
GUNUNGKIDUL, DIY || WARTA-JOGJA.COM – Kasus meninggalnya siswa SMPN 7 Mojokerto sudah digulirkan di Polres Gunungkidul pada hari Selasa kemarin (04/02/2025), melalui Rifan Hanum selaku Kuasa Hukum dari keluarga Malven Yusuf Adliqo (13), secara resmi menyebutkan empat (4) pihak yang dilaporkan serta memberikan alasannya.
Kuasa Hukum Rifan Hanum menjelaskan, dirinya merupakan kuasa hukum dari orang tua korban bernama Malven menuntut keadilan dan melaporkan empat (4) pihak yang kami sampaikan kemarin di Polresta Mojokerto,
“Empat (4) pihak yang kami laporkan yaitu pihak Kepala Sekolah, pihak wali kelas, pihak penyelenggara atau travel dan penanggung jawab dari Pantai Drini,” terang Hanum.
Kemudian ia sudah menyampaikan isi laporannya kepada Polres Gunungkidul, ia mempertanyakan kenapa pada saat kita menentukan akan bermain di Pantai, rekreasi di Pantai Drini kenapa tidak dipersiapkan alat pelindung diri atau pelampung juga garis pengaman tepi palung yang diperlihatkan, ini kelalaiannya, sehingga anak-anak bisa bermain air sesukanya.
“Unsur yang kita laporkan adalah unsur kelalaian sehingga menyebabkan kematian seseorang. Didalam unsur tersebut yang kami pahami ada perbuatan, peristiwa yang tidak direncanakan, tidak disengaja sehingga menyebabkan kematian seseorang, maka,,menurut pendapat kami unsur kelalaian sudah terpenuhi seperti itu,” jelasnya.
Sampai hari ini dirinya bersama keluarga korban menuntut keadilan, ingin kasus tersebut diproses secara hukum dan sampai sekarang sudah diproses oleh pihak Kepolisian Polres Gunungkidul.
Kapolres Gunungkidul, AKBP Ary Murtini, mengatakan keluarga korban bersama kuasa hukumnya menuntut haknya, hal ini merupakan hak bagi siappun, sampai saat ini Polres Gunungkidul sudah meminta keterangan pihak dari SMPN 7 Mojokerto juga agen travel,
“Apapun bentuk pelaporan kita persilakan, karena kita tidak boleh menolak laporan. Kalau hasil dari pemeriksaan pihak sekolah dan lain-lain itu kami belum bisa menyimpulkan, kasus ini masih dalam proses,” ujarnya.
(Red/ Mawan)