
foto Olivia Rianjani
WARTA-JOGJA.COM || YOGYAKARTA – Maraknya poster seruan aksi unjuk rasa di media sosial menjelang 27 Agustus 2026 mendapat perhatian khusus dari jajaran kepolisian dari seluruh wilayah termasuk di Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY). Namun, Polda DIY mengaku hingga saat ini belum menerima surat pemberitahuan resmi dari elemen mana pun terkait rencana penyampaian pendapat di muka umum tersebut.
Kabidhumas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, menegaskan bahwa seluruh elemen masyarakat yang berencana menyampaikan aspirasi agar mematuhi aturan tertulis sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.
“Sampai dengan detik ini, Polda DIY belum menerima pemberitahuan resmi terkait kegiatan penyampaian pendapat tersebut. Jadi sekali lagi, kami belum menerima pemberitahuan secara resmi dari elemen masyarakat yang akan melaksanakan aksi,” ujarnya kepada wartawan saat ditemui di Mapolda DIY, Rabu 26 Agustus 2026
.Referensi Umum Ihsan menjelaskan bahwa kepolisian memerlukan surat pemberitahuan resmi bukan untuk membatasi hak berpendapat, melainkan demi mempermudah pengaturan rute lalu lintas dan menjaga keamanan massa aksi itu sendiri dari potensi penyusupan.

“Tujuannya agar kami dapat melakukan pelayanan rute, kemudian tentunya pelayanan dalam penyampaian aspirasi. Kita juga bisa mengantisipasi adanyan penyusupan-penyusupan ataupun kelompok lain yang dapat mengganggu jalannya penyampaian aspirasi,” jelasnya.
Polda DIY menyiagakan personel dan memetakan sejumlah lokasi sentral yang kerap menjadi area penyampaian aspirasi di wilayah Yogyakarta.Berita Lokal Adapun beberapa lokasi yang diantisipasi diantaranya kawasan Jalan Malioboro, Titik Nol KM Yogyakarta, kawasan simpang Tiga Gejayan, hingga lingkungan kampus Universitas Gadjah Mada (UGM).

“Pemetaan tentunya berdasar pengalaman-pengalaman sebelumnya. Ada beberapa titik yang memang selama ini menjadi ikon unjuk rasa, antara lain di Malioboro, Titik Nol, kemudian depan UGM dan Gejayan. Ini semua sudah kita petakan dan intinya kita siap mengamankan, melayani, serta mengawal,” papar Ihsan.
Sementara terkait adanya penggerakan massa atau elemen masyarakat dari wilayah Yogyakarta yang akan bertolak ke Jakarta untuk bergabung dalam aksi di depan gedung DPR RI, Ihsan mengaku belum mendeteksi pergerakan tersebut.
“Sampai saat ini kami belum mendapat informasi ya. Jadi, terkait aksi di Yogyakarta kami belum dapat pemberitahuan resmi, apalagi yang sampai keluar daerah,” katanya.
Oleh karena itu, ia kembali menegaskan komitmennya bahwa Polda DIY mengedepankan pendekatan humanis dan kearifan lokal dalam mengawal seluruh rangkaian unjuk rasa. Kepolisian juga merangkul elemen kemasyarakatan seperti Jaga Warga dan Ormas lokal demi menjaga kondusivitas Jogja sebagai kota wisata dan pelajar.
“Kita selama ini sudah sangat baik di Jogja. Polda DIY berkomitmen mengawal setiap penyampaian aspirasi, baik siang, sore, bahkan malam hari tetap kami layani. Namun tolong, laksanakan secara tertib, damai, dan tidak mengganggu aktivitas penguna jalan lain,” pungkas Ihsan.
Sebelumnya diketahui, sejumlah kelompok masyarakat dan mahasiswa akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis 27 Agustus 2026. Massa dari berbagai daerah membawa tuntutan. Namun hal yang menjadi tuntutan utama yakni pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Redaktur: Mawan







