
GUNUNGKIDUL, DIY || WARTA-JOGJA.COM – Kasus tambang ilegal di Kalurahan Sampang, Gedangsari, Gunungkidul, kini dalam episode babak baru pasalnya Dirut PT Pueser Bumi Sejahtera, Turisti Hindriya, SE.MM, didampingi pengacaranya di depan awak media angkat bicara bahwa dirinya bukan tersangka dalam kasum Sampang, Minggu (23/02/2025).
Disampaikannya dengan detail bahwa PT Pueser Bumi Sejahtera yang ia pegang memiliki Surat Ijin Pertambangan No: 109/1/SIPB/PMDN/2022 tertanggal 20 Juni 2022 yang diterbitkan oleh Menteri Investasi dan Kepala BKPM RI.
Turisti Hindriya menyikapi persoalan hukum yang telah terjadi tentang dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Tanah Kas Desa Sampang dengan No Persil 282 menyampaikan beberapa hal,
Dengan iktikad baik, kami adalah pemegang ijin resmi untuk melakukan kegiatan pertambangan pengambilan tanah urug sebagaimana yang tertera dalam wilayah ijin pertambangan dalam SIPB No: 109/1/PMDN/2022 tertanggal 20 Juni 2022.
Dijelaskan bahwa kegiatan tambang PT Pueser Bumi merupakan dalam rangka mensukseskan Program Strategis Nasional untuk Jalan Tol Solo – Jogja dalam penyediaan material tanah urug.
Dalam perencanaan kegiatan penambangan PT Pueser Bumi Sejahtera melalukan langkah-langkah persiapan yang kami mulai sejak terbitnya SIPB 20 Juni 2022 sebagai berikut:

“Pada bulan Juni 2022, Fajar Nur Swasana dari PT SJS melalui Teguh Firmanto (Direktur Pueser Bumi Sejahtera) minta bertemu dengan saya selaku Direktur Utama PT Pueser Bumi untuk minta dapat menjalin kerja sama berupa pembelian material dari tanah urug dari PT Pueser Bumi,” terangnya.
Kemudian dirinya bertemu dan mengenal Fajar Nur Swasana adalah peran dari Teguh Firmanto yang menawarkan diri siap melakukan deposit berupa uang untuk dan agar bisa membeli material dalam wilayah ijin PT Pueser Bumi.
Pada sekira tanggal 20 atau 21 Bulan Juni 2022 melakukan silaturahim ke pemangku kepentingan di Kalurahan Sampang dengan bertemu Kepala Kalurahan, Bamuskal dan tokoh masyarakat di balai desa untuk menyampaikan rencana kegiatan PT Pueser Bumi.
Setelah itu memohon data informasi tentang para pemilik lahan yang ada dalam wilayah ijin pertambangan dalam SIPB berikut pembebasan lahan yang akan dilakukan penambangan,
PT Pueser Bumi membutuhkan akses jalan masuk tambang untuk kegiatan penambangannya yakni membuat skenario melalui jalur jembatan pintu masuk lahan milik warga yang mana pemiliknya berada di Jakarta. Komunikasi kami lakukan dan tengah komunikasi intensif untuk beberapa waktu,
Namun dalam tengah waktu di awal bulan Agustus 2022 saat masih melakukan komunikasi untuk menjalankan skenario akses masuk tambang milik warga, dirinya Dirut PT Pueser dihubungi Teguh Firmanto (Direktur PT Pueser Bumi Sejahtera), Fajar Nur Swasana (Direktur PT Slamet Jaya Sentosa dan Kepala Kalurahan Suharman untuk membatalkan rencana akses yang sudah dirancang dengan mengganti dan menyewa akses lain melalui depan Sekolah (saat ini) dan meminta dirinya segera merapat ke Sampang.
Lalu dirinya dihampiri Teguh Firmanto ke rumah dan diajak ke Sampang, sesampai di Sampang, dirinya diarahkan bertemu dengan Kepala Kalurahan Suharman di rumahnya. Oleh Suharman, Fajar Nur Swasana dan Teguh menjelaskan sebagai berikut:

Suharman selaku Kepala Desa Sampang, bersama Teguh Firmanto dan saudara Fajar Nur Swasana menyampaikan berdasarkan hasil survey lokasi yang dilakukan oleh mereka bertiga yang dibantu oleh Mujiono (Wakil Ketua Bamuskal Sampang) telah didapatkan lokasi akses jalan masuk tambang lain yang lebih strategis, di mana oleh mereka meminta agar PT Pueser mengambil akses tersebut dengan menyewa lahan dari Triana dan Tugimin. Bahwa mereka bertiga yaitu Suharman,
Teguh Firmanto dan Fajar Nur Swasana menyampaikan telah terjadi kesepakatan besaran sewa antara mereka dengan pihak yang ingin menyewakan yang harus dibayar PT Pueser Bumi adalah Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) kepada masing-masing Triana dan Tugimin selama masa sewa adalah 3 tahun sejak perjanjian sewa ditanda tangani. Pada saat itu hadir banyak orang yang di antaranya adalah Sukiyo warga Sampang, Mujiono Wakil Ketua Bamuskal dan perangkat desa lainnya.
