
Tim Kuasa Hukum dari MHLi Law Firm sampaikan kronologi yang dialami kliennya Minggu (30/11/2025)
WARTA-JOGJA.COM, YOGYAKARTA – Seorang penumpang penerbangan Super Air Jet rute Jakarta–Denpasar mengaku mengalami trauma mendalam setelah dituduh mencuri dompet milik warga negara asing (WNA) Belanda dalam penerbangan pada 15 Maret 2025. Melalui kuasa hukumnya dari MHLi Law Office, penumpang tersebut menyampaikan kronologi kejadian yang disebut menyebabkan ketidaknyamanan serius dan dugaan pelanggaran hak konsumen.
Menurut penjelasan advokat Berna Merinda Febi, S.H., M.H.Li, insiden bermula ketika kliennya kembali dari lavatory dan dihampiri dua pramugari. Seorang penumpang asing yang duduk bersebelahan melaporkan kehilangan dompet, sehingga pramugari meminta kliennya menunjukkan barang-barang pribadi di lorong pesawat. Pemeriksaan dilakukan dua kali saat pesawat masih berada di udara.
“Klien kami diminta berdiri cukup lama dan memperlihatkan pouch, tas kaca, dan tas jinjing kecil. Tidak ditemukan dompet yang dimaksud,” ujar Berna.
Setibanya di Bandara I Gusti Ngurah Rai, pemeriksaan kembali dilakukan sebelum penumpang lain turun dari pesawat. Klien tersebut juga diminta menunjukkan isi koper kabin. Tidak ditemukan barang seperti yang dituduhkan.
Situasi berlanjut hingga area bandara, ketika penumpang asing tersebut kembali menyuarakan tuduhan sehingga memicu keramaian. Petugas keamanan memediasi keduanya dan meminta identitas klien untuk pendataan. Sehari setelahnya, dompet yang hilang dikonfirmasi ditemukan tertinggal di pos pemeriksaan X-ray Bandara Soekarno-Hatta.
“Yang kami sesalkan, baik pihak maskapai maupun pelapor tidak memberi permintaan maaf kepada klien kami, padahal hasil pemeriksaan menunjukkan dompet tidak berada pada klien kami,” terang Berna.
Kuasa hukum menyampaikan bahwa pihaknya telah melaporkan persoalan ini ke Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) pada September 2025. Laporan diterima dan sempat diproses melalui permintaan dokumen dan pertemuan daring. Namun, hingga akhir November, akta rekomendasi yang dijanjikan belum diterbitkan.
BPKN sebelumnya menyampaikan bahwa perkara ini masuk ke ranah hukum dan dapat dibawa ke pihak kepolisian. MHLi Law Office menyatakan segera meneruskan laporan ke Polda Metro Jaya.
“Kami berharap Kementerian Perhubungan, kepolisian, dan pemerintah memberikan kepastian hukum bagi klien kami. Yang dibutuhkan hanya proses yang transparan dan penanganan sesuai prosedur,” ujar kuasa hukum.
Menurut tim advokat, klien mereka mengalami tekanan psikologis akibat rangkaian pemeriksaan di kabin serta di darat, terlebih karena dilakukan di hadapan banyak penumpang. Mereka menilai ada sejumlah aspek yang perlu diklarifikasi terkait prosedur pelayanan penumpang maupun standar penanganan laporan kehilangan dalam penerbangan.
Kuasa hukum menegaskan bahwa langkah yang ditempuh bukan untuk menyudutkan pihak mana pun, melainkan untuk memastikan perlindungan konsumen serta kepastian hukum bagi masyarakat yang menggunakan jasa transportasi udara.
🌐 Penulis: Umar








