
Ketua Tim Kuasa Hukum KDR, Heru Lestarianto mengungkapkan barang bukti (foto : Olivia Rianjani Reporter warta-jogja.com, Jum'at 30 Mei 2025)
SLEMAN, DIY || WARTA-JOGJA.COM – Seorang santri inisial KDR berusia 23 tahun asal Kalimantan Selatan diduga menjadi korban penganiayaan oleh pelaku 13 orang. Insiden tersebut terjadi pada 15 Februari 2025 di Pondok Pesantren Ora Aji, Kabupaten Sleman. Ponpes ini yang diasuh oleh Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah.
Heru Lestarianto selaku Ketua Tim Kuasa Hukum KDR, mengungkapkan, korban dianiaya dua kali di sebuah ruangan pondok itu dan disekap oleh para pelaku. Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), ditemukan barang bukti berupa aki dan selang yang diduga digunakan para pelaku.
“Penganiayaan ini terjadi dua kali, entah itu selang waktunya saya masih belum tahu, intinya terjadi dua kali. Penganiayaan yang kedua yang lebih parah gitu, sampai ‘disalib’, disetrum, terus dipukul pakai selang gitu,” ujarnya Heru kepada wartawan, Jumat 30 Mei 2025.
Heru menyampaikan juga bahwa tindak kekerasan tersebut dilakukan oleh orang-orang internal pondok di salah satu ruangan. Diduga pihak pondok pesantren terkesan melakukan pembiaran.
“Iya, yang melakukan kekerasan orang-orang internal pondok di sebuah ruangan. Seperti ada pembiaran dari pihak pondok, karena sudah berbulan-bulan tidak ada itikad balik dari pihak pelaku,” katanya.
Meski para pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Sleman, namun mereka belum ditahan. Diketahui 4 orang pelaku masih dibawah umur.
“Progres terakhir dua minggu yang lalu kita ke penyidik di PPA Polresta Sleman bahwa 13 Orang itu memang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun karena yang bersangkutan mengajukan permohonan penanggunan, jadi ke 13-nya itu ditangguhkan tidak ditahan,” ujarnya.
Kendati demikian, Kuasa hukum dan pihak keluarga korban mendesak agar proses hukum ditegakkan secara adil.
“Harapan kepada polisi selaku penegak hukum. Seharusnya ini dapat diproses hukum yang bijak, tidak terbang pilih, tidak ada intervensi. Semoga proses ini segera mendapatkan keadilan yang bagus, yang benar. Jadi hak-hak dari korban bisa mendapatkan keadilan,” harap Heru.
Terkait alasan korban dianiaya, tim kuasa hukum lainnya, Muhammad Rikazy menyebut, korban dituduh melakukan pencurian uang hasil penjualan air galon senilai sekitar Rp 700 ribu. Korban diduga dipaksa mengakui.
“Informasinya dipaksa untuk mengakui. Ini dari korban sendiri. Sehingga menyebabkan keluarga sendiri turun tangan untuk ‘yaudah kita bayar, kita ganti’,” bebernya.
Posisi korban diberi kewenangan dalam bisnis “galon” tersebut hanya sebatas sukarelawan/volunteer saja.
“Jadi kita tidak bisa menyampaikan juga apakah itu benar terjadi atau tidak. Kita tidak bisa memiliki opini seperti itu juga ya. Sehingga kita lakukan secara objektif bahwa kita memang dapat informasi ini murni dari korban,” lanjutnya.
Tim Kuasa lainnya, Syafudin menambahkan, jika memang korban terbukti melakukan pencurian, Ia tidak membenarkan tindakan pelaku menganiaya kliennya.
“Kalau terbukti mencuri, kan yang namanya di pondok tidak harus menganiaya, ada aturan sendiri. Biasanya kan apakah dia digundul, atau bahkan ada sanksi apa gitu. Enggak serta merta dianiaya, itu yang membuat kami laporan,” imbuh Syafudin.
Setelah mengetahui adanya penganiayaan tersebut, tim kuasa membuat laporan pertamanya di Polsek Kalasan. Setelah itu, karena Kalasan tidak ada PPA, dilanjutkan di Polresta Sleman.
Akibatnya penganiayaan tersebut korban mengalami luka-luka di sejumlah bagian tubuhnya. Setelah kejadian, korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Solo, kemudian di RS Bhayangkara Yogyakarta untuk dilakuka visum.
Merasa tidak aman di Yogyakarta, korban langsung dibawa pulang kerumah orang tuanya di Kalimantan Selatan sampai sekarang. Dan korban masih mengalami trauma mendalam.
Diketahui, korban menjadi santri di Ponpes tersebut selama delapan bulan.

Redaktur Mawan