“Saya selaku Dirut PT Pueser Bumi, Turisti Hindriya menanyakan tentang status lahan tersebut dan dijawab Bapak Suharman bahwa lahan tersebut adalah Palungguh milik saudara Triana sebagai Kepala Dukuh yang juga saya tanyakan bagaimana cara sewa palungguh tersebut dan saya minta agar Sdr Triana dihadirkan,” ungkap Turisti Hindriya.
Dijelaskan lebih lanjut, tidak berselang lama, Triana datang dan menyampaikan bahwa benar itu adalah tanah jatah palungguhnya di mana tentang sewa lahan tersebut adalah hak dia sepenuhnya dan demikian ini dibenarkan oleh Suharman selaku Kepala Kalurahan Sampang.

“Bapak Kepala Kalurahan Suharman (Lurah) menyampaikan bahwa sewa menyewa lahan cukup dengan Bapak Triana selaku pemilik Palungguh tersebut,” jelasnya (menceritakan waktu itu Kepala Desa Sampang berkata seperti itu).
Disampaikan Turisti Hindriya, bahwa Kepala Kalurahan Suharman dan Triana menegaskan, menerangkan dan menyampaikan kepada PT Pueser Bumi bahwa luasan lahan palungguh milik Triana adalah 600M persegi, di mana PT dapat menggunakan akses jalan yang disewa sesuai kebutuhannya saja yakni seluas kurang lebih 200 M persegi dengan Lebar 5 sampai 10 meter dengan Panjang akses menuju titik tambang sekira 20 meter.
Dari penjelasan yang diterangkan oleh Suharman Kepala Kalurahan dan Triana selaku Kepala Dukuh tersebut, maka lahirlah perjanjian sewa menyewa lahan dengan Triana selaku pemilik /Kuasa Lahan pada sekira jam 14.00 hari Sabtu, 13 Agustus 2022 di mana disepakati dengan masa sewa 3 tahun dengan uang sewa sebesar 15.000.000 rupiah yang diberikan secara cash on hand yang diterima langsung oleh Triana.
Kemudian secara marathon PT Pueser Bumi mengadakan serta melakukan sosialisasi untuk meminta kerelaan dan dukungan resmi/formal kepada warga Desa Sampang di Balai Kalurahan dengan mengundang tokoh-tokoh masyarakat Sampang yang dihadiri para tohoh masyarakat, para Ketua RT, seluruh Perangkat Desa dan undangan Bamuskal Sampang, Kapolsek, Danramil, Polres, jajaran Pemkab Gn Kidul dan Jajaran Pemprov DIY yang di situ kami buka seluruh aspirasi warga tentang tanggapan rencana kegiatan penambangan PT Pueser Bumi di Kalurahan Sampang.
Setelahnya pada bulan yang sama pada tanggal 17 Agustus 2022 PT Pueser Bumi, kami diminta oleh Kepala Kalurahan untuk melakukan ritual bedah bumi di lokasi akses jalan masuk tersebut sebagai bentuk kulonuwun rencana penambangan oleh PT Pueser Bumi berikut sosialisasi pada warga atas penggunaan akses jalan masuk tambang menggunakan Palungguh milik Triana.
PT Pueser Bumi Sejahtera dalam menggunakan akses jalan masuk tambang melalui Palungguh Triana dilakukan secara terang benderang yang dapat diketahui oleh publik secara luas. Bila kemudian ternyata tanah yang kami sewa adalah murni Tanah Kas Desa bukan Palungguh di mana penggunaannya harus seijin Gubernur DIY, maka sungguh kami telah didustai dalam perjanjian tersebut. Dan kewenangan untuk memintakan ijin pada Gubernur DIY sebagaimana diatur dalam Pergub DIY No 34 tahun 2017 adalah ada pada Kepala Desa sehingga bukan wilayah penyewa/PT. sehingga demikian saat ini PT Pueser melakukan Gugatan Keperdataan atas kerugian yang kami derita akibat sewa lahan yang timbul akibat perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan oleh Triana yang mengaku sebagai orang yang berhak atas lahan tersebut.
