
YOGYAKARTA, WARTA-JOGJA.COM – Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) YPK Rajawali Mas meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIY memastikan penarikan kendaraan oleh perusahaan pembiayaan tidak hanya berpedoman pada perjanjian kredit, melainkan juga mengikuti ketentuan hukum dan prosedur eksekusi jaminan fidusia. Pernyataan ini disampaikan Ketua Umum LPKSM YPK Rajawali Mas, Krisna Triwanto, S.H., Adv., dalam audiensi dengan Kepala OJK DIY Eko Yulianto, Senin (14/9/2026). Pertemuan tersebut membahas berbagai persoalan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Dalam pertemuan, OJK DIY menyampaikan bahwa perusahaan pembiayaan dapat melakukan penarikan kendaraan apabila memiliki dasar dalam perjanjian kredit dan telah memberikan surat peringatan kepada debitur. Namun, LPKSM menegaskan bahwa keberadaan klausul dalam akad kredit tidak secara otomatis memberikan kewenangan mengambil kendaraan secara sepihak, apalagi dengan cara paksa, ketika debitur tidak mengakui wanprestasi atau tidak menyerahkan kendaraan secara sukarela.
Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 Jadi Acuan Hukum
LPKSM YPK Rajawali Mas menyoroti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang memberikan tafsir terhadap pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia. Menurut lembaga tersebut, sertifikat jaminan fidusia bukan berarti menjadi izin bebas bagi kreditur maupun pihak ketiga untuk mengambil alih kendaraan secara sepihak tanpa mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
“Yang kami persoalkan adalah ketika penarikan dilakukan secara sepihak, apalagi dengan cara mencegat kendaraan di jalan atau menggunakan pihak ketiga tanpa memperhatikan prosedur hukum. Konsumen juga mempunyai hak yang harus dihormati,” tegas Krisna Triwanto.
Penggunaan Pihak Ketiga Harus Tetap Terikat Aturan
LPKSM menegaskan bahwa penggunaan jasa penagih atau pihak ketiga tidak dilarang sepenuhnya. Namun, penunjukan pihak ketiga tetap harus didasarkan pada kewenangan yang jelas dan prosedur yang sah. Perusahaan pembiayaan tetap memikul tanggung jawab penuh atas setiap tindakan yang dilakukan oleh pihak yang ditugaskannya.
Selain persoalan perusahaan pembiayaan, audiensi juga membahas persoalan perbankan, pelelangan agunan, praktik koperasi, serta mekanisme pengaduan dan mediasi konsumen. LPKSM meminta OJK tidak sekadar menjadi tempat menerima laporan, melainkan memperkuat pengawasan preventif agar hak-hak konsumen terlindungi sebelum persoalan meluas.
OJK Imbau Masyarakat Pahami Isi Perjanjian
Kepala OJK DIY Eko Yulianto mengimbau masyarakat agar memahami secara cermat isi akad sebelum menandatangani perjanjian kredit atau pembiayaan, termasuk ketentuan mengenai kewajiban pembayaran, definisi wanprestasi, pengaturan jaminan, serta konsekuensi hukum yang timbul jika terjadi keterlambatan pelunasan. Pemahaman menyeluruh terhadap ketentuan perjanjian menjadi langkah awal perlindungan diri bagi setiap konsumen.
Perbedaan Pandangan Bukan Konflik, Melainkan Upaya Tegakkan Hukum
Krisna Triwanto menegaskan bahwa perbedaan pandangan yang muncul dalam audiensi tidak mencerminkan pertentangan antara lembaga perlindungan konsumen dengan regulator, melainkan bagian dari upaya bersama mencari kepastian hukum yang adil.
“Kami menghormati OJK sebagai regulator dan pengawas sektor jasa keuangan. Tetapi kami juga mempunyai kewajiban memperjuangkan hak masyarakat dan konsumen. Kalau ada perbedaan pandangan, justru harus kita bahas berdasarkan aturan hukum, bukan berdasarkan siapa yang paling kuat,” ujar Krisna.
Imbauan Bagi Masyarakat yang Menghadapi Penarikan Kendaraan
LPKSM YPK Rajawali Mas mengimbau masyarakat yang menghadapi penarikan kendaraan agar tidak melakukan perlawanan fisik atau kekerasan. Di sisi lain, konsumen diminta memahami haknya, antara lain meminta penagih menunjukkan identitas diri, dasar kewenangan bertindak, rincian kewajiban yang ditagih, status sah jaminan fidusia, serta prosedur hukum yang diikuti jika kendaraan akan dialihkan atau diambil alih. Apabila prosedur tidak dipenuhi, konsumen berhak melaporkan ke pihak berwenang maupun lembaga pengawas.









