
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sleman, Indra Darmawan (foto Olivia Rianjani)
WARTA-JOGJA.COM, YOGYAKARTA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman membatasi jam operasional sejumlah tempat hiburan menjelang dan selama bulan suci Ramadhan. Kebijakan ini diberlakukan untuk menjaga ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, serta menghormati kekhusyukan ibadah umat Muslim.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Sleman Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan, Spa, Game Net, Rumah Makan, Restoran, Hotel, dan Pusat Perbelanjaan pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri. Regulasi itu kemudian diperbarui melalui Perbup Sleman Nomor 9 Tahun 2025.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sleman, Indra Darmawan, mengatakan pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha guna memastikan aturan tersebut dipahami dan dijalankan dengan baik.
“Sebagai langkah awal, kemarin kami telah melaksanakan kegiatan sosialisasi Peraturan Bupati terkait Ramadhan kepada para pelaku usaha, khususnya usaha hiburan malam,” ujar Indra dalam jumpa pers, Rumah Dinas Bupati Sleman, Kamis 12 Februari 2026.
Ia menegaskan, Satpol PP sebagai perangkat daerah yang bertugas menegakkan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah akan melakukan langkah strategis agar kebijakan tersebut dipatuhi.
Menurut Indra, dalam Pasal 3 Perbup Nomor 12 Tahun 2023 diatur ketentuan waktu operasional bagi sejumlah jenis usaha. Salah satu poin pentingnya adalah kewajiban tutup sementara bagi usaha hiburan dan SPA.
“Pelaku usaha hiburan dan spa pada bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri wajib tutup mulai satu hari sebelum hari pertama bulan Ramadhan sampai dengan hari ketiga bulan Ramadhan,” katanya.
Setelah masa penutupan tersebut, kata dia, jam operasional usaha hiburan malam dibatasi. Untuk klub malam, diskotek, bar, dan pub, kegiatan usaha hanya diperbolehkan mulai pukul 21.00 WIB hingga 24.00 WIB. Sementara itu, usaha karaoke yang berdiri di luar klub malam diperkenankan buka pada dua sesi, yakni siang hari pukul 09.00 – 17.00 WIB dan malam hari pukul 21.00–24.00 WIB.
“Untuk karaoke yang berada di dalam klub malam, hanya diperbolehkan buka pada malam hari mulai pukul 21.00 sampai dengan 24.00 WIB,” jelas Indra.
Pengaturan juga berlaku bagi usaha SPA. Bagi SPA yang berada di hotel berbintang mengikuti jam operasional hotel. Sedangkan spa di luar hotel berbintang hanya boleh beroperasi pada pukul 09.00 – 17.00 WIB dan kembali buka pada pukul 21.00 – 24.00 WIB.
Selain itu, pertunjukan musik secara langsung di luar ruangan hanya diizinkan pada siang hari, yakni pukul 09.00 – 17.00 WIB. Indra menjelaskan, pembatasan pertunjukan musik luar ruang mempertimbangkan potensi gangguan kebisingan terhadap pelaksanaan ibadah di malam hari.
“Yang dikhawatirkan adalah gangguan dari suara, gangguan terhadap kekhusyukan pelaksanaan ibadah Ramadhan. Karena memang pada bulan Ramadhan, ibadah malamnya sangat signifikan,” pungkas Indra.

🔶️ PIMPRED & REDAKTUR: MAWAN












