
WARTA-JOGJA.COM, BANTUL, DIY – Polres Bantul menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana yang menewaskan KYR (36), warga Padukuhan Kaliurang, Argomulyo, Sedayu. Dalam kegiatan yang berlangsung di halaman Mapolres Bantul, Jumat (10/4/2026), tersangka utama berinisial SS (28) alias Cobro memperagakan detail kejadian yang mengungkap kekejaman aksinya terhadap korban.
Kepala Seksi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, membenarkan bahwa rekonstruksi ini dilakukan untuk memastikan kelancaran dan keamanan proses hukum. Tersangka SS hadir langsung memperagakan aksinya, sementara peran korban digantikan oleh pemeran pengganti. Turut hadir dalam kegiatan ini tim penyidik dari Kejaksaan Negeri Bantul serta saksi-saksi terkait.
“Rekonstruksi kami adakan di halaman Mapolres Bantul untuk keamanan dan kelancaran. Tersangka SS dihadirkan langsung, sementara untuk korban menggunakan peran pengganti,” ujar Iptu Rita.
Dari 41 Menjadi 53 Adegan
Awalnya, pihak penyidik menyiapkan 41 skenario adegan. Namun, dalam pelaksanaannya, jumlah tersebut berkembang menjadi 53 adegan seiring dengan terungkapnya detail-detail baru dan kronologi yang lebih utuh.
Dalam peragaan tersebut, terungkap bahwa pemicu utama kemarahan SS adalah ucapan korban yang dinilai merendahkan dan menyakiti hati saat mereka sedang berkumpul.
“Terungkap ucapan korban yang menyinggung perasaan tersangka, ‘Nek sok-sokan alim ojo ning kene’ (Kalau merasa paling alim jangan di sini). Kalimat itulah yang menjadi pemicu utama dendam SS,” urai Rita.
Skenario Pembunuhan
Rekonstruksi juga memvisualisasikan bahwa saat kejadian awal, korban dan beberapa orang lain sedang mengonsumsi minuman keras, namun SS memilih untuk tidak ikut. Merasa sakit hati, SS sempat pulang ke rumahnya, namun kemudian kembali bersama rekannya, FS.
Mereka menyelinap masuk ke rumah korban. Di sanalah SS melancarkan aksi penganiayaan berat menggunakan senjata tajam jenis golok terhadap korban yang sudah dalam keadaan tidak berdaya, hingga menyebabkan kematian.
Kronologi dan Jeratan Hukum
Sebagaimana diketahui, peristiwa naas ini terjadi pada Rabu, 25 Februari 2026, dini hari. Didorong rasa dendam, SS mengambil golok sepanjang 53 cm dan masuk melalui pintu belakang. Ia membacok korban yang sedang tertidur lelap di samping istri dan anaknya.
Istri korban sempat berusaha melindungi suaminya hingga jari tangannya terluka robek terkena sabetan senjata tajam. Ironisnya, setelah melakukan pembunuhan, SS sempat berpura-pura melayat ke rumah duka untuk menutupi jejaknya sebelum akhirnya berhasil diringkus oleh polisi.
Atas tindakannya, SS dijerat dengan Pasal 459 Subsider 458 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan berencana. Ia terancam hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

🔶 Redaktur : Mawan








