
YOGYAKARTA || WARTA-JOGJA.COM – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu cair seberat total 9.540,8 gram berhasil digagalkan oleh tim gabungan Bea Cukai Yogyakarta, Bea Cukai Jateng & DIY, Polda DIY, serta Otoritas Bandara Internasional Yogyakarta (YIA), dalam sebuah operasi bersama yang dilakukan pada Minggu, 22 Juni 2025.
Dari operasi itu, Dua orang tersangka, yakni seorang WNI berinisial AP (27), warga Lampung, dan seorang WNA asal Malaysia berinisial MNF (29), diamankan saat tiba di Bandara YIA dengan penerbangan yang sama dari Kuala Lumpur menggunakan maskapai AirAsia AK346.
Saat pemeriksaan, Petugas Bea Cukai mencurigai koper milik AP saat melewati pemeriksaan x-ray sekitar pukul 11.40 WIB. Pemeriksaan lanjutan ternyata dalam koper itu ditemukan 10 bungkus tisu basah warna oranye yang masing-masing berisi 100 lembar dan positif mengandung metamfetamina (sabu cair) dengan total berat bruto mencapai 9.540,8 gram, berdasarkan hasil laboratorium forensik Polda Jawa Tengah.
Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, Imik Eko Putro, mengatakan, bahwa penindakan ini merupakan kasus pertama penyelundupan narkotika yang berhasil diungkap sejak Bandara YIA melayani penerbangan internasional pada tahun 2020.

Sabu Disamarkan dalam Tisu Basah
“Penindakan ini bukan sekadar penggagalan biasa. Jika tidak dicegah, potensi korban yang terselamatkan lebih dari 38.000 jiwa. Ini juga bisa menghemat potensi biaya rehabilitasi hingga Rp8 miliar,” ujar Kepala Kanwil DJBC Jateng dan DIY dalam konferensi pers di Aula Bea Cukai Yogyakarta, Selasa 8 Juli 2025.
Shock Delivery Gagalkan Penjemput
Dirresnarkoba Polda DIY, Kombes. Pol. Roedy Yoelianto, mengungkapkan, berdasarkan interograsi awal, AP mengaku diperintah oleh seseorang berinisial P (DPO) yang merupakan WNA asal Malaysia. Saat petugas sedang melakukan interogasi, masuk pesan dari P yang mengatur agar AP bertemu dengan penjemput di area kedatangan bandara. Petugas kemudian melancarkan strategi shock delivery dan berhasil mengamankan MNF, yang berperan sebagai penjemput dan pengawas di lobi terminal. MNF sendiri diketahui memiliki istri WNI dan tinggal di Wonosobo, Jawa Tengah.
Roedy juga menyampaikan bahwa kedua tersangka sudah tahu isi bawaannya adalah narkotika, dan bahwa komunikasi serta koordinasi keduanya dikendalikan oleh P dari Malaysia.
“Dua duanya tahu isinya itu narkotika. Terutama saudara AP ketika masih berada di Lampung itu sudah berangkat ke Kuala Lumpur memang akan diberikan tugas untuk ini,” ungkapnya.
Terkait, barang bukti sabu tersebut akan didistribusikan kemana, ujar Roedy, belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut. Namun, pihaknya bersama OPD lain akan terus mendalami pendistribusian narkotika itu. Serta segera mengamankan P yang masih DPO dengan bekerja-sama dengan Divisi Perhubungan Mabes Polri.

“Sampai saat ditangkap, keduanya itu belum ada instruksi lebih lanjut. Intinya, bahwa ada pengendali yang berada di Kuala Lumpur, Malaysia. Pengendali inilah yang kemudian memberikan diskusi memberikan arahan dari sejak keberangkatan dari Malaysia dari Kuala Lumpur menuju ke Yogyakarta sampai di Yogyakarta nanti harus bagaimana – bagaimana itu akan melindungi instruksi lebih lanjut. Jadi sampai saat di sini ketika ditanyakan barang ini mau dikemanakan oleh kedua orang yang bersangkutan, sekarang ini mereka pada posisi yang belum tahu,” jelasnya.
Sehingga, total barang bukti yang diamankan dari diantaranya 10 bungkus tisu basah berisi sabu cair, 1 koper hijau berisi 25 potong baju bayi, 10 potong baju dewasa, dan berbagai kemasan lainnya yang digunakan untuk menyamarkan sabu. Handphone, paspor, boarding pass, dan kartu ATM milik kedua tersangka.
“Kami tegaskan bahwa Indonesia, khususnya Yogyakarta, bukan tempat yang aman bagi sindikat narkotika. Ini menjadi pengingat bahwa Bandara YIA bisa menjadi target transit narkoba dan harus diawasi ketat,” tegasnya.
Lebih lanjut, pihaknya menyatakan akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan ini, khususnya untuk menangkap P selaku pengendali yang berdomisili di Malaysia. Penangkapan P ini dengan bekerja – sama Divisi Perhubungan Mabes Polri.
“(Sekali lagi) kami sangat mengapresiasi sinergi luar biasa dari seluruh pihak. Tidak boleh ada ruang sedikit pun untuk penyelundupan narkoba melalui jalur udara,” tegas Roedy.
Kedua tersangka kini ditahan di Mako Polda DIY dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

REDAKTUR MAWAN







