
BANTUL, DIY (WARTA-JOGJA.COM) – Seorang lansia yang merupakan Ngentak, Bangunjiwo, bernama Tupon, diduga menjadi korban penggelapan sertifikat tanah miliknya. Kasus ini mencuat setelah sertifikat tanah milik Tupon seluas 1655 m² diketahui telah beralih nama menjadi milik orang lain dan dijadikan agunan kredit sebesar Rp1,5 miliar di sebuah bank, tanpa sepengetahuannya.
Kronologi bermula pada tahun 2020, saat Tupon menjual sebagian tanahnya seluas 298 m² kepada seorang warga bernama Bibit Rustamta. Proses penjualan dilakukan secara bertahap dan tanpa perjanjian tertulis. Selanjutnya, Tupon menyerahkan sertifikat tanah kepada Bibit untuk keperluan pemecahan sertifikat, masih atas dasar kepercayaan.
Pada Januari 2021, sertifikat diserahkan langsung kepada Bibit di rumahnya tanpa dibuatkan surat perjanjian. Proses pemecahan dilakukan untuk keperluan gudang warga RT 04 dan akses jalan yang juga disepakati bersama warga.
Namun, sejak pertengahan 2023 hingga awal 2024, terjadi serangkaian peristiwa yang mencurigakan. Tupon diminta menandatangani sejumlah dokumen di beberapa lokasi seperti Jalan Solo dan Krapyak. Penandatanganan dilakukan tanpa didampingi keluarga atau kuasa hukum, dan tanpa membaca isi dokumen karena Tupon dan istrinya memiliki keterbatasan dalam membaca dan mendengar.

“Beliau hanya manut karena percaya dengan Bibit,” ujar Heri Setiawan, anak pertama Tupon, Senin 28 April 2025.
Puncaknya terjadi pada September 2024, saat perwakilan Bank PNM datang dan menginformasikan bahwa sertifikat tanah Tupon telah beralih nama menjadi atas nama Indah Fatmawati dan digunakan sebagai jaminan kredit sebesar Rp1,5 miliar.
Keluarga Tupon mencoba melakukan klarifikasi kepada Bibit dan Triono (orang kepercayaan Bibit), namun tidak mendapat kejelasan. Bahkan, pengakuan Bibit berubah-ubah, dari tidak tahu-menahu hingga menyebut bahwa sertifikat diserahkan ke pihak lain.
Pada 14 April 2025, warga RT 04 bersama Ketua RT, Bapak Agil, menggelar forum klarifikasi di kelurahan Bangunjiwo yang dihadiri lurah, babinsa, babinkamtibmas, dan warga setempat. Dalam forum tersebut, Bibit dan Triono diminta menandatangani surat pernyataan tanggung jawab dan menjaminkan aset setara, namun hingga saat ini belum ada realisasi.
“Laporan ke Polda DIY sudah kami lakukan. Kami berharap kasus ini segera diproses hukum seadil-adilnya,” tambah Heri.
Keluarga besar Tupon kini masih menunggu pengembalian hak dan keadilan atas sertifikat tanah yang mereka anggap telah disalahgunakan oleh pihak yang dipercayai.

REDAKTUR MAWAN







