Penyampaian Barang Bukti, acara konferensi pers terkait tindak pidana penyelundupan emas batangan, berlangsung di Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah dan DIY, pada Senin 19 Oktober 2026. FOTO. Olivia Rianjani
WARTA-JOGJA.COM, YOGYAKARTA – Petugas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Tengah dan DIY bersama Bea Cukai Yogyakarta menggagalkan upaya penyelundupan emas batangan seberat 4,266 kilogram senilai sekitar Rp 11 miliar di Bandara Internasional Yogyakarta (YIA), Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Minggu (18/10/2026). Emas berkadar kemurnian 98,97 persen atau setara emas 24 karat tersebut diduga hendak dibawa ke Singapura oleh dua warga negara Tiongkok yang berinisial CSW dan JP tanpa dilengkapi dokumen pabean ekspor.
Kedua tersangka diamankan di area keberangkatan internasional Bandara YIA ketika hendak menaiki pesawat Scoot dengan nomor penerbangan TR249 tujuan Singapura. Dalam pemeriksaan, petugas menemukan emas yang disembunyikan di dalam pakaian dalam yang dikenakan masing-masing tersangka.
Kepala Kanwil DJBC DIY dan Jawa Tengah, Agus Yulianto, mengungkapkan bahwa penindakan tersebut berawal dari analisis intelijen mengenai indikasi pengeluaran barang ilegal ke luar negeri tanpa memenuhi ketentuan kepabeanan.
“Penindakan ini bermula dari informasi intelijen mengenai dua penumpang yang akan berangkat menggunakan pesawat Scoot nomor penerbangan TR249 dengan tujuan Singapura pada hari Minggu kemarin,” ujar Agus dalam konferensi pers di Kantor Bea Cukai DIY, Senin (19/10/2026).
Berdasarkan informasi intelijen tersebut, petugas melakukan pengamatan di area keberangkatan internasional Bandara YIA. Setelah mengidentifikasi kedua penumpang yang dicurigai, petugas kemudian mengamankan dan melakukan pemeriksaan terhadap keduanya.
Dari pemeriksaan terhadap penumpang berinisial CSW, petugas menemukan emas berbentuk padatan dengan berat 2.131 gram. Barang tersebut disembunyikan di dalam pakaian dalam yang dikenakan tersangka.
Sementara itu, dari penumpang berinisial JP, petugas menemukan emas seberat 2.135 gram yang juga disembunyikan pada tubuhnya. Dengan demikian, total emas yang berhasil diamankan mencapai 4.266 gram atau sekitar 4,266 kilogram.
“Pada pemeriksaan penumpang pertama berinisial CSW, petugas menemukan padatan diduga emas seberat 2.131 gram yang disembunyikan dalam pakaian dalam yang dikenakan. Pemeriksaan pada penumpang kedua berinisial JP menemukan padatan serupa seberat 2.135 gram yang juga disembunyikan pada tubuhnya. Total berat mencapai 4.266 gram,” ungkap Agus.
Petugas selanjutnya melakukan pengujian terhadap barang bukti menggunakan perangkat X-ray fluorescence (XRF) genggam. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa emas tersebut memiliki tingkat kemurnian hingga 98,97 persen, yang setara dengan emas 24 karat.
Berdasarkan perkiraan petugas, nilai keseluruhan emas mencapai Rp 11 miliar. Sementara itu, potensi kerugian negara dari sektor bea keluar diperkirakan melebihi Rp 1,6 miliar.
Agus menjelaskan, modus yang digunakan kedua tersangka diduga memanfaatkan jalur penerbangan internasional dari bandara di daerah yang memiliki tingkat penerbangan ke luar negeri lebih rendah dibandingkan Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Pola tersebut dinilai memiliki kemiripan dengan modus penyelundupan komoditas ilegal lainnya, termasuk narkotika dan benih bening lobster (BBL), yang memanfaatkan jalur transportasi udara untuk membawa barang ke luar negeri.
Emas yang diamankan diduga berasal dari wilayah pertambangan di luar Pulau Jawa, seperti Kalimantan, Nusa Tenggara, atau Sumatra. Barang tersebut diperkirakan dibawa melalui jalur domestik sebelum berupaya dikeluarkan melalui penerbangan langsung ke luar negeri.
Meski demikian, asal-usul emas dan keterkaitan kedua tersangka dengan jaringan penyelundupan yang lebih luas masih memerlukan pendalaman lebih lanjut melalui proses penyidikan.
