
WARTA-JOGJA.COM, KULON PROGO, DIY – Sinergi kuat antarinstansi keagamaan kembali ditunjukkan dalam upaya pengamanan aset umat di wilayah Kapanewon Pengasih. Kantor Urusan Agama (KUA) Pengasih berkolaborasi dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI) sukses menyelenggarakan sekaligus mengawal prosesi Ikrar Wakaf untuk dua bidang tanah sekaligus.ikrar ini dilaksanakan di Masjid Baiturrohmah, Janturan, Tawangsari, Pengasih, pada Rabu (20/05/26).
Kolaborasi ini diawali dengan sesi pembinaan Nazhir yang disampaikan oleh BWI, Haris Widiyanto, S.H. Langkah edukasi ini menjadi bagian penting dari sinergi kedua lembaga untuk membekali para Nazhir yakni Maryoto, Suharyanto, dan Muji Utomo Juwari, agar memiliki pemahaman yang matang mengenai tata kelola, hak, serta kewajiban hukum dalam mengemban amanah tanah wakaf yang baru disahkan tersebut.
Usai pembinaan dari BWI selesai, agenda utama berupa pembacaan Ikrar Wakaf dilaksanakan dengan khidmat dan sakral. Prosesi ini dipimpin langsung oleh Kepala KUA Pengasih selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), Yusma Alam Rangga H., S.H.I, M.S.I.
Adapun aset yang diikrarkan dalam kesempatan tersebut terdiri dari dua bidang tanah milik Ir. Rusmanto, MM, seorang wakif mulia yang berdomisili di Cipinang Melayu, Makasar, Jakarta Timur. Kedua bidang tanah yang beralamat di Janturan, Tawangsari, Pengasih tersebut memiliki rincian peruntukan sebagai berikut:
Bidang Pertama (Luas 82 m²): Diperuntukkan secara khusus sebagai tempat pemakaman Keluarga Joyodimejo. Bidang Kedua (Luas 300 m²): Diperuntukkan bagi kemaslahatan khalayak luas, yaitu sebagai tempat pemakaman umum (TPU).
Kesuksesan pengamanan dua aset wakaf yang dipelopori oleh KUA Pengasih dan BWI ini juga tidak lepas dari dukungan dan kehadiran berbagai pihak terkait yang turut menyaksikan legalitas prosesi. Bertindak sebagai saksi resmi untuk kedua bidang tanah tersebut adalah Suharsaya dan Gunarta.
Selain saksi dan nazhir, kegiatan ini juga dihadiri oleh: Tim Zakat dan Wakaf (Zawa) Kemenag Kulon Progo selaku instansi pembina. PIC Wakaf Nanik Supratinah dan Penyuluh Agama Islam KUA Pengasih yang aktif melakukan pendampingan keagamaan di masyarakat dan pihak Notaris untuk memastikan sinkronisasi aspek hukum agraria negara.
Melalui sinergi erat antara KUA Pengasih dan BWI ini, masyarakat tidak hanya mendapatkan kemudahan dalam pengurusan administrasi keagamaan, tetapi juga memperoleh kepastian hukum yang kuat. Langkah bersama ini menjadi bukti nyata komitmen KUA Pengasih dalam memberikan pelayanan yang akuntabel, transparan, serta berdampak sosial nyata bagi pemenuhan kebutuhan fasilitas umum warga.(myid)
🔶 Penulis
🌐 Redaktur: Mawan







