
Wakil Wali Kota Yogyakarta, Wawan Harmawan (foto Olivia Rianjani)
WARTA-JOGJA.COM, YOGYAKARTA – Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta telah menetapkan pengaturan jam operasional usaha hiburan, karaoke, kuliner, hingga pelayanan publik selama Ramadan 2026. Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2026 dan bertujuan menjaga keseimbangan antara aktivitas ibadah dan kegiatan ekonomi masyarakat.
Wakil Wali Kota Yogyakarta, Wawan Harmawan, menegaskan bahwa usaha makanan dan minuman tetap diperbolehkan beroperasi pada siang hari selama Ramadan, dengan catatan tidak mengganggu kekhusyukan umat Islam yang menjalankan ibadah puasa.
“Usaha makanan dan minuman tetap dapat buka siang hari selama Ramadan dengan syarat tidak mengganggu kekhusyukan ibadah puasa,” ujarnya, dalam jumpa pers di Ruang Yudhistira, Kompleks Balai Kota Yogyakarta, Kamis 12 Februari 2026.
Untuk usaha hiburan malam, Pemkot membatasi waktu operasional mulai pukul 21.00 hingga 00.00 WIB. Sementara itu, usaha karaoke diperbolehkan buka dua sesi, yakni pukul 09.00 – 17.00 WIB dan kembali beroperasi pukul 21.00 – 00.00 WIB.
“Usaha hiburan malam diizinkan beroperasi mulai pukul 21.00 hingga 00.00 WIB. Usaha karaoke dibuka pukul 09.00 – 17.00 WIB dan kembali beroperasi pukul 21.00 – 00.00 WIB,” jelas Wawan.
Pengaturan serupa juga berlaku untuk arena permainan. Bagi arena permainan yang berada di dalam pusat perbelanjaan, jam operasional mengikuti kebijakan masing-masing mal. Sedangkan yang berada di luar pusat perbelanjaan, operasional dibatasi pada pukul 09.00 – 17.00 WIB dan kembali dibuka pukul 21.00 – 00.00 WIB.
Selain itu, Pemkot juga meminta sejumlah jenis usaha untuk tutup sementara pada waktu tertentu.
“Usaha hiburan, rekreasi, dan SPA diminta tutup pada tiga hari pertama Ramadan serta saat Hari Raya Idul Fitri,” kata Wawan.
Kemudian, untuk kegiatan pertunjukan atau event bernuansa religius tetap dapat digelar pada malam hari. Kegiatan tersebut diperbolehkan berlangsung setelah pukul 21.00 WIB hingga tengah malam.
“Pengaturan ini bertujuan menjaga keseimbangan antara kegiatan ibadah, pelayanan publik, dan aktivitas ekonomi selama Ramadan,” imbuhnya.
Selama Ramadan tahun ini, lanjut Wawan, Pemkot Yogyakarta juga menyiapkan sejumlah agenda keagamaan yang dipusatkan di Masjid Ponogoro, Balai Kota Yogyakarta. Wali Kota bersama jajaran Pemkot dijadwalkan melaksanakan salat Tarawih dan Subuh berjamaah di berbagai masjid di Kota Yogyakarta.
Tarawih keliling akan digelar setiap Selasa dan Kamis di tujuh masjid berbeda. Adapun salat Subuh berjamaah dijadwalkan pada Sabtu dan Minggu.
Tak hanya itu, Pemkot juga akan menyalurkan bantuan untuk masjid-masjid di Kota Yogyakarta yang bersumber dari Pemkot, Baznas, dan Kementerian Agama.
“Selain kegiatan ibadah, Pemkot juga akan menyalurkan bantuan untuk masjid dari Pemkot, Baznas, dan Kemenag dengan nilai rata-rata sekitar Rp10 juta per masjid,” pungkas Wawan.
Adapun dari sisi pelayanan publik, jam kerja aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Yogyakarta selama Ramadan ditetapkan lebih singkat. Untuk Senin hingga Kamis, jam kerja berlangsung pukul 07.30 – 14.45 WIB, sedangkan Jumat pukul 07.30 – 11.00 WIB.
Serta, pada Mall Pelayanan Publik (MPP) beroperasi pukul 08.00 – 14.00 WIB pada Senin – Kamis dan pukul 08.00–10.30 WIB setiap Jumat.
Sementara layanan perpustakaan dan pelayanan umum dibuka pukul 08.00 – 16.00 WIB pada hari kerja, khusus Jumat hingga pukul 14.00 WIB, serta akhir pekan pukul 08.30 – 10.00 WIB.

🔶️ PIMPRED & REDAKTUR: MAWAN








