WARTA-JOGJA.COM, KULON PROGO, DIY – Kantor Urusan Agama (KUA) Pengasih memperkuat komitmen peningkatan kualitas pelayanan publik, integritas aparatur, dan akuntabilitas kelembagaan setelah menerima pembinaan dari Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kulon Progo, Dr. H.M. Wahib Jamil, S.Ag., M.Ag., Kamis (8/10/2026). Pembinaan tersebut menekankan pentingnya soliditas aparatur sipil negara (ASN), optimalisasi publikasi digital, evaluasi kepuasan masyarakat, serta percepatan tindak lanjut administrasi dan operasional untuk menghadirkan pelayanan yang lebih responsif, transparan, dan berkualitas.
Dalam pembinaan yang berlangsung di KUA Pengasih tersebut, Wahib Jamil mengapresiasi konsistensi jajaran KUA Pengasih dalam memperluas jangkauan publikasi melalui optimalisasi media sosial. Pemanfaatan kanal digital dinilai menjadi salah satu langkah strategis untuk memperkuat keterbukaan informasi, meningkatkan akses masyarakat terhadap informasi layanan, sekaligus membangun citra positif institusi.
Menurutnya, publikasi yang dikelola secara konsisten tidak hanya berfungsi sebagai sarana penyampaian informasi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya membangun kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.
Selain penguatan komunikasi publik, Wahib Jamil menekankan pentingnya menjaga kondusivitas lingkungan kerja, integritas, serta budaya organisasi yang mengedepankan kolaborasi. Setiap aparatur diharapkan mampu membangun hubungan kerja yang harmonis agar pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan berjalan secara efektif.
“Soliditas dan integritas adalah fondasi utama kita. Mari kita bangun citra positif instansi dengan terus saling mendukung. Apabila terdapat dinamika atau hal-hal yang perlu dievaluasi, selesaikan secara personal dan bijak demi menjaga keharmonisan lembaga. Jangan ragu untuk mengomunikasikan kebutuhan dukungan teknis maupun operasional agar setiap hambatan kerja dapat diselesaikan bersama,” tegas Wahib Jamil.
Arahan tersebut menegaskan bahwa penguatan kelembagaan tidak hanya bergantung pada kepatuhan terhadap prosedur administrasi, tetapi juga membutuhkan komunikasi yang terbuka, penyelesaian persoalan secara bijaksana, dan dukungan antarpersonel.
Dengan lingkungan kerja yang kondusif, setiap pegawai diharapkan dapat menjalankan tanggung jawab secara optimal serta berkontribusi terhadap peningkatan mutu pelayanan kepada masyarakat.
Wahib Jamil juga menyoroti pentingnya menindaklanjuti hasil survei kepuasan masyarakat secara cermat. Setiap masukan, kritik, maupun umpan balik dari pengguna layanan perlu dipahami sebagai bahan evaluasi untuk mengidentifikasi kekurangan dan menentukan langkah perbaikan yang tepat.
Evaluasi tersebut diharapkan tidak berhenti pada pengumpulan data, tetapi dilanjutkan dengan tindakan konkret yang dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Dengan demikian, peningkatan kualitas pelayanan dapat dilaksanakan secara berkelanjutan berdasarkan kebutuhan dan pengalaman pengguna layanan.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag Kulon Progo, Latif Fuada Nurul Huda, S.Ag., M.S.I., menyampaikan sejumlah arahan teknis yang perlu segera ditindaklanjuti oleh jajaran KUA Pengasih.
Arahan tersebut mencakup pembenahan administrasi kepegawaian, penyederhanaan layanan, penertiban pengelolaan aset negara, serta penguatan pendataan Penyuluh Agama Islam. Seluruh langkah tersebut diarahkan untuk meningkatkan efektivitas kerja, ketertiban administrasi, dan ketepatan pelaksanaan program.
Pertama, percepatan pendataan dan pembaruan Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG). Pegawai diminta menuntaskan administrasi data Bimas Islam serta memperbarui data mandiri pada SIMPEG secara berkala. Pembaruan data yang akurat diperlukan untuk mendukung tertib administrasi kepegawaian dan memastikan informasi pegawai tetap mutakhir.
Kedua, penguatan layanan cepat dan mudah atau Sat-Set. Penyederhanaan birokrasi menjadi salah satu perhatian agar masyarakat memperoleh pelayanan yang lebih sigap, praktis, dan responsif. Upaya ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas proses pelayanan tanpa mengabaikan ketentuan dan standar operasional yang berlaku.
Ketiga, peningkatan akuntabilitas Barang Milik Negara (BMN) dan pelaksanaan Program Lurik. Penataan inventaris perlu dilakukan secara tertib dengan menetapkan penanggung jawab barang pada setiap unit ruangan. Langkah tersebut penting untuk memperjelas tanggung jawab pengelolaan aset, memudahkan pengawasan, serta mendukung transparansi administrasi kelembagaan.
Keempat, konsolidasi pendataan Penyuluh Agama Islam berbasis wilayah kalurahan. Pendataan lapangan diminta segera dituntaskan secara akurat agar informasi mengenai cakupan wilayah tugas penyuluh lebih terpetakan. Data yang presisi diharapkan membantu penguatan koordinasi dan mendukung pelaksanaan kegiatan penyuluhan sesuai kebutuhan masyarakat di setiap kalurahan.
Keempat arahan tersebut menjadi bagian dari upaya menyelaraskan ketertiban administrasi internal dengan peningkatan kualitas layanan eksternal. Dengan tindak lanjut yang terukur, pelaksanaan tugas kelembagaan diharapkan menjadi lebih efektif, terkoordinasi, dan akuntabel.
Menanggapi pembinaan tersebut, Kepala KUA Pengasih, Yusma Alam Rangga, S.H.I., M.S.I., menyatakan kesiapan seluruh jajarannya untuk menindaklanjuti catatan dan instruksi yang disampaikan pimpinan.
Ia menegaskan bahwa arahan Kakan Kemenag Kulon Progo dan Kasi Bimas Islam akan menjadi pedoman dalam memperkuat koordinasi internal, meningkatkan disiplin administrasi, serta mendorong perbaikan pelayanan kepada masyarakat di Kapanewon Pengasih.
“Arahan dari Bapak Kakan Kemenag dan Bapak Kasi Bimas Islam menjadi panduan strategis sekaligus pemacu semangat bagi KUA Pengasih. Kami berkomitmen untuk terus merapatkan barisan, menjaga akuntabilitas kerja, dan menghadirkan pelayanan publik yang serba cepat, akurat, serta berdampak nyata bagi masyarakat Kapanewon Pengasih,” pungkas Rangga.
Komitmen tersebut diharapkan diwujudkan melalui tindak lanjut yang konsisten, mulai dari pembaruan data kepegawaian, peningkatan responsivitas layanan, penataan aset negara, hingga penguatan pendataan penyuluh agama.
Rangkaian pembinaan ditutup dengan sesi foto bersama seluruh jajaran ASN KUA Pengasih. Kegiatan tersebut sekaligus menegaskan komitmen bersama untuk menerjemahkan arahan pimpinan menjadi langkah nyata dalam memperbaiki tata kelola organisasi dan meningkatkan mutu pelayanan publik.
Melalui penguatan soliditas, integritas, dan akuntabilitas, KUA Pengasih diharapkan semakin mampu menghadirkan pelayanan keagamaan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Penulis
Redaktur: Mawan

