WARTA-JOGJA.COM, GUNUNGKIDUL, DIY – Sekretaris Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gunungkidul, Sigit Pramudiyanto, memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan kasus pencurian yang melibatkan salah satu anggotanya berinisial JE.
Sigit membenarkan bahwa JE merupakan pegawai dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang bertugas di lingkungan Satpol PP setempat.
“Memang benar itu anggota kami yang merupakan PPPK Paruh Waktu. Saat ini kasusnya masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak berwajib,” ujar Sigit kepada awak media di kantornya, Jumat (10/4/2026).
Koordinasi Intensif dengan Polisi
Menurut Sigit, pihaknya telah menjalin komunikasi dan koordinasi intensif dengan Polsek Wonosari yang menangani kasus tersebut. Saat ini, dinas menunggu surat pemberitahuan resmi apabila status kasus berubah dari tahap penyelidikan menjadi tahap penyidikan.
Surat tersebut nantinya akan menjadi dasar hukum bagi Dinas Satpol PP untuk mengambil langkah-langkah administratif selanjutnya terhadap oknum yang bersangkutan.
“Kami sudah melaporkan kejadian ini kepada Bapak Pelaksana Tugas (Plt) Kasat Pol PP, dengan tembusan juga disampaikan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gunungkidul,” tambahnya.
Prinsip Praduga Tak Bersalah
Terkait nasib kepegawaian dan kemungkinan sanksi, Sigit menegaskan bahwa pihaknya tidak akan bertindak gegabah. Satpol PP tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan akan menunggu kepastian hukum dari kepolisian.
“Kami tidak bisa mengambil keputusan sepihak. Kami akan menunggu hasil akhir penyidikan,” tegasnya.
Jika status hukum sudah jelas, Sigit menyatakan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) serta Inspektorat Daerah.
“Nantinya akan dibahas sanksi apa yang sesuai dan berlaku bagi pegawai PPPK berdasarkan regulasi yang ada,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat Satpol PP merupakan institusi yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga ketertiban umum dan penegakan peraturan daerah.


