Dokumentasi foto SMP Negeri 3 Tepus, Rabu 14/10/2026
WARTA-JOGJA.COM, GUNUNGKIDUL, DIY – Pernyataan Kepala SMP Negeri 3 Tepus, Imam Safii, mengenai pendampingan Kejaksaan Negeri Gunungkidul dalam proyek revitalisasi sekolah senilai Rp1.575.080.000 menjadi salah satu sorotan dalam konfirmasi pemberitaan pada Rabu (14/10/2026). Pernyataan tersebut dipertanyakan saat berbincang dengan awak media warta-jogja.com, ia menyampaikan kondisi lisplang kayu yang terlihat keropos, penggunaan alat pelindung diri (APD) oleh pekerja, serta keberatan pihak sekolah terhadap judul berita yang telah diterbitkan.
Dalam statemennya, Imam menyatakan bahwa proyek revitalisasi SMP Negeri 3 Tepus mendapat pendampingan kejaksaan. Namun, pihak yang melakukan konfirmasi mempertanyakan pernyataan itu dan menyampaikan rencana untuk berkomunikasi dengan Kejaksaan Negeri Gunungkidul guna memastikan kebenaran serta ruang lingkup pendampingan yang dimaksud.
Persoalan tersebut muncul di tengah pelaksanaan program revitalisasi melalui skema swakelola yang dimulai pada 18 Agustus 2026 dengan durasi 120 hari kalender. Selain pernyataan mengenai kejaksaan, kondisi lisplang yang belum ditangani dan penggunaan APD pekerja turut menjadi bagian dari pembahasan.
Hingga berita ini ditayangkan, keterangan mengenai pendampingan kejaksaan masih memerlukan konfirmasi langsung kepada pihak Kejaksaan Negeri Gunungkidul. Karena itu, belum dapat disimpulkan bahwa telah terjadi pencatutan nama lembaga penegak hukum maupun bahwa seluruh pelaksanaan proyek telah diperiksa oleh kejaksaan.
Pernyataan Pendampingan Kejaksaan Dipersoalkan
Dalam percakapan konfirmasi, Imam menegaskan bahwa pelaksanaan revitalisasi sekolah bersama panitia telah mengikuti panduan kementerian. Ia juga menyampaikan bahwa proyek tersebut didampingi kejaksaan ketika mempersoalkan judul pemberitaan yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi pekerjaan.
“Proyek ini sudah didampingi kejaksaan,” demikian pernyataan yang disampaikan dalam percakapan tersebut.
Pernyataan itu kemudian mendapat tanggapan dari pihak yang melakukan konfirmasi. Dalam percakapan yang sama, pihak tersebut menyatakan akan menindaklanjuti informasi mengenai pendampingan proyek, termasuk dengan berkomunikasi kepada kejaksaan.
Perbedaan pandangan tersebut perlu dijernihkan melalui konfirmasi kepada institusi yang disebut. Verifikasi diperlukan untuk mengetahui apakah pendampingan benar-benar dilakukan, dalam bentuk apa kegiatan tersebut berlangsung, serta apakah ruang lingkupnya mencakup aspek hukum, administrasi, atau pelaksanaan fisik proyek.
Pernyataan mengenai pendampingan suatu proyek tidak dapat secara otomatis dimaknai sebagai bukti bahwa seluruh pekerjaan telah dinyatakan sesuai ketentuan. Demikian pula, munculnya pertanyaan mengenai pernyataan tersebut belum cukup untuk menyimpulkan adanya pencatutan nama kejaksaan.
Kejelasan informasi dari Kejaksaan Negeri Gunungkidul menjadi penting agar masyarakat memperoleh gambaran yang akurat mengenai status pendampingan proyek revitalisasi SMP Negeri 3 Tepus.
Kepala Sekolah Keberatan terhadap Judul Berita
Selain membahas pendampingan kejaksaan, Imam menyampaikan keberatan terhadap judul pemberitaan yang menyoroti lisplang kayu yang masih terpasang di salah satu gedung sekolah.
