
GUNUNGKIDUL, DIY || WARTA-JOGJA.COM – Dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) bertugas di Kantor Dinas Perindustrian Koperasi dan UMKM terciduk berduaan di dalam kamar mandi kantor saat jam kerja termonitor oleh kamera CCTV.
Oknum pelaku perselingkuhan adalah IM merupakan laki-laki yang bekerja di Bidang Tenaga Kerja dan kekasih gelapnya merupakan perempuan berinisial T sebagai bendara keuangan di Dinas tersebut.
Iskandar selaku Kepala BKPPD Gunungkidul mengatakan kepergoknya dua oknum ASN ketika mereka berduaan di kamar mandi saat jam kerja kantor, diketahui sang istri sah IM melaporkan dengan membawa alat bukti berupa rekaman CCTV,
“Selain itu istri sah IM juga membawa dokumentasi perselingkuhan yang terjadi sebelumnya,” ungkapnya, Selasa (25/2/2025).
Dilansir dari jogjaberkabar.com, “Laporan ini masuk beberapa hari sebelum masa jabatan Bupati Sunaryanto berakhir. Beliau bahkan memerintahkan saya dan Sekda untuk segera menindaklanjuti,” ujar Iskandar, Selasa (25/2/2025).
Namun, hingga kini hasil pemeriksaan masih abu-abu. BKPPD telah meminta atasan langsung kedua ASN untuk melakukan pemeriksaan, tetapi perkembangan kasusnya belum jelas. Jika terbukti melanggar, IM dan T berpotensi menerima sanksi berat, dari penurunan pangkat hingga pemecatan tidak dengan hormat (PTDH), sebagaimana diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Tak hanya itu, muncul dugaan intervensi dalam proses pemeriksaan. Iskandar mengisyaratkan bahwa ada revisi dalam berita acara yang berpotensi melunakkan fakta.
“Kabarnya ada revisi, ya. Tapi kalau memang terbukti ada upaya menutupi fakta, pasti akan kami sikapi,” tegasnya.
Di sisi lain, Sekretaris Dinas DPMTP, Ashar Janjang S, membenarkan bahwa istri sah IM adalah pegawai di instansinya. Namun, ia enggan memberikan detail lebih jauh.
“Benar, dia pegawai di sini, jabatan fungsional,” ucapnya singkat, seakan enggan terseret lebih dalam.
Penanganan kasus ini menjadi sorotan publik. Dugaan adanya intervensi dan sikap tertutup dari pihak dinas membuat masyarakat bertanya-tanya.
“Kalau ASN biasa saja bisa ditindak tegas, kenapa ini seperti ditutup-tutupi? Apa karena ada kepentingan tertentu?” ujar seorang warga dengan nada geram.
Ketika Kepala Dinas Perindustrian Koperasi dan UMKM, Supraptono, dicoba dikonfirmasi, ia memilih menghindar. Beberapa pegawai mengungkapkan bahwa ia sebenarnya berada di kantor, tetapi enggan menemui wartawan.
Dengan kasus yang semakin mencuat, publik menuntut pemerintah daerah untuk bertindak tegas. Transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan skandal ini menjadi ujian bagi integritas pemerintahan Gunungkidul.
(Redaksi)





