GUNUNGKIDUL || WARTA-JOGJA.COM – Malam lebaran Idul Fitri identik dengan gema takbir sambil berkeliling maupun pawai. Lebaran Idul Fitri 1446 H tahun 2025 ada pembatasan mengenai pelaksanaan kegiatan takbir keliling, hal ini mengacu pada Surat Edaran (SE) yang sudah ditetapkan.
Kebijakan ini diambil untuk mengajak masyarakat dengan senantiasa menjaga keamanan dan kenyamanan selama momen lebaran seperti dalam penjelasan dari Kepala Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul, Mukotip S.Ag, M.Pd.I.
Dikutip dari sorotmedia, larangan takbir keliling dengan kendaraan terbuka dituangkan dalam surat edaran (SE) terkait Hari Raya Idul Fitri. Melalui kebijakan tersebut, masyarakat diajak menjaga keamanan dan kenyamanan selama momen Lebaran. Salah satu poin pentingnya yakni kegiatan takbir keliling.
“Dalam SE yang dibuat, pelaksanaan takbir keliling diimbau untuk tidak digelar sampai ke luar kapanewon masing-masing,” ungkap Kepala Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul, Mukotip, Kamis (27/03/2025).
Selain itu pelaksanaan takbir keliling di Gunungkidul pun dibatasi paling lambat pukul 23.00 WIB serta tidak menggunakan sound system yang berlebihan.
Takbir keliling dilakukan dengan tetap menjaga perdamaian, menjunjung nilai nilai toleransi, dan menjaga ukhuwah Islamiyah.
Sementara untuk pedoman penggunaan pengeras suara di Masjid dan Musala, lanjut dia, volume pengerasan suara dapat diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel). Hal itu merujuk pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022.
Dalam hal penggunaan pengeras suara dengan pemutaran rekaman, hendaknya memperhatikan kualitas rekaman, waktu, dan bacaan akhir ayat, selawat/tarhim.
Sebelumnya, Kabag Ops Polres Gunungkidul, Kompol Mustaqim mengatakan, pihak kepolisian tidak melarang kegiatan takbir keliling. Namun demikian kepolisian mendorong konsep takbir yang lebih khidmat, aman, dan nyaman untuk seluruh masyarakat.
Polres Gunungkidul juga akan menerapkan strategi rekayasa lalu lintas guna mengantisipasi kemacetan dan menumpuk kendaraan di pusat Kota Wonosari. Beberapa ruas jalan akan diatur untuk menghindari kepadatan yang berlebihan.
Jika seluruh peserta takbir masuk ke pusat kota secara bersamaan, pasti akan terjadi kemacetan. Oleh karena itu, kami akan melaksanakan penangkapan dan rekayasa lalu lintas dengan mengalihkan rute perjalanan, meskipun kegiatan takbirnya tetap diperbolehkan,” imbuhnya.
Penulis : Martino Ardiatma