Menurut penjelasan pihak sekolah dalam percakapan tersebut, material yang menjadi sorotan merupakan bagian lama yang belum ditangani, bukan material baru yang sengaja dipasang dalam pekerjaan revitalisasi.
Pihak sekolah menilai penggunaan kata dipasang dalam judul berpotensi menimbulkan persepsi bahwa material keropos tersebut merupakan hasil pemasangan baru dalam proyek yang sedang berjalan.
“Judulnya menyesatkan,” demikian pernyataan dalam percakapan yang membahas keberatan terhadap pemberitaan tersebut.
Imam juga menegaskan bahwa penjelasan mengenai kondisi lisplang dan rencana penanganannya telah disampaikan dalam uraian berita. Namun, menurut pihak sekolah, judul yang digunakan belum mencerminkan penjelasan tersebut secara tepat.
Dalam pembahasan itu, kedua pihak turut memperdebatkan makna kata terpasang. Istilah tersebut dapat merujuk pada material lama yang masih berada di tempatnya maupun material baru yang telah dipasang. Karena itu, penentuan istilah yang tepat harus didasarkan pada kondisi faktual dan riwayat pekerjaan.
Untuk memastikan persoalan tersebut, diperlukan pemeriksaan kondisi lisplang, dokumentasi sebelum dan selama revitalisasi, serta keterangan pelaksana dan pengawas mengenai status material tersebut.
Lisplang Keropos Disebut Belum Masuk RAP
Dalam percakapan konfirmasi, pelaksana kegiatan, Kirman, menjelaskan bahwa bagian lisplang yang menjadi sorotan belum ditangani karena tidak tercantum dalam Rencana Anggaran Pelaksanaan (RAP).
Penanganan bagian tersebut disebut masih menunggu proses perubahan pekerjaan melalui Contract Change Order (CCO), dengan melibatkan perencana dan pengawas.
Penjelasan ini menjadi dasar klarifikasi pihak sekolah mengenai alasan material yang terlihat keropos masih berada pada bangunan.
Meski demikian, status pekerjaan tersebut tetap perlu diverifikasi melalui RAP, spesifikasi teknis, gambar perencanaan, dokumentasi kondisi awal, dan dokumen CCO apabila telah diterbitkan.
Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah material memang merupakan bagian bangunan lama, bagaimana kondisi teknisnya, serta bagaimana rencana penanganannya dalam pelaksanaan revitalisasi.
Dengan demikian, kondisi lisplang yang keropos belum dapat dijadikan dasar tunggal untuk menyimpulkan adanya penyimpangan anggaran atau spesifikasi. Sebaliknya, keterangan bahwa material belum ditangani juga perlu diuji berdasarkan dokumen dan kondisi fisik pekerjaan.
Proyek Revitalisasi Bernilai Rp1,575 Miliar
Program revitalisasi SMP Negeri 3 Tepus di Kabupaten Gunungkidul dilaksanakan melalui skema swakelola dengan anggaran Rp1.575.080.000. Pekerjaan dimulai pada 18 Agustus 2026 dengan durasi pelaksanaan 120 hari kalender.
Lingkup pekerjaan mencakup empat ruang kelas, satu ruang administrasi, satu laboratorium IPA, satu laboratorium bahasa, serta penataan dan pengembangan lingkungan sekolah.
Dalam pelaksanaannya, kegiatan melibatkan Kepala SMP Negeri 3 Tepus, Imam Safii, pelaksana kegiatan Kirman, serta Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) yang disebut diketuai Feri Setiawan, S.T. Perencanaan pekerjaan turut melibatkan Leo dan Sigit.
Dengan nilai anggaran tersebut, kesesuaian pelaksanaan fisik, volume pekerjaan, spesifikasi material, dan dokumen perencanaan menjadi aspek penting dalam pengawasan.
