
WARTA-JOGJA.COM || GUNUNGKIDUL, DIY – Satgas Pengawasan Harga dan Mutu Beras Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta melakukan pengawasan langsung terhadap harga, mutu, dan ketersediaan beras di Kabupaten Gunungkidul pada Jumat, 4 September 2026, pukul 08.00 WIB hingga selesai. Peninjauan menyasar pedagang beras di Pasar Argosari serta Swalayan Pamela guna memastikan harga tetap sesuai ketentuan, mutu terjamin, dan pasokan beras tersedia bagi masyarakat.
Pengawasan ini melibatkan sembilan instansi lintas sektoral: Polda DIY, Badan Pangan Nasional, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi DIY, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas PMPTSP, Polres Gunungkidul, Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan Kabupaten Gunungkidul, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Gunungkidul, serta Perum BULOG.
Hasil pemantauan di Pasar Argosari pada kios milik Tukino/Sulastri dan Kios Sembako Susilowati menunjukkan harga beras SPHP Rp12.000/kg, beras medium Rp13.000/kg, dan beras premium Rp14.500/kg – masih berada di bawah batas Harga Eceran Tertinggi. Satgas juga mencatat pasokan beras berasal dari wilayah Sukoharjo, Klaten, dan Boyolali, Jawa Tengah. Namun ditemukan pelabelan belum lengkap: kemasan belum mencantumkan keterangan mutu beras dan masih menggunakan kantong lama dalam rangka menghabiskan stok. Sementara itu, pengecekan di Swalayan Pamela mendapati stok beras kosong akibat pengiriman yang belum masuk.
Atas temuan tersebut, Satgas memberikan rekomendasi: kepada pedagang diimbau menjual beras tidak melebihi HET dan menjaga ketersediaan stok; kepada produsen dan distributor diingatkan agar mencantumkan keterangan mutu pada setiap kemasan beras sesuai ketentuan, guna memberikan kepastian dan perlindungan kepada konsumen. Pengawasan ini diharapkan menjaga stabilitas harga, kualitas produk, serta ketersediaan beras bagi masyarakat Gunungkidul.

Redaktur: Mawan








