Pelaku penganiayaan berinisial (J) saat proses mediasi damai di kantor Kalurahan Botodayaan, Rongkop, Gunungkidul, Selasa (20/10/2026).
WARTA-JOGJA.COM, GUNUNGKIDUL, DIY – Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang lanjut usia (lansia) berinisial T, warga Padukuhan Sambikidul, Kalurahan Botodayaan, Kapanewon Rongkop, Kabupaten Gunungkidul, yang diduga mengakibatkan cedera pada gigi depan dan trauma, berakhir dengan kesepakatan damai pada Selasa (20/10/2026). Dalam mediasi di Balai Kalurahan Botodayaan tersebut, pihak berinisial J mengakui telah melakukan kekerasan fisik, menyampaikan permintaan maaf, serta menyanggupi biaya pengobatan korban hingga sembuh dan pemberian tali asih sebesar Rp10 juta.
Mediasi yang difasilitasi Pemerintah Kalurahan Botodayaan itu berlangsung mulai pukul 12.30 WIB hingga 15.00 WIB. Kesepakatan dicapai setelah kedua pihak membicarakan penyelesaian persoalan yang diduga bermula dari kesalahpahaman terkait sebuah dandang atau peralatan memasak.
Berdasarkan dokumen kesepakatan, J berjanji tidak mengulangi perbuatannya. J juga bersedia meminta maaf kepada masyarakat Padukuhan Sambikidul karena tindakannya dinilai telah meresahkan warga.
Selain itu, J menyatakan bersedia menanggung biaya pengobatan korban sampai sembuh dan memberikan tali asih sebesar Rp10 juta untuk membantu kebutuhan hidup korban. Dalam dokumen tersebut, J juga menyatakan bersedia dituntut secara hukum apabila kembali melakukan perbuatan serupa.
Informasi yang dihimpun awak media menyebutkan, dugaan penganiayaan tersebut berawal dari persoalan sebuah dandang yang sebelumnya dipinjamkan kepada anak korban.
Ketika peralatan memasak itu hendak dikembalikan, muncul dugaan prasangka bahwa dandang tersebut akan dijual oleh korban bersama anaknya. Dandang yang dipersoalkan kemudian diketahui berada di rumah korban.
Meski demikian, hubungan antara persoalan dandang dan terjadinya dugaan kekerasan tersebut masih perlu dipahami berdasarkan keterangan para pihak. Informasi mengenai pemicu kejadian itu belum terverifikasi secara independen sehingga tidak dapat diperlakukan sebagai fakta yang telah dipastikan.
Persoalan barang rumah tangga tersebut menjadi latar belakang yang disebut dalam informasi yang dihimpun. Namun, apa pun penyebab perselisihan, penyelesaian konflik semestinya tidak dilakukan melalui tindakan kekerasan.
Pasca-kejadian, korban disebut mengalami perubahan aktivitas dan lebih banyak beristirahat di kamar. Pihak keluarga juga menyampaikan adanya dugaan cedera pada gigi depan bagian atas.
Selain cedera tersebut, keluarga menyebut korban diduga mengalami pemukulan, tamparan, makian, dan peludahan. Keterangan mengenai bentuk kekerasan itu masih perlu dibedakan dari temuan medis maupun hasil pemeriksaan aparat yang berwenang.
Korban sebelumnya telah mendapatkan penanganan di rumah sakit umum daerah (RSUD). Keluarga juga berencana membawa korban untuk memperoleh pendampingan psikologis guna membantu proses pemulihan setelah peristiwa tersebut.
Bagi keluarga, pemulihan kondisi korban menjadi salah satu hal utama dalam penyelesaian persoalan. Karena itu, komitmen pembiayaan pengobatan hingga sembuh menjadi bagian penting dari kesepakatan yang dicapai melalui mediasi.
Sebelum kesepakatan tercapai, kedua pihak disebut sempat berbeda pendapat mengenai besaran kompensasi. Berdasarkan informasi yang dihimpun, keluarga korban sempat meminta tali asih sebesar Rp40 juta, sedangkan J menyatakan hanya mampu memberikan Rp10 juta.
Perbedaan nominal tersebut sempat memunculkan kemungkinan penyelesaian melalui jalur hukum. Namun, setelah pembicaraan lanjutan antarkeluarga, kedua pihak akhirnya menyepakati penyelesaian secara kekeluargaan.
Kesepakatan itu memuat dua hal utama, yakni kewajiban J membiayai pengobatan korban hingga sembuh dan pemberian tali asih sebesar Rp10 juta. J juga menyatakan kesediaannya untuk meminta maaf kepada korban dan masyarakat setempat serta tidak mengulangi perbuatannya.


