WARTA-JOGJA.COM, YOGYAKARTA – Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bersama jajaran Polres dan Polresta menggelar razia narkotika di sejumlah tempat hiburan malam pada Sabtu (17/10/2026) dini hari. Dalam pemeriksaan di beberapa wilayah, puluhan orang menjalani tes urine, dengan satu orang di Kabupaten Sleman terindikasi positif amphetamine.
Operasi tersebut menyasar tempat hiburan malam di Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, Bantul, Kulon Progo, hingga Gunungkidul. Kegiatan ini merupakan langkah preventif kepolisian untuk mencegah penyalahgunaan sekaligus menekan peredaran gelap narkotika di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Pelaksanaan razia melibatkan personel kepolisian dari berbagai fungsi serta dilakukan melalui koordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY. Pemeriksaan dilaksanakan di sejumlah lokasi yang menjadi sasaran pengawasan aparat.
Di Kabupaten Sleman, petugas melakukan pemeriksaan di sejumlah tempat hiburan malam. Dari rangkaian kegiatan tersebut, sebanyak 52 orang menjalani tes urine.
Hasil pemeriksaan menunjukkan 51 orang dinyatakan negatif, sedangkan satu orang terindikasi positif amphetamine. Terhadap hasil tersebut, petugas melakukan pendalaman dan penanganan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku.
Temuan ini menjadi bagian dari hasil pengawasan kepolisian terhadap potensi penyalahgunaan narkotika di lingkungan tempat hiburan malam. Meski demikian, hasil tes urine yang menunjukkan indikasi positif perlu ditindaklanjuti melalui prosedur pemeriksaan dan penanganan yang berlaku.
Pemeriksaan Juga Dilakukan di Bantul, Kulon Progo, dan Gunungkidul,
Selain Sleman, razia juga dilaksanakan oleh jajaran Polres Bantul di salah satu tempat hiburan malam. Dalam kegiatan tersebut, dua orang menjalani tes urine dan seluruhnya dinyatakan negatif.
Di Kabupaten Kulon Progo, petugas menyasar dua lokasi tempat hiburan malam di kawasan wisata Pantai Glagah. Sebanyak dua orang menjalani tes urine dengan hasil pemeriksaan negatif.
Sementara itu, di Kabupaten Gunungkidul, jajaran Polres setempat melakukan pemeriksaan di salah satu tempat hiburan malam di wilayah Wonosari. Dua orang menjalani tes urine dan seluruhnya dinyatakan negatif.
Berdasarkan data pemeriksaan yang dirinci dalam laporan tersebut, sebanyak 56 orang menjalani tes urine di Sleman, Bantul, Kulon Progo, dan Gunungkidul. Dari jumlah itu, 55 orang dinyatakan negatif dan satu orang terindikasi positif amphetamine.
Adapun jajaran Polresta Yogyakarta juga melakukan kegiatan penyelidikan sebagai bagian dari pengawasan terhadap potensi penyalahgunaan narkotika di tempat hiburan malam. Namun, hasil pemeriksaan tes urine dari wilayah Kota Yogyakarta tidak dirinci dalam laporan tersebut.
Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol Ihsan, S.I.K., mengatakan kegiatan pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari langkah preventif kepolisian untuk mencegah tempat hiburan malam menjadi ruang bagi penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
“Kegiatan pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian bersama instansi terkait untuk mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Kami ingin memastikan tempat-tempat hiburan tidak menjadi ruang bagi penyalahgunaan narkotika,” ujar Kombes Pol Ihsan.
Ia menambahkan, upaya pemberantasan narkotika tidak hanya dilakukan melalui penindakan terhadap pelanggaran hukum, tetapi juga dengan mengedepankan langkah pencegahan dan edukasi kepada masyarakat.
Menurutnya, keterlibatan masyarakat dan pengelola tempat hiburan malam diperlukan untuk membangun lingkungan yang aman serta terbebas dari penyalahgunaan narkotika.
Karena itu, Polda DIY mengimbau pengelola dan pengunjung tempat hiburan malam agar turut menjaga lingkungan masing-masing serta tidak memberikan ruang bagi penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba.
“Kami mengimbau masyarakat, termasuk pengelola dan pengunjung tempat hiburan, untuk bersama-sama menjaga lingkungan tetap aman dan bersih dari narkotika. Jangan sampai tempat hiburan justru dimanfaatkan sebagai sarana penyalahgunaan maupun peredaran narkoba,” tegasnya.
Polda DIY bersama jajaran kepolisian, lanjut Kombes Pol Ihsan, akan terus melaksanakan kegiatan kepolisian secara berkala di berbagai wilayah.
Langkah tersebut diarahkan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus mempersempit ruang gerak peredaran narkotika di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Melalui pengawasan, pemeriksaan, dan edukasi yang berkelanjutan, kepolisian berharap tempat hiburan malam tidak disalahgunakan sebagai lokasi konsumsi maupun peredaran narkotika. Upaya tersebut juga membutuhkan dukungan masyarakat agar pencegahan narkoba dapat berjalan secara konsisten.


