
GUNUNGKIDUL, DIY || WARTA-JOGJA.COM – Ingin mendapatkan kejelasan terkait tindak lanjut kasus dugaan tindak pidana korupsi alih fungsi lahan Kalurahan Siraman, Kapanewon Wonosari, Gunungkidul Tahun Anggaran 2021 dan dugaan penyalahgunaan Barang Milik Negara (BMN) tanah milik ATR/BPN Gunungkidul, yang saat ini sudah di Pasang Nama BMN, Totok Suhermanto (54) salah satu warga Besari Siraman, Wonosari, Gunungkidul, akan segera melayangkan surat kepada Kapolda DIY dan Kapolres Gunungkidul lagi, Sabtu (25/1/2025).
Menurut Totok yang juga berprofesi sebagai jurnalis mengatakan bahwa langkah ini terpaksa ia lakukan karena ingin mendapatkan kepastian hukum tidak hanya jalan ditempat,
“Kasus ini sudah bergulir beberapa tahun, tepatnya sejak bulan Juni 2021 maka perlunya kepastian hukum yang jelas,” tegasnya.
Waktu lalu tepatnya Selasa, 04 April 2023, Polda DIY pernah mengundang untuk klarifikasi terkait permohonan perlindungan pengawalan dugaan kasus korupsi oknum Bumkal Kalurahan Siraman tersebut,
“Polres Gunungkidul melalui Surat Nomor B 49/1/2023 juga sudah menjawab Surat Pengaduan serta terakhir Kapolda DIY melalui Surat Nomor B/1073/1V/RES.7.4./2024/SETUM dan Surat Nomor B/835/III/RES.7.4./2024/ SETUM dan masih ada surat dari BPKP DI Yogyakarta, Irjend Kementrian Keuangan serta surat dari Kompolnas, menurut saya itu waktu yang cukup lama,” ucap Totok.
Totok Suhermanto (54) yang akrab disapa Bang Toher itu menuturkan, biar tidak menjadi kontroversi maka akan mengajukan secepatnya permohonan penjelasan sudah sampai sejauh mana kasus tersebut, sebab LHP dari Inspektorat Gunungkidul terkait kerugian negara juga sudah disampaikan.
Utamanya karena laporan aduannya ke kantor ATR/BPN Gunungkidul sudah mengamankan Aset negara seluas 3838 M2 yang bernilai Milyaran, untuk itu ia akan segera menyurati juga minta hasil LHP dari Irjend Kementrian Keuangan.
“Ayo Polda DI Yogyakarta dan Polres Gunungkidul, sampaikan ke Masyarakat Wonosari Gunungkidul terkait perkembangan penangananya, menunggu apalagi,” jelasnya.
Totok juga menyatakan akan menunggu perkembangan sampai bulan depan, apabila belum segera ada penetapan tersangka, berencana akan membuat membuat surat,
“Surat tersebut akan saya tujukan kepada Presiden Prabowo, Kapolri, Irwasum Irjen Kementrian Keuangan, Kementrian ATR/BPN Pusat dan kepada KPK dan berharap KPK menangani Kasus Penyalahgunaan BMN tersebut,” tegas Totok.
Ia berharap agar Kepolisian baik Poda DI Yogyakarta dan Polres Gunungkidul sebagai Aparat Penegak Hukum (APH) dapat mengusut tuntas kasus Dugaan Korupsi Siraman ini sampai seakar- akarnya,
“Pelaku Korupsi itu tidak mungkin bekerja sendiri, pasti melibatkan persekongkolan jahat oleh oknum- oknum tertentu,” tambahnya.
(Red/ Totok – Redaktur/ Mawan)