
YOGYAKARTA || WARTA-JOGJA.COM – Pengosongan sebuah rumah dinas peninggalan Belanda yang terletak di Jalan Hayam Wuruk No. 110, Tegal Lempuyangan, Yogyakarta, oleh PT KAI pada Selasa pagi (8/7/2025) sekitar pukul 08.00 WIB, memicu reaksi keras dari warga yang telah menempati bangunan tersebut selama puluhan tahun.
Juru Bicara Warga sekaligus aktivis Pro Republik, Fokki Ardiyanto, mengatakan bahwa tindakan PT KAI merupakan aksi sepihak yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Ia menyebut bahwa warga memiliki bukti kepemilikan berupa Surat Keterangan Tanah (SKT) dari Kementerian ATR/BPN, sementara PT KAI belum menunjukkan bukti kuat kepemilikan atas bangunan tersebut.
“Bahwa tindakan PT KAI adalah tindakan aksi sepihak tanpa dasar hukum yang jelas karena ada perbedaan tafsir. Kalau ada sengketa tafsir, harusnya PT KAI menggugat ke pengadilan, bukan main serobot seperti ini,” katanya dalam keterangan tulis, pada Selasa (8/7/2025).
Menurutnya, pengosongan tersebut yang melibatkan ratusan personel gabungan dan dilakukan tanpa perintah pengadilan. Ia menilai aksi itu sebagai bentuk premanisme yang disaksikan langsung oleh aparat kepolisian dan Satpol PP tanpa ada upaya penegakan hukum yang adil.
“Aksi sepihak PT KAI dengan mengerahkan sumber daya sebanyak kurang lebih 500 orang merupakan tindakan premanisme yang bergerak di atas hukum,” sesalnya.

Fokki juga menyebut, bahwa warga mengklaim mengalami kerugian material hingga Rp1,5 miliar akibat pengosongan tersebut. Mereka juga tengah mengajukan gugatan perdata sebagai bentuk keberatan hukum atas tindakan PT KAI.
Dengan demikian, ia menyatakan bahwa pihaknya kini sedang melakukan konsolidasi untuk melakukan aksi tandingan guna merebut kembali rumah yang mereka tempati sejak 1975 itu.
“Kami akan merebut dan menduduki kembali rumah Belanda itu dengan kekuatan massa, seperti yang dilakukan oleh PT KAI. Proses gugatan hukum dimulai hari ini dan kami siapkan kekuatan massa yang peduli terhadap persoalan ini,” tegasnya.
Ia juga menyoroti bahwa perjanjian antara perusahaan kereta api swasta Belanda, NIS, dan Kraton Ngayogyokarto Hadiningrat telah berakhir sejak 1971, dan warga telah menempati rumah tersebut selama 50 tahun lebih. Dalam konteks itu, menurutnya, sesuai UU Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960, warga memiliki prioritas untuk mengajukan hak atas bangunan.
“PT KAI sekarang melanjutkan warisan NIS dan masih menggunakan peta kolonial dari tahun 1901 untuk mengklaim tanah di seluruh Jawa. Kami menolak cara pandang seperti itu, kami Pro Republik, bukan Pro VOC,” pungkasnya.
Menanggapi hal itu, Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, menjelaskan bahwa pengosongan ini dilakukan karena rumah tersebut termasuk aset negara yang berada di bawah pengelolaan PT KAI.
“Hari ini kita sudah melakukan penertiban terhadap rumah dinas Hayam Wuruk No. 110, setelah surat peringatan ketiga tidak diindahkan. Total ada 14 penghuni terdampak, 13 di antaranya sudah bersedia mengosongkan secara sukarela. Hanya satu yang menolak,” ujar Feni.
Feni menyampaikan bahwa tidak ada ganti rugi dalam proses ini karena statusnya adalah penertiban aset, bukan penggusuran lahan milik pribadi. Dasar – dasar ketertiban, kata Feni, sebelumnya sudah disampaikan dalam sosialisasi , disana ada surat dari Menteri BUMN, KPK, hingga perketapian sudah lengkap disampaikan kepada warga setempat.
“Sesuai prosedur, kami hanya memberikan ongkos bongkar bangunan tambahan, bukan kompensasi. Ini sudah disosialisasikan. Terkait barang-barang warga, sudah kami amankan dan pindahkan ke rumah singgah di Sleman,” jelasnya.
“Makanya 13 warga lainnya sudah melakukan persetujuan ya untuk mengosongkan bangunan secara sukarela karena ini penertiban maka tidak kompensasi ganti rugi yang adanya ongkos bongkar. Soal nanti bisa diambil oleh pemiliknya atau gimana (barangnya), nanti akan kita proses selanjutnya. Yang penting sudah kita amankan, sudah kita pindahkan ke tempat yang aman di wilayah Sleman,” imbuhnya.
Feni juga menegaskan sedari awal bangunan-bangunan tersebut pada kepemilikannya oleh negara yang mana dibawah pengelolaan PT KAI.
“Karena ini penertiban aset bangunan dibawah KAI, jadi tidak perlu ada surat peradilan. Ini kan sejak kepemilikan memang punya aset negara dibawah pengelolaan KAI,” jelasnya.
Feni menambahkan, terkhusus satu rumah yang berisikan 8 orang itu, tidak akan mendapatkan kompensasi karena menurut dia sudah melewati masa Surat Peringkatan ketiga (SP).
“Betul (enggak dapat kompensasi) karena sudah melewati masa SP3 ya,” katanya.
Saat ditanya mengenai upaya hukum oleh pihak warga, Feni menyatakan bahwa PT KAI siap menghadapi secara kooperatif.
“Upaya hukum adalah hak setiap warga. Kami terbuka dan siap berkoordinasi,” pungkas Feni.
Diketahui sebelumnya, pengosongan belasan rumah dinas di kawasan Stasiun Lempuyangan tersebut yang kedepannya untuk lahan beautifikasi stasiun tersebut, demi kenyaman para penumpang.
“Untuk beautifikasi akan kita sampaikan setelah pengosongan ini,” pungkas Feni.

REDAKTUR MAWAN












