
WARTA-JOGJA.COM || KLATEN, JATENG – Sejumlah masyarakat yang tergabung dari berbagai elemen di Kabupaten Klaten Jawa Tengah menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Klaten pada Selasa (18/8/2026). Massa secara tegas mendesak Pemerintah Kabupaten Klaten untuk segera menerbitkan Peraturan Bupati maupun Peraturan Daerah yang bernuansa anti LGBT, menilai keberadaan perilaku tersebut semakin meresahkan masyarakat dan bertentangan dengan nilai agama serta norma sosial yang berlaku di wilayah tersebut.
Tuntutan dan Dasar Aksi
Aksi yang berlangsung tertib namun tegas ini diwarnai dengan pembentangan spanduk dan orasi bergantian dari para perwakilan massa. Koordinator aksi menyampaikan bahwa kegiatan ini dilakukan dalam rangka mengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 57 Tahun 2014. Ia menekankan bahwa istilah LGBT dinilai sebagai bentuk penghalusan makna yang dapat mengaburkan dampak moral dan hukumnya di masyarakat.
“Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender atau LGBT sebagai bentuk penghalusan makna yang dapat mengaburkan dampak moral dan hukumnya di masyarakat. Ini kata MUI, bukan kami,” ujar koordinator aksi.
Massa juga mengusulkan penggantian istilah LGBT menjadi LGSP yaitu Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan, serta mendorong adanya Rancangan Undang-Undang Anti LGSP di tingkat nasional.
Kaitan dengan Nilai Kemerdekaan dan Sejarah
Dalam orasinya, massa mengaitkan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia yang baru saja diperingati sebagai momentum untuk kembali menegakkan nilai-nilai keagamaan dan kemaslahatan umum. “Kemerdekaan adalah rahmat dari Allah SWT, maka memperingati jangan disertai kemungkaran, karena kemaksiatan itu namanya kekufuran yang nyata dan hanya akan mengundang murka Allah,” tegasnya.
Sebagai peringatan, ia juga menyinggung sejarah hilangnya Dukuh Legetang di Kecamatan Kejajar, Wonosobo, pada tahun 1955 yang dikaitkan dengan perilaku menyimpang masyarakat setempat. “Jangan sampai Klaten seperti Dukuh Legetang yang hilang dalam semalam karena perilaku seks menyimpang sesama jenis,” ungkapnya.
Tertibkan Penampilan dan Perilaku
Ketua FPI Klaten, Abu Fatih, dalam orasinya juga meminta Satpol PP untuk menertibkan anak-anak punk di lampu merah Karangwuni dan sekitar RSI yang dinilai berpakaian feminim dan memakai anting, yang dianggap sebagai bibit-bibit penyimpangan. “Lelaki berpakaian perempuan meminta-minta itu harus ditertibkan,” ujarnya.
Pertemuan dengan Pemerintah Daerah dan Ultimatum
Rombongan massa aksi kemudian diterima langsung oleh Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo, didampingi Ketua DPRD Klaten, H. Edy Sasongko, Kepala Satpol PP, Kepala Kesbangpol, serta perwakilan Dinas Sosial. Dalam pertemuan tersebut, perwakilan Badan Persada 212 Jawa Tengah, Ustadz Muhammad Safi’i, menyampaikan ultimatum tegas.
“Jika Perbup maupun Perda anti LGBT tidak segera diterbitkan, jangan salahkan kami jika masyarakat mulai bertindak sendiri-sendiri,” tegas Ustadz Muhammad Safi’i.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kabupaten Klaten terkait tindak lanjut atas tuntutan penerbitan Perbup maupun Perda tersebut.

Redaktur: Mawan








