
Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (FH UMY), Dr. King Faisal Sulaiman (foto Olivia Rianjani)
WARTA-JOGJA.COM, YOGYAKARTA – Kasus penetapan tersangka terhadap Hogi Minaya dalam peristiwa penjambretan yang berujung pada kematian pelaku terus menuai sorotan. Kalangan akademisi menilai perkara ini menjadi ujian penting bagi aparat penegak hukum dalam memahami batas pembelaan diri serta penerapan hukum pidana secara proporsional.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (FH UMY), Dr. King Faisal Sulaiman, menegaskan bahwa penggunaan pasal-pasal lalu lintas untuk menjerat korban kejahatan perlu dikaji secara lebih hati-hati. Menurutnya, tidak semua risiko fatal yang terjadi dalam upaya mengejar pelaku kejahatan dapat serta-merta dibebankan sebagai kesalahan pidana korban.
“Kasus Hogi menunjukkan betapa pentingnya membaca peristiwa pidana secara komprehensif, tidak hanya melihat akibatnya, tetapi juga konteks dan niat di balik tindakan tersebut,” ujarnya saat diwawancarai secara daring pada Selasa 3 Februari 2026.
Faisal menjelaskan, tindakan Hogi yang mengejar pelaku penjambretan terhadap istrinya dapat dipahami sebagai respons spontan korban kejahatan. Dalam perspektif hukum pidana, situasi tersebut berpotensi masuk dalam kategori pembelaan diri serta perlindungan terhadap harta benda.
Ia menilai penyidik harus cermat membedakan antara unsur actus reus dan mens rea dalam peristiwa semacam ini. Kesalahan dalam menafsirkan niat dan perbuatan, kata dia, berisiko mengaburkan posisi korban dan pelaku.
“Pelajaran pentingnya adalah aparat harus mampu menilai hubungan kausal antara perbuatan dan akibat secara proporsional. Kematian pelaku dalam kasus ini adalah risiko dari tindak kejahatan yang ia lakukan sendiri,” tegasnya.
Lebih lanjut, Faisal mengingatkan bahwa mekanisme praperadilan sejatinya tersedia untuk menguji keabsahan penetapan tersangka. Namun, menurutnya, persoalan utama justru terletak pada pemahaman aparat terhadap prinsip-prinsip dasar hukum pidana.
“Kasus ini menjadi pengingat bahwa penegakan hukum harus adil, proporsional, dan berbasis pemahaman mendalam terhadap prinsip-prinsip pidana. Jangan sampai korban kejahatan kembali menjadi korban akibat salah penerapan hukum,” terangnya.
Kendati demikian, ia menilai penghentian perkara terhadap Hogi Minaya dapat menjadi preseden positif bagi penegakan hukum ke depan.
“Saya harap kasus ini mendorong evaluasi menyeluruh dalam penanganan perkara pidana yang melibatkan pembelaan diri korban kejahatan,” pungkas Faisal.

🔶️ PIMPRED & REDAKTUR; MAWAN










