
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Gunungkidul, Sumarno, saat melakukan monitoring di wilayah Kapanewon Rongkop, Kamis (10/9/2026)
WARTA-JOGJA.COM || GUNUNGKIDUL, DIY – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gunungkidul berkoordinasi dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Yogyakarta mengamankan sebanyak 22.260 batang rokok yang diduga tidak memenuhi ketentuan cukai dalam operasi gabungan yang dilaksanakan pada Kamis (10/9/2026) di wilayah Kapanewon Rongkop. Barang bukti telah diserahkan sepenuhnya kepada KPPBC Yogyakarta untuk pemeriksaan dan penanganan hukum lebih lanjut.
Operasi pengawasan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ini berpusat di Padukuhan Kemesu, Kalurahan Semugih, dan merupakan wujud sinergi penegakan aturan antara pemerintah daerah dengan instansi vertikal. Pemeriksaan langsung di lapangan menemukan ribuan batang rokok yang indikasi ketidaksesuaian terhadap ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.
Kepala Satpol PP Kabupaten Gunungkidul, Arisandy Purba, menegaskan bahwa kegiatan ini dilaksanakan sesuai kewenangan masing-masing instansi dengan tujuan menjaga ketertiban umum serta mendorong kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan yang berlaku.
“Satpol PP Kabupaten Gunungkidul terus membangun sinergi dengan instansi terkait dalam melaksanakan pengawasan di wilayah. Dalam kegiatan ini, kami bersama KPPBC Yogyakarta melakukan pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai sesuai tugas dan kewenangan masing-masing,” ujar Arisandy.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Gunungkidul, Sumarno, menjelaskan secara rinci hasil temuan serta tahap penanganan saat ini.
“Dari hasil kegiatan di Padukuhan Kemesu, Kalurahan Semugih, ditemukan sebanyak 22.260 batang rokok yang diduga tidak memenuhi ketentuan cukai. Selanjutnya, barang tersebut diserahkan kepada KPPBC Yogyakarta untuk dilakukan pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut sesuai kewenangannya,” jelas Sumarno.
Ia menegaskan pembagian peran tetap dijaga dengan tegas. Satpol PP tidak mengambil alih kewenangan penanganan perkara cukai, melainkan berfokus pada pengawasan lapangan dan koordinasi. Status akhir barang serta proses penyelesaian pelanggaran akan ditentukan sepenuhnya oleh KPPBC Yogyakarta melalui mekanisme pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepada masyarakat dan pelaku usaha, Satpol PP mengimbau agar senantiasa memastikan barang yang diperjualbelikan telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Masyarakat juga diharapkan turut aktif menyampaikan informasi apabila menemukan indikasi peredaran barang yang diduga tidak memenuhi ketentuan.
“Kami mengimbau kepada masyarakat dan pelaku usaha untuk selalu memastikan barang yang diperjualbelikan telah memenuhi ketentuan yang berlaku. Apabila menemukan adanya dugaan pelanggaran, dapat menyampaikan informasi kepada instansi yang berwenang,” tambah Arisandy.
Sinergi antarinstansi ini diharapkan berkelanjutan, sehingga pengawasan peredaran barang kena cukai di seluruh wilayah Gunungkidul dapat berjalan lebih efektif, terkoordinasi, dan berpihak pada kepatuhan hukum.








