
Terdakwa kasus pembakaran tenda Polda DIY, Perdana Arie, divonis 5 bulan 3 hari penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sleman (PN Sleman), Senin (23/2/2026) foto Olivia Rianjani
WARTA-JOGJA.COM, YOGYAKARTA – Terdakwa kasus pembakaran tenda Polda DIY, Perdana Arie, divonis 5 bulan 3 hari penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sleman (PN Sleman), Senin (23/2/2026). Kuasa hukum terdakwa, Rakha Ramadhan, menyatakan kliennya menerima putusan tersebut.
Sebagaimana diketahui, majelis hakim menjatuhkan pidana 5 bulan 3 hari kepada terdakwa Perdana Arie dan memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan karena masa penangkapan dan penahanan telah diperhitungkan seluruhnya.
“Ya, 5 bulan 3 hari. Tentu kami dari Bara Adil selaku advokat terdakwa pada prinsipnya kembali kepada Ari. Dan pada saat tadi Ari mengatakan menerima, sehingga kami menganggap apa yang Ari rasakan sebagai suatu keadilan, sehingga kami sebagai advokat menerima,” ujarnya usai persidangan.
Rakha menjelaskan bahwa pertimbangan hakim memperhitungkan status Perdana Arie sebagai mahasiswa aktif serta motif tindakannya yang merupakan bentuk solidaritas sipil.
“Hakim mempertimbangkan status Ari yang masih mahasiswa aktif, kemudian motif ini merupakan bagian dari solidaritas sebagai masyarakat sipil melihat adanya ketidakadilan. Itu yang turut menjadi pertimbangan hingga diputus 5 bulan 3 hari,” jelasnya.
Meski kliennya tidak divonis bebas, Rakha menegaskan hakim tetap mengakui pembakaran tenda sebagai tindak pidana, namun sejumlah keadaan meringankan menjadi faktor penting dalam putusan.
“Dilihat lagi pertimbangannya, Ari sebagai anak muda, seorang aktivis, motifnya membela ketidakadilan, sikapnya selama persidangan baik, dan ada itikad untuk melakukan perbaikan termasuk upaya mengganti kerugian meskipun belum ada respons dari Polda. Itu semua bagian dari pertimbangan,” terangnya.
Lebih lanjut, Rakha menilai putusan ini memiliki makna lebih luas bagi demokrasi dan kebebasan sipil.
“Putusan ini tentu bukan sekadar menjadi putusan bagi Ari, tapi putusan bagi demokrasi dan kebebasan sipil di Indonesia. Bahwasanya kita sebagai masyarakat sipil di tengah ragam represi tidak boleh takut untuk terus bersuara dengan lantang,” tegasnya.
Ia juga menyebut vonis ini berpotensi menjadi yurisprudensi untuk perkara serupa di masa mendatang.
“Ini akan jadi preseden. Ada pertimbangan soal pidana politik yang masuk dalam bagian pertimbangan hakim, bahwa motif membela ketidakadilan dan memperjuangkan kebebasan sipil menjadi hal yang dipertimbangkan,” kata Rakha.
Terkait kemungkinan banding dari jaksa penuntut umum (JPU), Rakha menyatakan pihaknya siap mengikuti proses hukum lanjutan.
“Ya, ketika JPU banding kita dari advokat tentu akan siap ini ya mengikuti proses yang sama,” pungkas Rakha.
Diberitakan sebelumnya, dalam amar putusan, Majelis Hakim menyatakan Perdana Arie terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang mengakibatkan kebakaran sehingga membahayakan keamanan orang atau barang. Masa penangkapan dan penahanan terdakwa telah diperhitungkan seluruhnya sehingga ia diperintahkan segera dibebaskan. Barang bukti seperti sepeda motor Yamaha dikembalikan kepada terdakwa, sementara barang bukti lainnya dikembalikan kepada para saksi. Terdakwa juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp2.000.

🟢 Redaktur: Mawan







