
GUNUNGKIDUL, DIY || WARTA-JOGJA.COM – Sehubungan dengan masih kurangnya pemahaman Komite Sekolah terhadap tugas dan fungsi serta rambu-rambu yang sebaiknya dihindari, Dewan Pendidikan Kabupaten Gunungkidul secara maraton melaksanakan program sosialisasi Permendikbud terhadap komite sekolah. Sasaran program tersebut adalah komite sekolah SMP dan SD di Kabupaten Gunungkidul.
Dewan Pendidikan melakukan kunjungan, menyampaikan materi yang bertema Sumbangan Biaya Pendidikan, dalam rangka menyamakan persepsi terutama pada Permendikbud RI No. 44/2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar. Peraturan ini menetapkan aturan mengenai pungutan dan sumbangan yang dapat dilakukan oleh sekolah untuk membiayai pendidikan, mulai berlaku 28 Juni 2012 dan diundangkan 29 Juni 2012.
Selain ini juga disampaikan Permendikbud RI Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Peraturan ini mengatur tentang pembentukan, fungsi, tugas, dan larangan komite sekolah, serta tentang penggalangan dana untuk mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan.

Selain Komite Sekolah dan Tenaga Pendidik, turut hadir POT (Paguyupan Orang Tua) dari masing-masing kelas dan juga perwakilan dari orang tua siswa. Antusiasme komite sekolah sangat terlihat dengan berbagai pertanyaan yang beragam, mulai dari perbedaan pungutan dan sumbangan sampai terobosan untuk meraih sumbangan dari pihak lain termasuk alumni.
Meski terkesan resmi, tapi diskusinya santai dengan suasana keakraban dan kekeluargaan. Dewan Pendidikan kabupaten Gunungkidul tidak menggurui, tapi sebagai mitra dalam rangka membangun insan masa depan yang lebih baik.
Program ini bergulir sejak awal Mei sampai dengan Juni 2025. Dengan berbekal pada Peraturan tersebut, Komite Sekolah diharapkan lebih memiliki kekuatan untuk memberikan kontribusi peningkatan mutu layanan pendidikan, sehingga pada tahun ajaran baru bisa menyampaikan kepada orang tua siswa.

Redaktur Mawan












