WARTA-JOGJA.COM, YOGYAKARTA – Titik pangkal permasalahan hukum yang kini diangkat oleh Ikatan Keluarga Besar Minangkabau Yogyakarta (IKBMY) bermula dari sebuah unggahan yang beredar secara luas di ruang siber sekitar tanggal 20 Mei 2026 silam. Pada waktu tersebut, pihak pelapor mendapati adanya konten berupa video, pidato, atau rekaman ucapan yang disebarluaskan melalui beragam platform media sosial, mulai dari TikTok, Instagram, YouTube, hingga saluran elektronik lainnya, yang diduga merupakan pernyataan dari Permadi Arya atau yang lebih dikenal publik dengan nama panggilan Abu Janda.
Dalam rekaman yang menjadi dasar pokok perkara ini, terlapor diduga melontarkan pernyataan yang secara spesifik menunjuk masyarakat Sumatera Barat dan Suku Minangkabau. Ucapan yang dinilai sangat sensitif tersebut antara lain menggunakan istilah “barbar” atau “bar-bar” sebagai sebutan bagi masyarakat asal daerah tersebut, serta menyematkan predikat bahwa Provinsi Sumatera Barat merupakan wilayah yang bersifat tidak toleran atau intoleran.
Secara pemahaman bahasa dan makna yang berlaku umum di tengah masyarakat Indonesia, istilah “barbar” memiliki konotasi yang sangat negatif, tajam, dan merendahkan. Istilah tersebut merujuk pada gambaran perilaku yang kasar, brutal, tidak beradab, liar, hingga dinilai tidak memiliki rasa kemanusiaan. Penggunaan istilah tersebut, disertai dengan tuduhan ketidaktoleranan, menurut penilaian pelapor, telah melewati batas kebebasan berpendapat dan masuk ke ranah penyerangan terhadap kehormatan suatu kelompok etnis dan identitas kedaerahan.
Berdasarkan analisis dan dampak yang ditimbulkan dari pernyataan tersebut, pihak IKBMY menilai ucapan terlapor telah memenuhi unsur-unsur perbuatan yang merugikan dan berbahaya, dengan rincian dampak sebagai berikut:
Pertama, pernyataan tersebut dinilai secara langsung telah melakukan tindakan penghinaan dan perendahan derajat serta martabat masyarakat Sumatera Barat dan Suku Minangkabau secara menyeluruh. Hal ini dianggap serius karena menyerang jati diri, budaya, dan karakter masyarakat yang dikenal memiliki nilai luhur tersendiri.
Kedua, narasi yang disebarkan tersebut menimbulkan dampak psikologis berupa rasa sakit hati yang mendalam serta keresahan yang meluas di kalangan masyarakat yang merasa dirugikan. Ketidaknyamanan ini dirasakan tidak hanya oleh mereka yang bermukim di daerah asal, tetapi juga warga masyarakat perantauan Minangkabau yang tersebar di berbagai wilayah, termasuk di Yogyakarta.
Ketiga, pernyataan yang membedakan dan memberi cap negatif berdasarkan asal-usul daerah dan etnis tersebut dinilai memiliki potensi besar untuk menumbuhkan, menyuburkan, dan menyebarkan rasa kebencian, permusuhan, maupun sikap saling bermusuhan antar-kelompok masyarakat. Hal ini bertentangan dengan prinsip persatuan dan kesatuan bangsa yang menjunjung tinggi keberagaman.
Keempat, penyebaran informasi yang berkonotasi buruk tersebut turut serta menciptakan kegaduhan publik dan berpotensi besar memicu gesekan atau konflik sosial di ruang publik, baik secara nyata maupun dalam interaksi di dunia maya, yang mana hal ini dapat mengganggu ketertiban umum dan keharmonisan sosial.
Atas dasar dampak-dampak negatif yang telah teridentifikasi tersebut, langkah hukum yang diambil oleh IKBMY dengan melaporkan peristiwa ini ke pihak berwajib merupakan bentuk tanggung jawab organisasi dalam melindungi warganya, sekaligus upaya menjaga stabilitas sosial agar narasi yang memecah belah persatuan tidak terus-menerus beredar dan merusak tatanan kehidupan bermasyarakat.
Ketua IKBMY H Gusremon SH, didampingi Advokat Armen Dedi SH di Polda DIY dengan No STPL B/ 343/ LP/V/2026/SPKT/POLDA DIY dan jajaran pengurus melaporkan, “Tangkap Abu janda , proses hukum dia,, pertanggung jawabkan kata katamu, penjarakan.” ujar Firmansyah ( ketua lokal S3) dengan membawa bendera merah putih dengan semangat membara berorasi depan POLDA

🌐 Redaktur : Mawan

