ilustrasi
WARTA-JOGJA.COM, GUNUNGKIDUL, DIY – Seorang anggota Polsek Saptosari berinisial GN (45) diduga berada dalam satu kamar kos bersama DW (35), perempuan yang diketahui merupakan istri seorang anggota kepolisian sekaligus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu di Kapanewon Saptosari, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Peristiwa yang dilaporkan terjadi di wilayah Kalurahan Kepek pada Minggu (18/10/2026) sore tersebut kini menjadi perhatian masyarakat. GN disebut masih menjalani pemeriksaan oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Gunungkidul untuk mengklarifikasi dugaan yang beredar.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, peristiwa tersebut terungkap setelah suami DW mendatangi kamar kos yang ditempati perempuan tersebut sekitar pukul 16.40 WIB. Kedatangan itu diduga dilakukan dengan berkoordinasi bersama anggota Propam Polres Gunungkidul dan warga setempat.
Meski demikian, belum terdapat keterangan resmi yang menjelaskan secara terperinci situasi saat kejadian, alasan keberadaan GN dan DW di kamar tersebut, maupun dugaan hubungan pribadi di antara keduanya. Oleh karena itu, fakta mengenai peristiwa tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Panewu Saptosari Terima Laporan Masyarakat
Panewu Saptosari, Eka Prayitno, S.Sos., M.M., membenarkan bahwa dirinya telah menerima laporan masyarakat mengenai dugaan peristiwa yang melibatkan anggota kepolisian dan seorang pegawai PPPK paruh waktu tersebut.
Menindaklanjuti informasi yang diterima, Eka mengaku telah berkoordinasi dengan Kapolsek Saptosari untuk mengecek kebenaran informasi yang beredar. Ia juga menyampaikan bahwa persoalan tersebut akan diteruskan kepada Dinas Kepegawaian Kabupaten Gunungkidul untuk mendapatkan tindak lanjut sesuai kewenangannya.
Langkah koordinasi tersebut dilakukan untuk memastikan informasi yang berkembang di masyarakat dapat ditangani melalui mekanisme yang tepat. Namun, hingga Senin (19/10/2026), belum diperoleh penjelasan lebih lanjut mengenai hasil koordinasi maupun tindak lanjut administratif terhadap DW.
Eka juga mengungkapkan bahwa DW belum masuk kerja pada Senin (19/10/2026). Upaya untuk menghubungi perempuan tersebut melalui sambungan telepon pun belum berhasil dilakukan.
“Kita tunggu dulu prosesnya. Sampai saat ini saya juga belum bisa bertemu langsung dengan yang bersangkutan,” ujar Eka, Senin (19/10/2026) sore.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pihak kapanewon masih menunggu perkembangan penanganan persoalan tersebut. Keterangan langsung dari DW juga diperlukan agar informasi yang berkembang dapat diklarifikasi secara berimbang.
Propam Polres Gunungkidul Masih Memeriksa GN
Sementara itu, GN disebut masih menjalani pemeriksaan oleh Propam Polres Gunungkidul. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian penting untuk mengklarifikasi dugaan peristiwa yang melibatkan anggota kepolisian itu.
Hingga berita ini disusun, belum tersedia keterangan resmi mengenai hasil pemeriksaan, kronologi lengkap berdasarkan keterangan para pihak, ataupun kemungkinan tindak lanjut terhadap GN.
Belum dapat dipastikan pula apakah dugaan peristiwa tersebut berkaitan dengan pelanggaran disiplin, kode etik profesi kepolisian, atau ketentuan lainnya. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.
Dalam penanganan perkara yang melibatkan anggota kepolisian, pemeriksaan secara profesional, objektif, dan transparan diperlukan untuk memastikan setiap dugaan diuji berdasarkan bukti dan keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Hasil pemeriksaan nantinya juga penting untuk memberikan kejelasan kepada masyarakat mengenai fakta yang sebenarnya terjadi, sekaligus memastikan bahwa setiap tindakan yang terbukti melanggar aturan ditangani sesuai prosedur.
Klarifikasi Para Pihak Masih Diperlukan
Dugaan peristiwa tersebut menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang anggota kepolisian dan seorang perempuan yang diketahui merupakan istri anggota polisi sekaligus pegawai PPPK paruh waktu. Meski demikian, perhatian masyarakat tidak boleh menggantikan proses verifikasi fakta maupun pemeriksaan oleh pihak berwenang.
Keterangan dari GN, DW, suami DW, serta pihak kepolisian yang menangani pemeriksaan diperlukan untuk memperoleh gambaran peristiwa secara utuh. Konfirmasi dari pihak-pihak tersebut juga penting agar pemberitaan tidak hanya bertumpu pada informasi awal yang beredar di masyarakat.
Awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari Polres Gunungkidul melalui Propam mengenai kronologi, perkembangan pemeriksaan, dan hasil penanganan terhadap GN. Penjelasan lebih lanjut dari pihak terkait akan diperlukan untuk melengkapi informasi yang telah dihimpun.
Hingga keterangan resmi diperoleh, dugaan tersebut tidak dapat dinyatakan sebagai pelanggaran yang telah terbukti. Asas praduga tak bersalah harus tetap dikedepankan, sedangkan setiap kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran perlu menunggu hasil pemeriksaan dan klarifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Perkembangan penanganan perkara ini akan menjadi bagian penting untuk memastikan kejelasan informasi sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan disiplin dan kode etik di lingkungan kepolisian.