“Keduanya ini merupakan kurir warga negara Tiongkok yang komunikasinya hanya bisa bahasa Tionghoa, sehingga menjadi sedikit hambatan. Kami mendatangkan penerjemah untuk pendalaman lebih lanjut, termasuk melacak keterkaitannya dengan jaringan penyelundupan emas di bandara-bandara lain seperti Soekarno-Hatta hingga Kertajati,” beber Agus.
Penggunaan penerjemah tersebut diharapkan dapat membantu penyidik menggali keterangan kedua tersangka, menelusuri asal-usul barang bukti, serta mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat dalam upaya penyelundupan tersebut.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini turut mendapat perhatian dari pengelola Bandara YIA. General Manager PT Angkasa Pura Indonesia Cabang Bandara YIA, Muhammad Thamrin, menyatakan komitmennya untuk meningkatkan kewaspadaan dan memperkuat koordinasi dengan instansi terkait guna mencegah terulangnya kejadian serupa.
“Kami berharap power-down dari tim airport dan tim security kami bisa lebih ditingkatkan lagi. Dan kami berharap mohon dukungan dari Bapak pimpinan semua kita dapat bekerja sama untuk mencegah hal-hal seperti ini di kemudian hari,” tegas Thamrin.
Menurutnya, sinergi antara pengelola bandara, petugas keamanan, Bea Cukai, dan aparat penegak hukum menjadi bagian penting dalam memperkuat pengawasan terhadap aktivitas penumpang maupun barang yang melintasi pintu keberangkatan internasional.
Pengawasan tersebut diperlukan untuk mengantisipasi beragam modus penyelundupan, termasuk pengeluaran komoditas bernilai tinggi yang tidak memenuhi ketentuan ekspor.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DIY, Sri Kuncoro, turut memberikan apresiasi kepada jajaran Bea Cukai dan pengelola bandara atas keberhasilan mengungkap dugaan penyelundupan emas tersebut.
Ia menilai, pengungkapan kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan kepabeanan tidak hanya perlu difokuskan pada barang yang masuk ke Indonesia, tetapi juga terhadap komoditas yang hendak dibawa ke luar negeri secara ilegal.
“Kita memberikan apresiasi yang luar biasa untuk teman-teman dari Bea Cukai dan InJourney. Ini modus baru, kalau biasanya kita fokus pada saat barang masuk, sekarang mereka mencoba menyelundupkan barang keluar tanpa aturan. Jangan sampai ini jadi fenomena gunung es,” tegas Sri Kuncoro.
Apresiasi tersebut sekaligus menegaskan pentingnya memperkuat pengawasan terhadap lalu lintas barang di bandara internasional, terutama untuk mengantisipasi munculnya pola penyelundupan baru yang berpotensi merugikan negara.
Sementara itu, Kepala Badan Intelijen Daerah (Kabinda) DIY, Brigjen TNI Firyawan, menekankan pentingnya penguatan koordinasi intelijen antarlembaga dalam mencegah dan mengungkap tindak pidana lintas negara.
Menurutnya, kerja sama tersebut tidak semestinya hanya berfokus pada pelanggaran kepabeanan, tetapi juga perlu mencakup pengawasan terhadap berbagai komoditas ilegal dan kejahatan lain yang berpotensi memanfaatkan lingkungan bandara.
“Ini menjadi momentum yang baik untuk ditingkatkan. Tidak hanya masalah pabean saja, tapi juga komoditas ekspor lain seperti rokok ilegal, benih lobster, hingga Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di lingkungan bandara,” tandas Firyawan.
Penguatan koordinasi intelijen diharapkan dapat meningkatkan kemampuan aparat dalam mendeteksi potensi pelanggaran sejak dini, sekaligus mempersempit ruang gerak jaringan kejahatan yang memanfaatkan jalur penerbangan internasional.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diserahterimakan untuk menjalani proses hukum dan penyidikan kepabeanan lebih lanjut oleh penyidik Bea Cukai Yogyakarta bersama aparat penegak hukum terkait.
Penyidikan selanjutnya diarahkan untuk mendalami dugaan pelanggaran ketentuan ekspor, menelusuri asal-usul emas, serta mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam upaya pengeluaran emas batangan tersebut dari Indonesia.

Redaktur: Mawan

