
Kuasa hukum korban, Hilmi Miftazen (foto Olivia Rianjani)
WARTA-JOGJA.COM, YOGYAKARTA – Seorang oknum guru berstatus PNS di SLB Negeri Kota Yogyakarta dilaporkan ke Polresta Yogyakarta atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap siswinya yang berinisial A (12). Laporan tersebut telah diterima dan kini dalam penanganan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Yogyakarta.
Kuasa hukum korban, Hilmi Miftazen, mengatakan pelaporan yang diajukan berkaitan dengan dugaan tindakan tidak pantas yang dilakukan oleh seorang guru terhadap anak berkebutuhan khusus.
“Pelaporan ini adalah dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum guru di salah satu sekolah luar biasa di Yogyakarta. Untuk detailnya kami belum bisa menyampaikan karena masih dalam proses penanganan oleh penyidik PPA,” ujarnya kepada wartawan di Polresta Yogyakarta, Jumat 20 Februari 2026.
Hilmi mengungkapkan dari keterangan keluarga kliennya, dugaan peristiwa tersebut terjadi pada rentang November hingga Desember 2025. Namun, kronologi lengkapnya pihaknya belum bisa memberikan jawaban detailnya lantaran masih didalami oleh penyidik.
“Untuk kronologisnya kami belum bisa mengungkap karena masih dalam proses penyidikan. Yang jelas, dari informasi korban dan keluarga, kejadian itu sekitar November dan Desember 2025,” lanjut Hilmi.
Dalam hal ini, pada pengakuan awal kepada orang tuanya, korban sempat bercerita namun belum secara rinci. Detail dugaan peristiwa baru terungkap saat pemeriksaan di kepolisian.
Kasus ini kemudian dilaporkan keluarga korban kepada sebuah LSM sebelum akhirnya menunjuk tim kuasa hukum untuk mendampingi proses hukum.
“Awalnya korban cerita ke orang tua, tapi belum detail. Ketika diperiksa di Polsek, dia justru lebih terbuka dan bercerita kepada penyidik,” ungkap Hilmi.
Lanjut Hilmi mengatakan korban mengalami trauma sampai sekarang dan kesulitan menyampaikan detail kejadian karena merupakan anak berkebutuhan khusus.
“Korban ini ada trauma, apalagi dia difabel. Untuk menggali fakta seperti tanggal dan detail lainnya memang tidak mudah. Tapi ada keterangan bahwa kejadian diduga terjadi di ruang kelas dan juga di luar kelas,” tandas Hilmi.
Kuasa hukum lainnya, Alter Lukas Tulia, berharap kasus ini dapat dikawal bersama agar diproses secara tegas sesuai hukum yang berlaku.
“Kami meminta supaya kasus ini dikawal bersama. Jika memang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, kami berharap pelaku dijatuhi hukuman yang seberat-beratnya agar tidak terulang lagi untuk perbuatan-perbuatan yang tidak senonoh di luar sana,” tegas Lukas.
Mengenai korban saat ini apakah masuk sekolah pasca insiden, ia belum bisa memberikan keterangan pasti.
“Kalau itu saya kurang tahu detailnya seperti apa. Jadi mungkin sementara terkait fakta detail kita belum tahu dan belum bisa mengungkapkan disini. Nanti perkembangannya kita infokan,” ujar Lukas.
Namun, ia kembali menekankan pentingnya pemulihan bagi korban agar dapat pulih dari trauma yang dialami.
“Kami ingin korban mendapatkan rehabilitasi agar bisa keluar dari traumanya. Ini perbuatan yang sangat kami sesalkan, apalagi dilakukan oleh seorang tenaga pendidik terhadap anak difabel,” tegasnya lagi.
Kanit PPA Satreskrim Polresta Yogyakarta, Ipda Apri Sawitri, membenarkan bahwa laporan telah diterima dan kini sedang diproses. Ia belum merinci jumlah kejadian maupun lokasi pasti terjadinya dugaan pelecehan karena proses penyidikan masih berlangsung.
“Kalau sekarang sudah buat laporan, iya sudah. Perbuatannya cabul terhadap anak. Nanti kalau sudah jadi LP, saya konfirmasi lagi ke teman-teman,” kata Apri.
Hingga kini, penyidik masih mendalami keterangan korban dan saksi-saksi untuk memastikan fakta hukum dalam perkara tersebut.

🟢 Redaktur: Mawan






