30 April 2026

PEDOMAN MEDIA SIBER

Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi oleh Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia merupakan bagian dari perwujudan kemerdekaan tersebut.

Mengingat karakter khusus yang dimiliki media siber, diperlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, sesuai dengan fungsi, hak, dan kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Oleh karena itu, Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun pedoman sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

a. Media Siber

Adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet, melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

Adalah segala isi yang dibuat dan/atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain berupa artikel, gambar, komentar, suara, video, serta berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita

a. Pada prinsipnya, setiap berita harus melalui proses verifikasi.

b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi yang kuat untuk menjamin prinsip akurasi dan keberimbangan.

c. Ketentuan pada butir (a) dapat dikecualikan dengan syarat:

1. Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

2. Sumber berita pertama adalah sumber yang identitasnya jelas, kredibel, dan kompeten;

3. Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan/atau tidak dapat diwawancarai;

4. Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang akan diupayakan secepatnya. Penjelasan dimuat di akhir berita dengan huruf miring dalam kurung.

d. Setelah memuat berita sesuai butir (c), media wajib melanjutkan upaya verifikasi. Hasil verifikasi selanjutnya dicantumkan dalam berita pemutakhiran (update) dengan menautkan pada berita awal yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan log-in terlebih dahulu sebelum dapat memublikasikan segala bentuk Isi Buatan Pengguna.

c. Dalam registrasi tersebut, pengguna wajib menyetujui bahwa konten yang dipublikasikan:

1. Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis, atau cabul;

2. Tidak memuat prasangka dan kebencian terkait Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA), serta tidak menganjurkan tindakan kekerasan;

3. Tidak bersifat diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, maupun penyandang disabilitas fisik dan mental.

d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).

e. Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan yang mudah diakses bagi pengguna yang menemukan konten yang melanggar ketentuan butir (c).

f. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi terhadap konten yang dilaporkan paling lambat 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

g. Media yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang timbul akibat konten yang melanggar aturan.

h. Media bertanggung jawab atas konten yang dilaporkan jika tidak melakukan tindakan koreksi dalam batas waktu yang ditentukan.

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

a. Pelaksanaan ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Ralat, koreksi, dan/atau hak jawab wajib ditautkan secara langsung pada berita yang menjadi objek perbaikan.

c. Setiap berita ralat, koreksi, atau hak jawab wajib mencantumkan waktu dan tanggal pemuatannya.

d. Apabila berita disebarluaskan oleh media siber lain:

1. Tanggung jawab media pembuat berita terbatas pada publikasi di medianya sendiri;

2. Media lain yang mengutip wajib melakukan koreksi yang sama;

3. Media yang tidak melakukan koreksi bertanggung jawab penuh atas akibat hukum dari berita tersebut.

e. Media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, perlindungan masa depan anak, pengalaman traumatik korban, atau alasan khusus lainnya berdasarkan pertimbangan Dewan Pers.

b. Media siber lain wajib mencabut atau menghapus kutipan berita apabila berita asal sudah dicabut.

c. Setiap pencabutan berita wajib disertai dengan alasan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

a. Media siber wajib membedakan secara tegas antara produk berita dan iklan.

b. Setiap berita/artikel yang merupakan iklan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan seperti “advertorial”, “iklan”, “ads”, “sponsored”, atau istilah serupa.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib menampilkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Penyelesaian Sengketa

Penilaian dan keputusan akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan pedoman ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

 Ditetapkan di Jakarta, 3 Februari 2012

 (Ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *