
WARTA-JOGJA.COM, GUNUNGKIDUL, DIY – Jajaran Satreskrim Polres Gunungkidul berhasil membekuk seorang pria berinisial RS (warga Kalurahan Ngalang, Kapanewon Gedangsari) atas dugaan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Kasus ini, yang telah terjadi sejak akhir tahun 2025, terungkap setelah penyelidikan mendalam oleh pihak kepolisian.
Kapolres Gunungkidul, AKBP Damus Asa, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan yang diterima pada Desember 2025. Keterangan ini disampaikan dalam konferensi pers di Aula Patriatama Polres Gunungkidul pada Rabu (8/4/2026) pagi.
Modus Hadiah dan Manipulasi
Peristiwa tragis ini bermula pada Senin, 1 Desember 2025, sekitar pukul 19.00 WIB. Pelaku RS menjemput korban, yang berinisial RY dan masih di bawah umur, bersama seorang saksi menggunakan mobil Suzuki Karimun.
Untuk melancarkan aksinya, pelaku menggunakan modus hadiah dan manipulasi psikologis. RS sempat memberikan sebuah ponsel kepada korban sebelum mengajaknya berkeliling dari Wonosari hingga Gedangsari.
“Di tengah perjalanan, tepatnya di jalan baru wilayah Kalurahan Ngalang, pelaku menghentikan kendaraannya. Di sana, pelaku diduga melakukan manipulasi dengan mengajak korban melakukan simulasi ‘nikah-nikahan’ sebagai modus pendekatan,” ungkap AKBP Damus Asa.
Setelah manipulasi tersebut, pelaku melanjutkan perjalanan menuju rumahnya. Di perjalanan itu, RS mulai melancarkan aksi bejatnya dengan disertai bujuk rayu serta ancaman fisik maupun psikis agar korban menuruti kemauannya.
“Pelaku memberikan iming-iming berupa ponsel dan uang untuk kebutuhan sehari-hari, namun di sisi lain ia juga melontarkan ancaman kepada korban,” tambah Kapolres.
Barang Bukti dan Jeratan Hukum
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti krusial, meliputi:
– Satu unit ponsel pemberian pelaku.
– Satu unit mobil Suzuki Karimun yang digunakan saat kejadian.
– Pakaian korban dan pelaku yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Penyidik juga telah melengkapi berkas perkara dengan keterangan para saksi, keterangan ahli, serta hasil Visum et Repertum yang memperkuat adanya tindak kekerasan seksual terhadap korban.
Atas perbuatannya, RS kini dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), serta undang-undang perlindungan anak.
“Pelaku terancam hukuman pidana penjara dengan masa hukuman maksimal antara 9 hingga 15 tahun,” pungkas AKBP Damus Asa.









