
SLEMAN, DIY, WARTA-JOGJA.COM – Kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa FN (21) di lingkungan Pondok Pesantren Ash-Sholihah, Mlati, Sleman, terus bergulir. Terbaru, tim kuasa hukum korban mengancam akan mengambil sejumlah langkah hukum strategis jika pihak yayasan maupun pesantren bersikap tidak kooperatif dalam proses penyidikan.
Kuasa hukum korban, Gusti Riansyah Putra, mengatakan langkah penegakan hukum ini diambil demi menjamin perlindungan, pemulihan, serta mencegah intervensi terhadap FN dan keluarganya selama proses hukum bergulir di Polresta Sleman.
“Kami selaku kuasa hukum di sini memberikan pernyataan dan langkah konkret sebagai bentuk iktikad baik dalam penyelesaian dan penanganan persoalan yang dialami klien kami,” ujarnya di Mapolresta Sleman, Jumat 11 September 2026 sore.
Gusti kembali mengungkapkan, dugaan pemerkosaan atau kekerasan seksual tersebut diduga dilakukan oleh terduga pelaku berinisial NH pada rentang Desember 2025 hingga Januari 2026. Akibat peristiwa traumatis itu, korban saat ini dilaporkan sedang dalam kondisi hamil.
“Bahwa berdasarkan keterangan langsung dari klien atau korban serta informasi dan bukti-bukti yang telah kami kumpulkan, terdapat dugaan telah terjadi tindak pidana pemerkosaan dan/atau kekerasan seksual terhadap klien yang diduga dilakukan oleh Nurul Huda pada sekitar Desember 2025 dan Januari 2026,” ungkapnya.
Untuk mendalami dampak psikologis yang dialami kliennya, tim hukum telah membawa FN menjalani pemeriksaan di RSUP Dr. Sardjito. Hasil pemeriksaan tersebut nantinya akan dilampirkan sebagai alat bukti tambahan ke penyidik Polresta Sleman.
Gusti pun menegaskan, apabila peringatan agar tidak ada intimidasi atau pemaksaan diabaikan, tim hukum korban telah menyiapkan serangkaian opsi. Di antaranya melapor ke Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Kementerian Agama (Kemenag) terkait administratif kelembagaan, hingga melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) secara perdata.
“Kami sangat berharap selanjutnya terlapor segera diperiksa, segera untuk dilakukan penanganan, dan bila perlu ditahan,” tegas Gusti.
Versi Pihak Pesantren
Merespons tudingan tersebut, pihak Pondok Pesantren Ash-Sholihah secara tegas membantah narasi bahwa mereka berusaha menutupi keberadaan terlapor NH atau menghalangi proses penegakan hukum.
Kuasa Hukum Ponpes Ash-Sholihah, Heri Purwanto, menekankan posisi mereka berdiri secara independen mewakili lembaga pesantren, bukan sebagai pendamping hukum terduga pelaku.
“Kita adalah tim hukum Pondok Pesantren, jadi bukan tim hukum pelaku. Ini harus digarisbawahi, kita adalah tim hukum Pondok Pesantren, bukan tim hukum pelaku,” ujar Heri.
Heri mengungkapkan, berdasarkan investigasi internal yang dilakukan manajemen pondok, NH telah resmi diberhentikan. Bahkan saat laporan resmi dibuat ke kepolisian pada 7 September 2026 lalu, sosok NH sudah tidak lagi beraktivitas di lingkungan pesantren.
Kendati demikian, merespon wacana gugatan maupun laporan yang berpotensi menyasar pihak pesantren, Heri mengaku tidak gentar dan siap menghadapi proses hukum yang berjalan.
“Secara hukum kami persilahkan. Karena itu kan hak mereka silakan. Tapi yang jelas semua laporan itu memerlukan bukti,” tandas Heri.

Redaktur: Mawan