Lanjut Turisti Hindriya mengatakan, mengenai pengambilan/pengerukan material lahan TKD yang mengakibatkan kerugian negara seluas sekira 2.400 M persegi atau perkiraan dari penyidik sebanyak 2400 rit atau sebesar 24.000 M Kubik atau yang diterangkan penyidik menurut perhitungan telah terjadi kerugian negara sebesar Rp 506.000.000,00 adalah bukan perbuatan pihak PT Pueser Bumi Sejahtera,
Di mana pihak kami/Pueser Bumi dalam menjalin kerja sama jual beli material dengan pihak lain yakni Fajar Nur Swasana dari PT SJS adalah di wilayah ijin usaha pertambangan bukan pada Tanah Kas Desa, yang artinya PT Pueser Bumi hanya mengijinkan Fajar NS untuk melakukan aktivitas pengambilan material dalam lahan yang mendapat ijin dalam peta SIPB No 109/I/PMDN/2022,
Pihak Pueser Bumi tidak pernah memerintahkan siapapun untuk melakukan kegiatan penambangan di wilayah yang bukan dalam ijin tambang PT Pueser.
Telah terjadi pengerukan Tanah Kas Desa di luar lahan yang kami sewa, kami telah menegur dan memperingatkan kepada Fajar PT SJS dan Kepala Desa di mana dirinya selaku Dirut PT Pueser menanyakan siapa yang mengeruk dan siapa yang memerintahkan. Bahwa diterangkan oleh Suharman dan Fajar PT SJS dan Teguh Firmanto Direktur PT Pueser, Mujiono (Wakil Ketua Bamuskal), Sukiyo warga Sampang menyampaikan tanah hasil kerukan dibawa ke lapangan fasilitas umum, mushola, TK dan permintaan warga dan tidak ada yang dijual.
Kami lalu meminta kepada Suharman selaku Kepala Kalurahan untuk membuat berita acara telah terjadinya pengerukan tersebut dengan memberitahukan, melaporkan dan memohonkan ijin kepada Gubernur DIY atas perbuatan tersebut yang isi berita acara adalah telah terjadi pengerukan di luar wilayah ijin tambang berikut peruntukan dibawa untuk keguanaan apa.

Pihak PT Pueser Bumi tidak pernah mendapatkan pembayaran/ keuntungn berbentuk uang dari pengambilan material yang berasal dari TKD, di mana telah terungkap dalam penyidikan yang ditunjukkan pada kami dalam Praperadilan berupa BAP oleh Penyidik, bahwa:
a. Fajar Nur Swasana dari PT SJS yang melakukan pengerukan pengambilan material tanah urug dari Tanah Kas Desa dan telah mengakui menjual dan mendapatkan keuntungan dari perbuatan tersebut yang dijual ke PT HMS selaku subcon Tol SOLO JOGJA.
b. Fajar Nur Swasana juga mengakui bahwa pengerukan pada Tanah Kas Desa dilakukan selama 26 hari pada Bulan September 2022 dan ada bukti elektronik berupa pembayaran aliran dana dari PT HMS yang terungkap di bukti berupa BAP dalam praperadilan yang ditunjukkan oleh Jaksa,
c. Fajar Nur Swasana dalam perbuatannya mengaku mendapat perintah dari Bp Suharman (Kepala Kalurahan Desa Sampang) untuk melakukan pengerukan pada lahan Tanah Kas Desa dan bukan atas perintah dari pihak PT Pueser Bumi Sejahtera.
d. Bahwa PT Pueser justru telah mengalami kerugian, di mana Sdr Fajar Nur Swasana sampai saat ini belum melakukan pembayaran atas material yang diambil dari wilayah ijin tambang PT Pueser sekira Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Dengan jelas dirinya menjelaskan, mengenai sangkaan suap kepada Lurah Suharman sebagai Kepala Kalurahan Sampang sebesar Rp 40.000.000,00 adalah sebenarnya yang terjadi sebagai berikut:
“Sekira pada Bulan Juni 2022, saya mendapat informasi dari Teguh Firmanto (Konsultan/Direktur PT PT Pueser) Lurah Suharman ingin meminjam uang sebesar Rp 40.000.000,00 kepada PT Puesr Bumi. Saat itu saya sampaikan bahwa PT Pueser Bumi tidak ada dana. Yang pada saat itu juga didengar Fajar dari PT SJS karena ikut berada di tempat,” tegasnya.
Pada hari berikutnya tanpa sepengetahuan dan ijin dari dirinya, Fajar dari PT SJS mengambil inisiatif meminjami Suharman sebagaimana permintaannya.
Bahwa pada akhir tahun 2022 Fajar PT SJS tiba-tiba mengklaim dengan menagih dirinya atas pinjaman Suharman sebesar Rp 40.000.000,00.
“Lalu saya menjawab bahwa itu bukan urusan PT Pueser Bumi namun urusan Fajar dengan Lurah Suharman secara pribadi, sehingga tidak ada kaitannya dengan kami PT Pueser Bumi oleh karena kami tidak mengetahui atas peristiwa itu,” tandas Turisti Hindriya.
