
Pakar politik pemilu Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Tunjung Sulaksono (foto Olivia Rianjani)
WARTA-JOGJA.COM, YOGYAKARTA – Wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) dari sistem langsung oleh rakyat ke pemilihan melalui DPRD kembali muncul di ruang publik.
Menanggapi hal ini, pakar politik pemilu Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Tunjung Sulaksono, menilai langkah tersebut berpotensi menimbulkan risiko serius bagi kualitas demokrasi lokal.
“Ini bukan sekadar soal teknis, apakah Pilkada dilakukan langsung atau tidak. Saya melihatnya sebagai gejala dari dua hal sekaligus. Pertama, Pilkada langsung memang menghadapi masalah serius. Namun di sisi lain, wacana ini juga mencerminkan perhitungan kepentingan partai politik, karena Pilkada langsung sering menghasilkan kepala daerah yang memiliki legitimasi kuat dan sulit dikendalikan partai pengusungnya,” ujarnya, Senin 5 Januari 2026.
Menurut Tunjung, secara konstitusional, pemilihan kepala daerah melalui DPRD masih memungkinkan. Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 hanya menegaskan kepala daerah “dipilih secara demokratis” tanpa merinci mekanismenya. Meski demikian, Tunjung menekankan, kualitas demokrasi tidak cukup diukur dari legalitas semata.
“Secara teori, pemilihan oleh DPRD tetap bisa disebut bentuk kedaulatan rakyat karena DPRD merupakan hasil pemilu. Namun pertanyaannya, apakah rantai kedaulatan itu tetap utuh atau justru terputus oleh transaksi elit politik?” katanya.
Tunjung juga menjelaskan, jika Pilkada kembali dipilih DPRD, arena persaingan politik di tingkat lokal akan berubah drastis. Kompetisi tidak lagi berlangsung di ruang publik, melainkan di ruang tertutup yang hanya melibatkan sejumlah kecil aktor politik.
“Arena kompetisi berpindah dari adu program dan rekam jejak di hadapan jutaan pemilih menjadi negosiasi di hadapan puluhan anggota DPRD. Kampanye pun berubah dari kampanye kepada rakyat menjadi kampanye kepada fraksi-fraksi,” jelasnya.
Lebih lanjut, menurutnya bahwa sistem ini berpotensi mempersempit representasi politik. Kandidat independen dan figur populer di masyarakat bisa kehilangan peluang jika tidak mendapat restu partai.
“Keputusan politik cenderung mengerucut pada elit partai. Kandidat independen praktis tidak memiliki ruang, dan figur yang populer bisa kalah hanya karena tidak mendapat restu elit,” imbuh Tunjung.
Selain itu, Tunjung menyoroti risiko terhadap partisipasi politik dan kepercayaan publik. Menurutnya, penghapusan pemilihan langsung bisa melemahkan keterlibatan warga dalam politik lokal. Ia menyebut setidaknya tiga dampak negatif yang bisa muncul jika Pilkada tidak lagi dipilih langsung:
“Pertama, oligarki lokal akan semakin menguat karena kepemimpinan daerah ditentukan oleh jaringan elit dan kekuatan modal. Kedua, akuntabilitas kepala daerah melemah karena orientasinya lebih kepada DPRD daripada warga. Ketiga, politik uang tidak hilang, melainkan hanya berpindah arena, dari membeli suara rakyat menjadi membeli suara elit, yang justru lebih tertutup dan sulit diawasi,” ungkapnya.
Oleh karena itu, ia menegaskan, solusi untuk masalah Pilkada seharusnya tidak dimulai dengan menghapus pemilihan langsung.
“Justru benahi persoalan di hulu sistem politik elektoral, seperti rekrutmen kader partai, pendanaan politik, dan pengawasan pemilu,” pungkas Tunjung.

🔶️ PIMPRED & REDAKTUR: MAWAN