Kepastian mengenai kesesuaian pekerjaan dapat diperoleh melalui pemeriksaan dokumen dan kondisi lapangan, bukan semata-mata berdasarkan pernyataan salah satu pihak.
Penggunaan APD Pekerja Menjadi Catatan
Persoalan lain yang muncul dalam pemantauan lapangan adalah penggunaan alat pelindung diri oleh pekerja. Dalam percakapan konfirmasi, pihak sekolah mengakui bahwa terdapat pekerja yang tidak menggunakan APD.
Penggunaan APD merupakan bagian dari penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang penting dalam kegiatan konstruksi. Kelengkapan dan kepatuhan penggunaan perlindungan kerja perlu diperhatikan untuk mengurangi risiko kecelakaan selama pekerjaan berlangsung.
Pihak sekolah menyatakan bahwa pelaksanaan revitalisasi telah mengikuti panduan kementerian. Namun, kepatuhan terhadap ketentuan keselamatan tetap perlu dinilai berdasarkan kondisi aktual di lapangan, termasuk ketersediaan APD dan penggunaannya pada setiap tahapan pekerjaan.
Temuan mengenai pekerja yang tidak menggunakan APD perlu ditindaklanjuti sebagai bagian dari evaluasi keselamatan kerja, tanpa menggeneralisasi kondisi seluruh pekerja maupun seluruh tahapan proyek.
Permintaan Akses Dokumen Penggajian
Dalam percakapan yang sama, pihak yang mengatasnamakan warga meminta kesempatan untuk melihat dokumen absensi dan penggajian pekerja, yang disebut dapat diperbarui setiap Sabtu.
Pemohon menjelaskan bahwa dirinya hanya ingin melihat dokumen tersebut dan tidak meminta salinannya. Menanggapi permintaan itu, pihak sekolah menyatakan perlu berkonsultasi dengan atasannya terlebih dahulu untuk memastikan kewenangan dan mekanisme pemberian akses.
Permintaan tersebut perlu ditindaklanjuti dengan mempertimbangkan ketentuan keterbukaan informasi, status dokumen, dan perlindungan data pribadi para pekerja.
Transparansi pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran publik penting bagi pengawasan masyarakat. Namun, akses terhadap dokumen tertentu tetap perlu mengikuti prosedur serta ketentuan hukum yang berlaku.
Hak Jawab dan Verifikasi Tetap Diperlukan
Percakapan antara pihak sekolah dan pihak yang melakukan konfirmasi juga menyinggung hak jawab serta pentingnya pemberitaan yang berimbang.
Pihak sekolah menyampaikan keberatan terhadap judul berita, sedangkan uraian pemberitaan disebut telah memuat penjelasan bahwa lisplang belum ditangani dan masih menunggu proses perubahan pekerjaan.
Dalam praktik jurnalistik, keberatan terhadap judul maupun substansi berita perlu ditanggapi secara profesional. Apabila ditemukan kekeliruan faktual, redaksi perlu melakukan koreksi sesuai ketentuan yang berlaku. Pihak yang diberitakan juga berhak memperoleh kesempatan menyampaikan klarifikasi dan menggunakan mekanisme hak jawab.
Di sisi lain, klarifikasi dari pihak sekolah tidak menghilangkan kewajiban untuk memverifikasi fakta mengenai kondisi bangunan, pelaksanaan pekerjaan, penggunaan APD, serta pernyataan mengenai pendampingan kejaksaan.
Oleh karena itu, konfirmasi kepada Kejaksaan Negeri Gunungkidul, pemeriksaan dokumen proyek, dan keterangan dari pelaksana, perencana, serta pengawas menjadi bagian penting untuk melengkapi informasi.
Sorotan terhadap revitalisasi SMP Negeri 3 Tepus pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka pengawasan publik yang mengutamakan akurasi, transparansi, dan keberimbangan. Setiap pernyataan harus diuji berdasarkan bukti yang tersedia agar masyarakat memperoleh informasi yang dapat dipertanggungjawabkan tanpa mendahului kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran.