Dirinya menanyakan kenapa Fajar mau meminjami uang dan Fajar mengatakan bahwa saat itu karena ingin segera melakukan kegiatan pengambilan material urug yang akan dikirim ke tol Solo-Jogja dan jika Suharman tidak dipinjami maka Suharman tidak mau tandatangan untuk kepentingan penambangan.

“Saya menegaskan kepada Fajar bahwa kita tidak membutuhkan tanda tangan Lurah Suharman, yang kita butuhkan hanyalah persetujuan dari pemilik lahan dan dalam kegiatan tambang utk Proyek Strategis Nasional seluruh aparatur pemerintah harus ikut mendukung dan mensukseskan, tidak boleh menghambat,” tegasnya.
Bahwa belakangan dirinya ketahui ternyata Fajar Nur PT SJS melakukan perjanjian sendiri pada tanggal 24 Juni 2022 dengan pihak Maryoto yang dibubuhi tanda tangan Suharman sebagai Kepala Kalurahan Sampang berstempel dengan mengatasnamakan PT Pueser Bumi ada didalamnya yang padahal pada tanggal itu Fajar PT SJS belum melakukan perjanjian dengan PT PUESER BUMI.
Menurut analisanya, perbuatan Fajar dalam hal ini telah memalsukan keterangan yang merugikan kami PT Pueser Bumi Sejahtera, di mana Fajar baru berkontrak dengan kami pada 25 Juni 2022, sehingga ada motif tidak baik.
“Mengenai sangkaan baru berupa suap Rp 22.500.000,00 kepada Lurah Suharman, tidak pernah ada dari pihak PT Pueser Bumi yang melakukan, justru kami bertanya itu uang apa dan terjadi kapan dan oleh siapa kepada siapa,”
“Kami tegaskan bahwa PT Pueser Bumi berkeyakinan bahwa tidak Akan pernah ada bukti yang menerangkan adanya suap kepada siapapun. PT Pueser Bumi dalam mengeluarkan dana adalah tercatat dan jelas dapat dipastikan selalu hanya untuk kebutuhan yang berupa, 1.Kebutuhan Sosialisasi Tambang, 2. Kebutuhan Pembebasan Lahan, 3. Kebutuhan Bedah Bumi, 4.Partisipasi kegiatan masyarakat, dan 5. Membayar Kewajiban pembayaran yang syah,” ungkap Turisti Hindriya.
Kami bertanya, jika kami melakukan suap kepada Lurah Suharman? Maka suap untuk apa? Agar apa? Motif dan tujuannya apa? Bahwa dalam kegiatan penambangan PT Pueser Bumi telah mengantongi ijin untuk mendukung Proyek Strategis Nasional:
a. Kami tidak membutuhkan kewenangan dari Kepala Kalurahan agar pertambangan bisa berjalan.
b. Bahwa saat ijin SIPB keluar untuk proyek strategis nasional maka semua pihak harus ikut mendukung dan mensukseskannya.
c. Bahwa setelah perijinan lengkap maka PT Pueser Bumi hanya membutuhkan kerelaan pemilik lahan yang masuk wilayah ijin untuk dilakukan penambangan.
d. Bahwa penggunaan palungguh yang kemudian adalah Tanah Kas Desa adalah akibat dusta dengan tidak menerangkan sesungguhnya tentang status tanah tersebut oleh Triana yang mengaku sebagai orang yang berhak padahal keterangannya adalah bohong.
Kami pernah menanyakan kepada penyidik dalam sidang praperadilan: “ibarat sebuah peristiwa pembunuhan, kenapa si Pelaku Pembunuhan yang telah secara nyata ada malah dibiarkan bebas berkeliaran dan tidak ditetapkan sebagai tersangka??,” terangnya.
Mereka menjawab: “Belum, Kami bertanya lagi: Belum atau tidak?”, Mereka menjawab: “BELUM!!”, dan kita tahu bahwa hingga saat ini Si Pelaku itu tidak tersentuh bahwa sesungguhnya telah terang adanya dugaan kerugian negara atas pengerukan Tanah Kas Desa Sampang persil 282:
1. Siapa yang melakukan ?
2. Siapa yang menyuruh melakukan?, dan
3. Siapa yang turut serta melakukan ?
Demikian kami sampaikan, sungguh kami memohon rekan-rekan pers, aktivis NGO, masyarakat secara umum dan terkhusus masyarakat Desa Sampang untuk terus mengawasi proses hukum ini agar Penyidik bekerja secara profesional mengungkap semua pelaku yang terlibat.
(Red/ Mawan)







