
BANTUL, DIY || WARTA-JOGJA.COM – Kasus Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melalui Aplikasi MiChat berhasil diungkap oleh anggota Satreskrim Polres Bantul, Rabu lalu pada hari Rabu (07/05/2025) yang terjadi di salah satu kos di Kalurahan Bangunharjo, Kapanewon Sewon, Bantul, DIY.
Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry, menjelaskan dalam perkara tersebut, pihak berwajib menetapkan satu orang pria asal Kapanewon Semanu, Gunungkidul, berinisial AHA (22) dan seorang perempuan berinisial RKW (28) warga Sewon, Bantul, sebagai tersangka.
“Kedua pelaku ini sudah melancarkan aksinya mulai akhir tahun 2023 hingga akhir tahun 2024. Mereka menjual anak yang masih berusia 15 ke pria hidung belang melalui Aplikasi MiChat dengan harga Rp 400 ribu satu kali main.” Ucapnya, Senin (26/05/2025) siang.
Modus operandi yang digunakan pelaku ialah dengan menawarkan korban di Aplikasi MiChat. Setelah ada pelanggan, pelaku menghubungi korban dan disuruh melayani tamu di kos tempat pelaku tinggal.
“Setelah pelanggan membayarkan uang ke korban secara tunai, lantas korban menyetorkan uang tersebut ke pelaku. Korban pun mendapat pembagian hasilnya. Bila dikalkulasi, korban ini mendapat pelanggan kurang lebih 15 hingga 20 orang setiap bulannya.” jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sesuai AHA dan RKW dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau Pasal 88 jo pasal 76 I UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 Tahun.
Pasca kejadian ini pihak Kepolisian Bantul memberikan himbauan kepada orang tua untuk selalu memberikan pengawasan dan pemantauan terhadap pergaulan putra putrinya terutama ketika berada di luar rumah supaya terhindar dari pengaruh buruk.
Sumber Humas Polres Bantul







