
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Benny Suharsono (foto Olivia Rianjani)
YOGYAKARTA || WARTA-JOGJA.COM – Lebaran Idul Fitri 1446 H tahun 2025 sebentar lagi. Untuk menerapkan kedisiplinan penggunaan aset negara dan penyalahgunaan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi, termasuk mudik, Pemda DIY memberikan warning dan bertindak tegas.
Sekretaris Daerah (Sekda) Daerah Istimewa Jogja (DIY) Beny Suharsono menegaskan memang belum ada edaran khusus sehubungan larangan penggunaan mobil dinas,
“Kalau pun mobil dinas tidak ada edaran, ya tidak boleh untuk mudik,” ujar Beny.
Dilansir dari tribunjogja.com, Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Beny Suharsono, menegaskan tidak ada toleransi terkait aturan ini.
Beny menambahkan, pihaknya tidak akan membuka ruang negosiasi bagi ASN yang melanggar. Sanksi disiplin siap dijatuhkan bagi mereka yang nekat menggunakan mobil dinas di luar aturan.
“Enggak usah pakai ngeyel, pasti akan saya sanksi. Jangan memperdebatkan aturan ini, termasuk soal definisi mudik seperti tinggal di Sleman tapi orang tua di Bantul. Itu tidak relevan,” tandasnya.
Senada dengan DIY, Pemerintah Kabupaten Bantul juga mempertegas pelarangan penggunaan mobil dinas untuk keperluan mudik.
Wakil Bupati Bantul, Aris Suharyanta, menuturkan bahwa pihaknya segera mengeluarkan surat edaran resmi menjelang Ramadan hingga Idulfitri 2025.
“Kita larang mobil dinas dipakai mudik ke luar kota. Surat edarannya segera kami keluarkan,” ujar Aris, Kamis (13/3/2025).
Selain itu, Pemkab Bantul akan mengantisipasi potensi penyalahgunaan kendaraan dinas dengan memangkas anggaran bahan bakar minyak (BBM) selama periode libur Lebaran.
“Kalau nanti ditemukan pelanggaran, jelas akan ada sanksinya,” tegas Aris.
Sementara itu, Plt Inspektur Pemkab Bantul, Hermawan Setiaji, menjelaskan bahwa kendaraan dinas tidak akan dikandangkan, melainkan tetap berada di rumah pejabat terkait.
Hal ini dilakukan agar pejabat bisa dengan sigap melaksanakan tugas mendadak.
“Nanti, surat edaran akan mengatur itu. Jika dilanggar, ada proses teguran, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN,” jelas Hermawan.
Di wilayah selatan DIY, Bupati Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih turut menegaskan kebijakan serupa. Ia melarang ASN di lingkungan Pemkab Gunungkidul menggunakan mobil dinas untuk mudik maupun berwisata selama libur Lebaran.
“Mobil dinas tidak digunakan untuk kepentingan pribadi. Kami mengikuti aturan pemerintah pusat,” ujar Endah di kantor Pemkab Gunungkidul, Senin (17/3/2025).
Namun demikian, Sekretaris Daerah Gunungkidul, Sri Suhartanta, menyebutkan pihaknya masih menunggu koordinasi lebih lanjut.
“Prinsipnya menyesuaikan kebijakan pusat seperti tahun-tahun sebelumnya, mobil dinas tidak boleh digunakan untuk mudik. Kami menunggu arahan lebih lanjut demi efisiensi,” ucapnya.
Hal serupa disampaikan Inspektur Inspektorat Gunungkidul, Saptoyo.
Menurutnya, koordinasi dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) serta seluruh OPD akan dilakukan setelah arahan tertulis resmi dari Bupati.
“Nanti setelah ada arahan, baik lisan maupun tertulis, kami akan turun langsung memberikan arahan ke masing-masing OPD,” katanya.
SUMBER TRIBUNJOGJA.COM
