
SLEMAN, DIY || WARTA-JOGJA.COM – Jajaran Unit Reskrim Polsek Tempel Kabupaten Sleman, DIY, berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran uang palsu yang terjadi di salah satu konter handphone di wilayah Tempel dari tiga pria pelaku asal Magelang, Jawa Tengah. Tiga pelaku yakni berinisial S (31), RS (22), dan MY (23).
Kapolsek Tempel, AKP Gunawan Setyabudi, mengungkapkan bahwa kejadian terjadi pada Sabtu, 14 Juni 2025 sekitar pukul 16.54 WIB di konter HP Fazacell, Jalan Magelang KM17, Margorejo, Tempel, Sleman.
“Modus para pelaku adalah dengan berpura-pura melakukan transaksi top up Dana menggunakan uang palsu pecahan Rp 100.000. Setelah menyerahkan uang, mereka langsung pergi terburu-buru sebelum korban sempat memeriksa keaslian uang tersebut,” jelas AKP Gunawan, dalam konferensi persnya, pada Rabu 16 Juli 2025.
Sedangkan korban adalah perempuan (36). Saat kejadian, korban baru menyadari bahwa uang yang diterima adalah palsu setelah pelaku meninggalkan lokasi.
“Pada saat itu, korban yang sedang menjaga di TKP, kemudian datang kedua orang pelaku dengan memakai masker, salah satu pelaku turun dan bermaksud mengisi top up dana, lalu membayar uang tunai sebesar Rp 200.000 dengan terburu – buru dan langsung pergi ke arah Magelang. Setelah para pelaku pergi, korban baru menyadari kalau uang tersebut ternyata palsu,” jelasnya.
Setelah mendapat laporan dari korban atas kejadian tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap ketiga pelaku di wilayah Magelang pada 19 Juni 2025.
Lebih lanjut, AKP Gunawan menghimbau para pemilik konter agar lebih berhati-hati dalam menerima uang tunai.
“Peredaran uang palsu ini yang kita ungkap ini kan semua melalui top up dana, sehingga kami menghimbau untuk konter-konter terutama yang top up itu agar dicek (keaslian uang) kembali sebelum yang membeli itu pergi. Pengecekan secara fisik dengan metode 3D yakni dilihat, diraba, dan diterawang sebelum pembeli pergi. Jika dicurigai uang palsu, segera laporkan ke kepolisian terdekat,” tegas Gunawan.
Sementara itu, Kasatreskrim Polsek Tempel, Iptu Agus Suparno, menyebutkan hasil pengecekan dari Bank Indonesia menyatakan uang yang digunakan pelaku memang tergolong palsu.
Berdasarkan pemeriksaan dari ketiga pelaku, mereka mengaku bahwa uang palsu tersebut didapatkan dari seseorang di Magelang dibeberapa wilayah sekitar DIY.
“Bukan cetak sendiri. Jadi dia mendapatkan dari seseorang. Ngakunya, menerima uang itu semuanya sekitar Rp 3 juta, cuman itu jadi kompensasinya dia menyetorkan ke pemasok 15 persen. Tapi belum sempat karena kan sudah ketangkep sama kita berarti belum sempat dibagikan,” bebernya.
Kemudian peran masing – masing tersangka, ada yang berperan sebagai penyetor uang (yang tengah). Dan tersangka samping kanan dan kiri sebagai pengedar.
“Modus mereka rata-rata sama, yakni menyasar konter atau warung yang melayani transaksi top up. Mereka mengisi Rp 100.000 hingga Rp 400.000 dan membayar dengan uang palsu. Selain di Tempel, pelaku juga beraksi di wilayah Ngaglik, Godean, Beran, hingga Kulon Progo,” ungkap Iptu Agus.
Plt Kepala Unit Implementasi Pengelolaan Uang Rupiah BI DIY, Eko Susanto, turut memberikan edukasi kepada masyarakat tentang cara mengenali keaslian uang.
“Uang asli memiliki cetak timbul, warna cerah, dan terdapat watermark yang hanya tampak jika diterawang. Kami juga menyediakan layanan klarifikasi uang setiap Selasa dan Kamis di kantor BI,” jelas Eko.
Ia juga mengingatkan pentingnya program Cinta, Bangga, Paham Rupiah agar masyarakat tidak hanya mengenali ciri uang, tapi juga menghargai Rupiah sebagai simbol kedaulatan bangsa.
“Tetapi kalaupun uang itu adalah palsu akan kita tahan dan kita akan buatkan berita acara dan nanti akan kami sampaikan ke Polda secara berjenjang,” pungkas Eko.
Dari peristiwa itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu unit HP Poco F3, satu sepeda motor Honda, satu buah tas hitam, delapan lembar uang palsu pecahan Rp 100.000, dua jaket jenis jumper, dua lembar bukti transaksi, serta satu buah joran pancing hasil pembelian dari uang palsu tersebut.
Kini, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 36 Ayat 3 Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang junto Pasal 245 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

REDAKTUR MAWAN







