
WARTA-JOGJA.COM, YOGYAKARTA – Seorang pejabat lurah yang masih menjabat secara aktif di wilayah Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, resmi berstatus tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Penetapan ini dilakukan oleh tim penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan aset milik desa.
Kasus bermula dari aktivitas penyewaan aset berupa Tanah Kas Desa (TKD) yang berlokasi di wilayah Padukuhan Gandok. Berdasarkan hasil penyelidikan yang dihimpun, lahan tersebut disewakan kepada sebanyak 17 pihak yang berbeda, namun proses transaksi dan pengelolaannya diduga kuat menyimpang dari jalur hukum yang berlaku.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, menjelaskan bahwa pelanggaran mendasar yang ditemukan adalah pelaksanaan penyewaan tersebut sama sekali tidak dilengkapi dengan izin resmi dari Gubernur DIY. Padahal, perizinan dari pemerintah daerah tingkat provinsi merupakan syarat mutlak dan diwajibkan secara ketat dalam setiap pengelolaan maupun pemanfaatan aset-aset milik daerah.
Kerugian yang ditimbulkan akibat praktik penyewaan yang melawan aturan ini dinilai sangat besar. Berdasarkan perhitungan rinci yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DIY, nilai kerugian keuangan negara yang telah terjadi diperkirakan menembus angka lebih dari Rp1 miliar rupiah.
“Memang benar tersangkanya adalah Lurah Condongcatur yang masih menjabat saat ini. Penyewaan aset dilakukan tanpa izin resmi, hal ini jelas melanggar ketentuan yang berlaku dan secara nyata telah menimbulkan kerugian bagi keuangan negara,” tegas Kombes Pol Ihsan saat memberikan keterangan pers pada Selasa (2/6/2026).
Secara kronologis, penetapan status tersangka terhadap pejabat tersebut telah dilakukan pada akhir Mei lalu. Namun hingga saat ini, tersangka belum menjalani proses penahanan dan masih berstatus bebas sementara. Pihak kepolisian menjelaskan bahwa tahap penanganan perkara masih berada di fase awal, di mana tim penyidik sedang berfokus melengkapi berkas perkara serta mengumpulkan bukti-bukti pendukung.
Meski selama proses pemeriksaan tersangka diketahui bersikap kooperatif dan memberikan keterangan dengan baik, pihak kepolisian menegaskan bahwa langkah hukum selanjutnya tetap akan ditempuh. Rencana penahanan terhadap tersangka dipastikan akan dilaksanakan dalam waktu dekat seiring berjalannya proses penyidikan.
“Proses penanganan baru berjalan, sehingga tahap penahanan belum dilakukan. Namun kami pastikan langkah penahanan akan segera dilaksanakan sesuai ketentuan hukum. Informasi lengkap dan rinci mengenai kasus ini baru akan kami rilis secara terbuka setelah seluruh rangkaian pemeriksaan dan administrasi penyidikan dinyatakan selesai sepenuhnya,” pungkas Ihsan.
Kasus ini menjadi sorotan penting terkait pengawasan pengelolaan aset desa, mengingat dampak kerugian yang sangat besar dan melibatkan pejabat pemerintahan tingkat terendah yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga amanah publik.









