
Sidang gugatan ijazah Jokowi di PN Sleman Selasa (10/06/2025) Foto: Olivia Rianjani Reporter warta-jogja.com
YOGYAKARTA || WARTA-JOGJA.COM – Sidang gugatan keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Yogyakarta, kembali bergulir. Kali ini, tepatnya pada Selasa 10 Juni 2025, yakni sidang dengan agenda pembacaan putusan sela terhadap permohonan intervensi oleh pihak ketiga.
Sidang yang berlangsung lebih dari satu jam tersebut Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Cahyono secara tegas menyatakan menolak permohonan intervensi tersebut. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan karena permohonan tidak memenuhi syarat formil maupun materil sebagaimana diatur dalam Pasal 279 hingga Pasal 282 Rv (Reglemen Indonesia yang lama).
Majelis Hakim menilai bahwa permohonan dianggap tidak menjelaskan hubungan hukum yang jelas serta kepentingan hukum langsung yang dapat dijadikan dasar sebagai pihak ketiga (intervenien).
“Majelis Hakim menyatakan bahwa keterlibatan pihak ketiga dalam suatu perkara perdata harus disertai dengan kepentingan hukum yang jelas dan relevan, serta tidak cukup hanya didasarkan pada keberpihakan terhadap salah satu pihak,” ujar Hakim Ketua, Cahyono, dalam sidang.
Penggugat intervensi merupakan penggugat perkara serupa di PN Kota Solo yakni Muhammad Taufiq. Taufiq menyampaikan bahwasanya ini menandai upaya Tim Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) untuk bergabung secara resmi, karena memiliki kepentingan sama.
Majelis hakim memberikan waktu kepada kedua belah pihak satu bulan untuk proses mediasi. Jika dalam waktu tersebut masih belum ada titik temu, para pihak bisa mengajukan permohonan kepada majelis hakim untuk perpanjangan selama 15 hari.
“Majelis hakim berharap mediasi bisa membuka ruang perdamaian antarpihak sebelum masuk ke pokok perkara,” tutup Hakim Cahyono.
Ditemui usai sidang, Kuasa Hukum dr. Muhammad Taufik, Andhika Dian Prasetyo mengatakan menghormati keputusan hakim. Namun, ia tetap menolak yang anggapannya bahwa pihaknya tidak memiliki pendirian hukum (legal standing).
“Kami menghormati putusan, tapi kami tidak setuju bahwa kami tidak memiliki kedudukan hukum. Kami jelas punya kepentingan, kami sedang menggugat di PN Solo. Harusnya ada standar yang sama dalam menilai permohonan,” katanya.
Andhika juga menyebut akan berkonsultasi lebih lanjut dengan pihak-pihak terkait untuk menentukan langkah strategi ke depan, sambil menunggu keputusan sela di PN Solo yang dijadwalkan Kamis mendatang.
“Kami menyiapkan langkah-langkah strategis, seperti akan berkonsultasi terlebih dahulu kepada principle kami pak Muhammad Taufik. Dan juga kami akan koordinasi kepada penggugat yaitu Pak Komardin. Serta mungkin dengan teman-teman aktivis di Jogja dan Solo,” tuturnya.
Sementara apabila hasil mediasi yang akan dilaksanakan pekan depan tidak dapat mengabulkan permohonanya, Andhika khawatir masyarakat memandang pengadilan hukum di Indonesia menjadi buruk. Dalam hal ini, ia menekankan bahwa secara materiil dirinya memiliki kepentingan yang sama seperti gugatan teman-teman senagkatan Presiden RI ketujuh tersebut.
“Iya ini beliau akan jadi presiden buruk di masyarakat, apalagi sudah jadi perhatian masyarakat banyak. Ketika ini nanti hasil mediasinya timpang maksudnya gugatan intervensi yang punya kami ditolak , tetapi yang punya teman-teman Pak Jokowi itu diterima, padahal secara materiil dan lain sebagainya justru kami ini punya kepentingan sama. Seperti yang diketahui kan kemarin kami mengajukan gugatan intervensi, kemudian diikuti atau dicontoh atau ditiru oleh teman-temannya pak Jokowi yang ada di Solo bahwa mereka juga melakukan gugatan intervensi,” terangnya.
“(Sekali lagi) seandainya itu punya kami ditolak dan punya teman-teman Pak Jokowi dikabulkan, ya mohon maaf ketika seperti itu ya nanti kami takutkan masyarakat jadi meragukan keadilan di Indonesia. Namanya pengadilan ini kan kita tempat untuk mencari keadilan,” pungkas Andhika.
Senada dengan Andhika, Komardin selaku penggugat utama, menyatakan siap melanjutkan perkara hingga tuntas, meskipun intervensi dari pihak pendukungnya ditolak.
“Tidak ada masalah. Kami siap terusakan sampai tuntas. Ini isu nasional bahkan internasional . Jadi harus diselesaikan secara transparan, secara terang benderang lebih terang daripada cahaya,” ucapnya.
Dalam proses mediasi pekan depan, Pengacara asal Makassar tersebur juga menyatakan bahwa pihaknya akan membawa bukti-bukti terkait dampak kegaduhan atas dugaan ijazah palsu terhadap nilai tukar rupiah dan perekonomian nasional dalam proses mediasi.
“Saya akan bawa bukti-bukti atas kegaduhan itu. Kerugian akibat kegaduhan ini ditanggung seluruh rakyat. Untuk sampai ini nilai yang harus ditanggung oleh 280 juta rakyat Indonesia itu 2 juta lebih per kepala dengan akibat daripada peningkatan daripada nilai dolar. Kalau UGM tidak bisa membuktikan keaslian ijazah, maka harus bertanggung jawab kepada negara,” pintanya.
Menurut Komardin, apabila perkara ini tidak dapat diselesaikan secepat mungkin akan membuat nilai rupiah semakin turun sedangkan dollar bisa sampai mencapai Rp20.000.
Kendati demikian, Komardin berharap seluruh tergugat UGM mulai dari tergugat 1 sampai 8 diharuskan hadir dalam persidangan dengan membawa sejumlah bukti keaslian ijazah Jokowi.
“Saya harap sebagai penggugat supaya kalau bisa ya para tergugat ini menyiapkan semua dokumennya. Lalu langsung kita periksa ya langsung selesai. Jangan lagi ada yang bertele-tele. Kita buktikan ya baru kita bisa kesimpulan,” tegas Komardin.
“Mudah-mudahan para tergugat itu bisa hadir supaya bisa diselesaikan cepat. Harus ada harus ada bukti karena kenapa ini karena sudah terlanjur ribut baik dalam negeri maupun luar negeri. Tidak ada perdamaian tanpa bukti karena itu sudah tujuan kita karena ini demi masyarakat secara keseluruhan,” pungkas Komardin.
Kemudian, Kuasa hukum pihak UGM, Ariyanto Nugroho, juga menyatakan bahwa dengan menghormati keputusan hakim dan siap menjalani proses mediasi sesuai ketentuan.
“Putusan tadi sudah jelas bahwa hakim melihat dari pandangan normatif. Maka kita harus hormati dan sekarang kita masuk ke proses hukum,” ujarnya.
Sebagai persiapan tahap mediasi, Ariyanto belum bisa menjelaskan secara pasti karena menurutnya ia harus melihat terkait dengan tawaran dari para penggugat apakah menyerahkan ijazah itu relevan atau tidak.
“Kita lihat terkait dengan tawaran mereka menyerahkan ijazah itu relevan atau tidak. Kalau tidak relevan ya nanti masuk pegangan pokoknya,” ujar Ariyanto.

Redaktur Mawan












