait itu, kami (panitia) akan penuhi panggilan Irda. untuk formasi menurut kami sudah sesuai karena sudah memenuhi unsur, dari Pamong, dari Lembaga dan tokoh masyarakat.
Sementara itu ketua panitia pengisian Pamong Kalurahan Sidorejo, Wasidi saat dikonfirmasi media terkait rujukan hukum pengisian Pamong Kalurahan dan apa tugas pihak ketiga dalam hal ini SMK 1 Muhammadiyah Ponjong. Wasidi mengatakan,
“Perda nomor 11 tahun 2021 sebagai rujukan hukumnya, untuk Perbubnya kurang begitu memahami,” ungkapnya.
Terkait pihak ketiga, kata Wasidi, kami panitia hanya meminta kepada SMK 1 Muhammadiyah Ponjong untuk membantu perlengkapan dan kelengkapanya terkait komputer.
“Kalau masalah sebagai tim penguji itu ranah Pak Lurah,” imbuhnya.
Dari panitia hanya meminta untuk membantu memasukan data yang untuk soal ujian itu terus menayangkan di proyektor agar dilihat banyak, hanya sebatas itu.
Saat di tanya awak media pentauan panitia tentang pihak ketiga yang mengkoreksi hasil ujian praktek di jawab “iya, pihak ketiga mengkoreksi hasil ujian praktik, bukan ujian tulis, ya dia yang menilai, keliatan seperti itu” tandasnya.
Ditempat terpisah ketua tim penguji Waziroh saat di konfirmasi media terkait berapa orang tim penguji, berapa soal yang diujikan, Waziroh sampaikan,
“Kami tim penguji ada 5 orang, kalau soal yang di ujikan ada 100 soal, kami buat masing-masing orang 20 soal sesuai bidangnya masing-masing,” jawabnya.
Media kembali mengajukan pertanyaan, apakah 100 soal yang dibuat tim penguji itu termasuk ujian praktik, jika bukan termasuk soal ujian praktik, lalu siapa yang membuat soal ujian praktik, Waziroh sampaikan,
“100 itu soal ujian tertulis, bukan ujian praktik. Kalau ditanya siapa yang membuat soal ujian praktik, maaf saya tidak bisa matur. Hal ini akan kami sampaikan saat di Irda,” ucap Waziroh.
Sementara itu Lurah Sidorejo Sidiq Nur Safi’i, S.Pd.I, saat di hubungi juga tidak mengangkat.
Menurut keterangan warga kalurahan yang menyaksikan ujian pengisian pamong bahwa tim penguji terdiri dari lima orang yaitu,
1. Waziroh
2. Dwi Windarsih
3. Haris Mahasibi
4. Suwindah
5. Doppi Budhianto
Selanjutnya di lembar penilaian ujian praktik ada dua penguji yang memberikan skor nilai kepada para peserta namun kedua penguji yang bertanda tangan adalah Roni Gunawan dan Eka Prasetya dan ini menjadi pertanyaan bagi warga. Apakah penguji 1 dan penguji 2 merupakan bagian dari tim penguji?.. atau bagian dari pihak ketiga?,, siapa yang membuat soal ujian praktik pengisian Pamong Kalurahan Sidorejo Kapanewon Ponjong dan sudah sesuaikah mengikuti aturan Perda no 11 tahun 2021 hingga kini masih menyisakan tanda tanya.








