
SLEMAN, DIY || WARTA-JOGJA.COM – Polresta Sleman mengamankan dua orang tersangka dalam insiden pengrusakan fasilitas milik Polsek Godean yang terjadi pada Sabtu dini hari, 5 Juli 2025, di Jalan Simpang Bantulan, Sidoarum, Godean, Yogyakarta.
Peristiwa ini terjadi dalam rangka aksi solidaritas sejumlah driver Shopee Food yang memprotes dugaan penganiayaan terhadap salah satu rekan mereka. Kedua pelaku yang diamankan adalah BAP (18), warga Caturharjo, Sleman, dan MTA (18), warga Banguntapan, Bantul. Keduanya masih berstatus pelajar dan diketahui tidak menggunakan akun Shopee Food milik mereka sendiri saat bergabung dalam aksi tersebut.
Kasatreskrim Polresta Sleman, AKP Wahyu Agha Ary Septian, mengungkapkan bahwa aksi tersebut awalnya bermula dari keributan antara warga dan ojol, yang kemudian menyulut solidaritas spontan dari rekan-rekan driver lainnya.
“Karena masih adanya ketidakpuasan dari rekan-rekan Shopee Food, massa sempat melakukan blokade jalan, membakar ban, melempar batu ke arah petugas, serta merusak mobil dinas Polsek Godean,” ujar Wahyu dalam konferensi pers, pada Senin 7 Juli 2025.
Dua pelaku tersebut teridentifikasi dalam video viral dan rekaman CCTV. BAP diketahui mendorong hingga membalikkan mobil dinas polisi, sementara MTA mencoba membakar kendaraan menggunakan busa helm yang telah dibakar dan dimasukkan ke bagian tangki kendaraan. Beruntung, petugas dan warga berhasil mencegah kebakaran besar.

“Salah satu pelaku sempat membakar bagian tangki mobil dinas. Namun dapat dipadamkan segera oleh petugas dan warga sehingga tidak sampai menimbulkan kebakaran besar,” katanya.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni diantaranya tiga unit sepeda motor, sejumlah batu, dua buah helm, jaket, dan celana.
Polisi menahan kedua pelaku tersebut per Sabtu, 5 Juli 2025, dan menjerat mereka dengan Pasal 170 KUHP atau Pasal 351 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Dari rekaman CCTV, diperkirakan lebih dari 20 orang terlibat dalam aksi anarkis tersebut, pihaknya ihak masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain.
“Kami masih terus bekerja di lapangan untuk mengidentifikasi dan menangkap pelaku lainnya. Sebagian identitas sudah kami kantongi. Tapi kamk juga mengimbau para pelaku lain untuk segera menyerahkan diri sebelum dilakukan penangkapan paksa,” tegasnya.
Terkait adanya laporan penganiayaan terhadap warga oleh massa, Wahyu mengonfirmasi bahwa laporan baru diterima sehari setelah kejadian dan masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi.
Dari kejadian itulah, AKP Agha menyampaikan imbauan keras terhadap pihak-pihak yang menyebarkan informasi menyesatkan di media sosial.
“Ada akun yang memposting seolah ada korban yang tergeletak dan ditangani ambulans, padahal itu tidak terjadi. (Faktanya) tidak ada mobil ambulan dan tidak ada masyarakat yang tergeletak. Namun itu dimasukkan oleh akun tersebut. Di dalam post yang narasinya menjelaskan atau mengganggarkan kejadian pada saat aksi di Godean tersebut,” ungkapnya.
Oleh karena itu, pihak Polresta Sleman menegaskan bahwa mereka tidak akan menoleransi aksi kriminal yang merusak ketertiban umum. Serta meminta kepada masyarakat agar tidak mudah terpancing emosinya jika ada informasi-informasi yang bersifat provokatif.
“Pesan saya terhadap akun-akun media sosial. Jangan sampai menjadi provokator atau melakukan, mengepost yang sifatnya memprovokasi aksi tersebut. Jangan sampai masyarakat terpancing “Oh ternyata polisi melakukan kekerasan ini itu sampai ada korban yang tergeletak dan diselamatkan oleh ambulan”. Nah ini saya tegaskan sekali lagi bahwa itu tidak ada. Tidak ada korban luka atau apa dalam penanganan kami mengamankan kegiatan aksinya kemarin,” tegas AKP Agha.
Hadir pada konferensi pers tersebut, kepada wartawan, Forum Ojol Yogyakarta Bergerak (FOYB) menyatakan penyesalannya.
“Kami dari FOYB memohon maaf kepada masyarakat di Bantulan, Godean, dan seluruh Yogyakarta atas kekhilafan teman-teman kami. Kejadian ini menjadi pelajaran agar tidak mudah terpancing oleh provokasi di media sosial,” ucap Ketua FOYB DIY, Ramawati.
Sementara itu, kuasa hukum FOYB, Widiantoro, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mengambil langkah hukum terhadap pelaku karena akun yang digunakan bukan atas nama pribadi pelaku, melainkan milik orang lain.
“Terkait pelaku yang bukan driver resmi, itu seharusnya menjadi perhatian pihak aplikator. Kami sendiri menghargai solidaritas, tapi menyesalkan aksi anarkis yang terjadi,” jelas Widiantoro.

REDAKTUR MAWAN







