
Ketua Komisi D DPRD DIY, RB Dwi Wahyu (foto Olivia Rianjani)
WARTA-JOGJA.COM, YOGYAKARTA – Proses renovasi Stadion Mandala Krida, Kota Yogyakarta, dipastikan belum bisa dilakukan dalam waktu dekat. DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyebut perbaikan stadion kebanggaan warga Jogja itu masih harus melalui sejumlah tahapan teknis dan konsultasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua Komisi D DPRD DIY, RB Dwi Wahyu, mengatakan tahapan awal renovasi pada tahun anggaran 2026 difokuskan pada pelaksanaan mutual check (MC) 0 serta kajian teknis kondisi stadion.
“Target tahun ini MC 0 dan kajian dulu. Mana yang kuat, mana yang tidak. Setelah itu baru diskusi lagi dengan KPK,” ujar Dwi Wahyu kepada wartawan di Gedung DPRD DIY, Kamis (29/1/2026).
Menurutnya, hasil MC 0 dan kajian teknis tersebut nantinya akan dilaporkan kepada KPK untuk mendapatkan masukan dan rekomendasi. Setelah seluruh tahapan itu dinyatakan clear, barulah proses perencanaan dapat berlanjut ke penyusunan Detail Engineering Design (DED).
“Setelah MC 0 dan kajian selesai, kita laporkan ke KPK. Pasti nanti ada masukan. Kalau sudah clear, baru masuk ke anggaran lagi dan penyusunan DED. Jadi prosesnya memang agak panjang,” jelasnya.
Dwi Wahyu meminta semua pihak, termasuk PSIM Jogja dan para pendukungnya, untuk bersabar menunggu proses perencanaan tersebut. Ia menegaskan, tahapan berlapis harus ditempuh agar renovasi stadion tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Teman-teman PSIM harap sabar. Daripada nanti menemukan masalah baru,” ucapnya.
Untuk tahun anggaran 2026, DPRD DIY telah mengalokasikan dana sebesar Rp 1 miliar yang diperuntukkan bagi pelaksanaan MC 0 dan kajian teknis Stadion Mandala Krida. Namun, ia mengakui anggaran tersebut kemungkinan belum mencukupi untuk kebutuhan perencanaan secara keseluruhan.
“Kayaknya Rp1 miliar kurang. Harapan kami nanti dipush di DED, karena DED itu lumayan,” ujar Dwi Wahyu.
Ia menyebut, penyusunan DED renovasi stadion paling cepat baru dapat dilakukan pada 2027. Setelah DED rampung dan seluruh tahapan konsultasi dengan KPK diselesaikan, barulah pekerjaan fisik renovasi dapat dimulai.
“Harapannya setelah DED selesai di 2027, pembangunan fisik baru bisa dimulai. Memang agak ribet karena masih dalam pengawasan KPK, tapi paling tidak prosesnya sudah dimulai,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Daerah DIY menegaskan belum dapat melakukan pekerjaan fisik di Stadion Mandala Krida sebelum seluruh tahapan kajian teknis dan persetujuan dari KPK terpenuhi.
Hingga kini, Stadion Mandala Krida juga masih menjadi objek penilaian kerugian negara terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi yang proses hukumnya belum tuntas.

🔶️ PIMPRED & REDAKTUR: MAWAN








